, Surabaya - Setelah lima hari melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan, Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sosok pembunuh Tasri (49) alias Sri, asisten rumah tangga di rumah mewah.
Pembunuh Tasri itu bernama Vian Ahmad Fauzi (19), warga Dusun Watukandang, Kelurahan Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ia ditangkap polisi pada Rabu, 5 April 2017, di sekitar Tubanan yang berjarak hanya 200 meter dari TKP di Perumahan Puncak Permai I Surabaya.
"Sesuai dengan analisa yang sudah dilakukan Tim Inafis Polrestabes, tersangka dari sejak awal berniat untuk merampok rumah tersebut," kata Kasat Reskrim Polestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga, Kamis, 6 April 2017.
Shinto menerangkan pelaku masuk ke dalam rumah mewah itu melalui gerbang sampingrumah dan naik ke lantai 2 dan 3 dengan cara memanjat sampai di lantai 3.
"Kemudian, pelaku membuka sekrup pintu almunium dengan obeng yang sudah disiapkan pelaku setelah turun dari lantai 3. Pelaku bertemu korban yang pada saat itu sedang membersihkan lantai (mengepel)," ujar Shinto.
Baca Juga
Advertisement
Setelah aksinya ketahuan, lanjut Shinto, Vian memukul wajah korban Tasri hingga terjatuh. Karena takut, korban berteriak histeris.
"Pelaku menghunuskan sajam yang dibawanya ke leher korban. Tanpa belas kasihan, pelaku pun menusuk leher dan menggorok leher korban," tutur Shinto.
Setelah Tasri tak bernyawa, pelaku menyeret jasad korbannya ke dalam kamar pembantu. Kemudian, Vian membersihkan pisau tersebut dengan handuk kecil sebelum ke luar rumah.
"Aksi pelaku terekam CCTV. Dari CCTV tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Kasat Reskrim.
Tak hanya dari rekaman CCTV, polisi juga mengungkap berdasarkan sidik jari di gelas yang digunakan untuk minum oleh pelaku. Ada pula jejak sepatu yang meninggalkan bercak darah korban Tasri saat keluar rumah mewah itu.
Menurut tersangka, ia berencana merampok motor milik majikan Tasri untuk digadaikan. "Karena saya juga sudah tidak kerja enam bulan di sini (Surabaya)," aku Vian di halaman Mapolrestabes Surabaya.
Atas perbuatan terhadap asisten rumah tangga itu, polisi menjerat Vian dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Akhir Mengenaskan Asisten Rumah Tangga di Rumah Mewah
Geger Majikan di Singapura Bikin Asisten Rumah Tangga Kelaparan
Sarapan Pagi Sayur Lodeh Sepuasnya, Serasa di Rumah Eyang
Surabaya
Pembunuhan ART
Asisten Rumah Tangga
Rekomendasi
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jokowi Ajak Umat Islam Jadikan Momen Tahun Baru Islam untuk Meningkatkan Takwa
Survei Indikator: Kaesang Jadi Sosok Bacagub Terpopuler Kedua di Pilkada Jateng Setelah Raffi Ahmad
Coklit Data Pemilih di Pilkada Banyuwangi 2024 Capai 50 Persen
Pencarian Korban Tanah Longsor di Dusun Sekorejo Blitar Diperpanjang Dua Hari
Bulog Tulungagung Sediakan Beras dan Jagung Murah, Pembeli Bisa Pre Order
8 Kelurahan di Kota Bengkulu Terendam Banjir Akibat Hujan Deras Sejak Jumat
Satpol PP Surabaya Gencarkan Patroli di Kota Lama Antisipasi Aksi Vandalisme dan Pencurian
Pemkab Banyuwangi Gelar E-Sports Competition, Total Hadiah Capai Rp30 Juta
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
Cerita Napi Lapas Pohuwato Pamerkan Karya Lukisan dari Balik Jeruji Besi
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
UMKM di Bonebol Nangis-Nangis, Usaha Tutup karena Gas Elpiji 3 Kg Langka
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Profil Harashta Haifa Zahra, Puteri Indonesia Pertama yang Dinobatkan sebagai Miss Supranational 2024
Pegi Setiawan
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Cerita Mohammad, Warga Gorontalo yang Sukses Usaha Pentol Telur
Tak Sabar Menanti Anggota Keluarga Baru, Jessica Iskandar Siapkan Kamar Khusus Bayi
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Daftar Makanan Penurun Gula Darah, Bantu Cegah Diabetes
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN: Kita Tak Ingin Ada Kebocoran
Potret Kedekatan Aaliyah Massaid dan Sarah Menzel di Acara Tedak Siten Azura
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Via Vallen Melahirkan Anak Pertama, Ini 7 Potret Perjalanan Kehamilannya
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Bocoran Terbaru Galaxy Buds3 Pro: Desain Mirip AirPods dengan Casing Transparan yang Futuristik!
Agensi Konfirmasi HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah pada Oktober 2024
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan