, Jambi - Satu lagi seorang petinggi perusahaan di Jambi divonis bebas dalam kasus kebakaran lahan dan hutan. Ia adalah Kepala Operasional PT Riki Kurnia Kertasepada (RKK) bernama Munadi.
Dari informasi, Munadi divonis bebas dalam sidang pada 26 Januari 2017 lalu. Menanggapi vonis itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sengeti, Lusy Fitriana selaku tim jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Lusy, vonis yang dijatuhkan hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli kebakaran dan lingkungan hidup dari Jakarta yang turun ke lokasi. Dalam keterangannya, saksi ahli menyatakan kebakaran lahan seluas 600 hektare itu bermula pada 26 Agustus 2015.
Advertisement
Saat kejadian, Munadi selaku petinggi perusahaan hanya memerintahkan dua pegawainya untuk memantau saja tanpa memadamkan kebakaran. "Ini diakui terdakwa Munadi. Ia mengaku salah, jelas ada unsur kesengajaan," kata Lusy di Jambi, Selasa, 7 Februari 2017.
Lusy menambahkan, kebakaran terjadi di areal land clearing yang dipersiapkan perusahaan untuk masa tanam 2016. "Unsur kesengajaan lain adalah, lahan yang terbakar tidak merata. Seperti dibatasi hanya di kawasan land clearing saja," ucap Lusy menjelaskan.
Kebakaran pada 2015 lalu menjadi yang terbesar di Provinsi Jambi. Berdasarkan data tim penanggulangan bencana kebakaran lahan dan hutan, luas kawasan yang terbakar mencapai 32 ribu hektare lebih.
Luasan itu mencakup kawasan perusahaan, hutan dan pertanian. Akibat bencana itu, tercatat 90 ribu warga Jambi menderita ISPA karena terpapar asap.
Pada 28 Oktober 2016 lalu, seorang petinggi perusahaan yakni Manajer PT. ATGA, Darmawan Eka Setia Pulungan juga divonis bebas oleh majelis hakim PN Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.
Padahal oleh jaksa, Darmawan dituntut hukuman 2,5 tahun dan denda Rp 2 miliar karena telah melanggar Pasal 108 jo Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, pada Oktober 2015 lalu, penyidik Polda Jambi menetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan dan hutan di daerah itu.
Ketiganya adalah MN yang menjabat sebagai Manajer atau Kepala Operasional PT. RKK di Kabupaten Muarojambi, PL selaku Manajer Operasional PT. ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan PB selaku Manajer Lapangan PT TAL di Kabupaten Tebo.
Polda Jambi saat itu mengungkapkan, berdasarkan satelit citra landsat, kebakaran di areal PT ATGA sudah mencapai 1.000 hektare selama periode Juli-Agustus 2015. Sedangkan, kebakaran di areal PT RKK sekitar 600 hektare.
Selain tiga tersangka dari tiga perusahaan itu, penyidik juga menelusuri 12 perusahaan lain di bidang perkebunan, hutan tanaman industri, dan hak pemanfaatan hutan (HPH).
Terkini Lainnya
Karhutla Jambi
Kebakaran Hutan
Vonis Bebas pembakar Lahan
Regional Jambi
kebakaran lahan
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Wings Air Buka Rute Penerbangan Mamuju-Balikpapan Mulai Agustus
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Fakta-Fakta Gempa Batang Jateng yang Merusak dan Timbulkan Korban Luka
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Asrama Mahasiswa Dompu di Makassar Diduga Dibakar OTK, Polisi Selidiki
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi