, Jambi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi memvonis bebas Manajer PT ATGA Darmawan Eka Setia Pulungan, terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi, pada 28 Oktober 2016.
Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Eka dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 108 jo Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi Musri Nauli mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Menurut Musri, ada dua hal pokok yang bisa menyebabkan terdakwa bebas dari dakwaan jaksa. Pertama, dakwaan jaksa lemah atau pembuktian ketika persidangan yang lemah.
Setelah kasus ini bergulir hingga ke persidangan, masyarakat tidak dilibatkan. Ia bahkan menilai prosesnya tertutup.
"Padahal, kita punya bukti yang bisa mendukung penyidik waktu itu. Minimal menghadirkan saksi. Namun kita tidak dilibatkan," ucap dia di Jambi, Minggu, 20 November 2016.
Baca Juga
Kekecewaan juga disampaikan Jaya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan (YLBHL) Jambi. Apalagi, kasus kebakaran lahan dan hutan yang melibatkan PT ATGA sempat menghebohkan Jambi dua tahun lalu.
"Itu menunjukkan tidak sensitifnya departemen hukum terhadap dampak kebakaran," ucap Jaya.
Jaksa Kasasi
Terkait putusan bebas itu, JPU dari Kejari Muarasabak akhirnya resmi kasasi. Hal ini dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Dedy Susanto. Menurut Dedy, upaya kasasi itu dilakukan jaksa setelah terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim.
"Sudah seminggu lebih memori kasasi dilayangkan ke PN Muarasabak," ujar Dedy.
Sebelumnya, pada Oktober 2015 lalu, penyidik Polda Jambi menetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan dan hutan di daerah itu.
Ketiganya adalah MN yang menjabat sebagai Manajer atau Kepala Operasional PT. RKK di Kabupaten Muarojambi, PL selaku Manajer Operasional PT. ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan PB selaku Manajer Lapangan PT TAL di Kabupaten Tebo.
Polda Jambi saat itu mengungkapkan, berdasarkan satelit citra landsat, kebakaran di areal PT ATGA sudah mencapai 1.000 hektare selama periode Juli-Agustus 2015. Sedangkan, kebakaran di areal PT RKK sekitar 600 hektare.
Selain tiga tersangka dari tiga perusahaan itu, penyidik juga menelusuri 12 perusahaan lain di bidang perkebunan, hutan tanaman industri, dan hak pemanfaatan hutan (HPH).
Advertisement
Terkini Lainnya
Wajah Terkini Lokasi Penyebab Bencana Kabut Asap Riau 2015
Gempa Goyang Selatan Jawa 9 Kali Selama November, Apa Kata BMKG?
Menhir Berusia 2.000 Tahun SM Terkubur Dekat Makam Keramat
Vonis Bebas
Vonis Bebas pembakar Lahan
Regional Jambi
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
ASH ISLAND - CHANMINA Umumkan Pernikahan dan Kehamilan
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Asrama Mahasiswa Dompu di Makassar Diduga Dibakar OTK, Polisi Selidiki
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah Oktober 2024
Menparekraf Sandiaga Uno Berikan Pelatihan Pembuatan Paket Wisata di Kabupaten Toba
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta