, Solo - Pemerintah Kota Solo akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah mulai Agustus 2016. Saat ini perda tersebut tengah disosialisasikan.
"Sehingga jika ada warga yang ketahuan membuang sampah di sungai, maka akan kena denda Rp50 juta dan sanksi kurungan penjara," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkot Surakarta Hasta Gunawan di Solo, dilansir Antara, Selasa 17 Mei 2016.
Ia mengatakan pembuang sampah sembarangan benar-benar akan diadili. Sehingga nantinya sanksi yang harusnya ditegakkan bisa benar-benar diterapkan pada pelaku.
"Kami akan koordinasi dengan Satpol PP dan aparat kepolisian agar sanksi ini benar-benar bisa ditegakkan," katanya.
Hasta mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan bagi masyarakat hingga sanksi ini diterapkan pada Agustus mendatang. Padahal pantauan yang dilakukan di lapangan, para oknum pembuang sampah ini masih banyak yang membuang sampahnya di sungai. Untuk itu perlu segera ditertibkan.
Baca Juga
- 1 Buronan Pembunuh Yuyun Serahkan Diri Usai Sembunyi 45 Hari
- Karena Tinja, Nama Makassar Harum di Australia
- Gadis Manado Korban Pencabulan Dapat Ribuan Tanda Tangan
Ia mengatakan selain itu saat ini ada tren baru bagi para pembuang sampah ini, yakni dengan membuang sampah di pinggir jalan. Bentuknya pun juga membuang dalam skala bungkusan besar.
"Memang yang di sungai sudah ada yang berkurang. Tapi sekarang polanya berubah di pinggir jalan. Namun kita belum terapkan sanksi hukuman bagi pembuangnya, baru kita lakukan pembinaan saja," kata dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surakarta Sutarjo menyatakan saat ini terus ada pembinaan bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah di sungai. Salah satunya Satpol PP sudah memberlakukan Berita Acara Pemeriksanaan (BAP) untuk mereka yang kedapatan membuang sampah tidak tertib.
"Selanjutnya pendataan dan BAP ini barulah kita serahkan ke pengadilan," jelasnya.
Ia mengatakan nantinya untuk sanksinya Satpol PP akan menyerahkan ke pengadilan. Supaya hakim yang memutuskan para pembuang sampah ini diberikan sanksi hukuman seperti apa. Diharapkan dengan masuknya oknum pembuang sampah ini ke pengadilan bisa memberikan efek jera.
"Ya sehingga nantinya tidak ada lagi oknum pembuang sampah di sungai. Diharapkan pula sanksi sosial ini juga berlaku di masyarakat. Sehingga nantinya orang akan malu jika membuang sampah karena akan diproses di pengadilan," katanya.
Terkini Lainnya
Solo
Perda Sampah
Perda Sampah Solo
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Dihadiri Ribuan Peserta, PERDOSKI Pecahkan Rekor MURI Pemeriksaan dan Pengobatan Scabies
Pusu Jadi Tersangka, Game Project Sekai: Colorful Stage! Hapus Dua Lagunya
Harga Komoditas Pangan di Gorontalo Tidak Stabil, Ini Penyebabnya
Siapa Brain Cipher, Peretas yang Klaim Jadi Pembobol PDNS 2?
Sempat Dikira Kambing, Korban Tewas Kebakaran SPBU di Pati Ternyata Sopir Espass
2 Kasus Pembunuhan Cor di Palembang, Para Tersangka Masih Berkeliaran Bebas
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten
Ketika ODGJ Larikan Mobil Keluarga di Pekanbaru, Begini Jadinya
Tenang Harap Bersabar, Anime Kaiju No. 8 Umumkan Game Pertamanya
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat
Kasus Video Vulgar Ibu Muda dengan Anak Kandung, Polisi: Orang yang Suruh Suka Bikin Akun Fake
Saksikan Sinetron Saleha di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Jin BTS Bakal Jadi Pembawa Obor Olimpiade Paris 2024, ARMY Desak Angkat Bicara soal Palestina
SEC Tuntut Perusahaan Kripto Consensys, Ini Gara-garanya
Mirip Lisa BLACKPINK, Penjual Ayam Goreng di Pasar Thailand Ini Viral
China Perketat Aturan Tambang Tanah Jarang, Berlaku Mulai 1 Oktober 2024
Pesan Cinta Kaesang Pangarep Saat Erina Gudono Hamil: Kamu Ajariku Pengorbanan dan Kasih Tanpa Batas
Good Bye Jebakan Badman Customer Service Palsu! Begini Langkah Jitu Antisipasinya
Indonesia dan Malaysia Komitmen Perjuangkan Kemerdekaan Palestina, Sepakat Aktif di Forum Internasional
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat karena Terbukti Cabul, Begini Kronologinya
Objek Pertama yang Dilihat di Ilusi Optik Ini Ungkap Keinginan Terdalammu
Cek Fakta: Hoaks Foto Vladimir Putin dan Kim Jong-un Angkat Gelas Bir di Klub Malam
SKK Migas Bidik 133 Proyek Non PSN pada 2029, Segini Nilainya