, Jakarta -Pemerintah secara berkesinambungan mulai menata kembali struktur penguasaan tanah. Hal ini dilakukan dengan adanya pemantauan dan evaluasi hak atas tanah, terutama Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini keduanya diprioritaskan.
Pemantauan dan evaluasi hak atas tanah terutama Hak Guna Usaha (HGU) mempunyai peranan penting dalam menata kembali struktur penguasaan tanah. Caranya dengan mengidentifikasi potensi objek reforma agraria. Selain itu, hal ini justru juga mendorong adanya percepatan, penyelesaian, permasalahan, penguasaan tanah oleh masyarakat, maupun pihak lain di dalam area yang telah diberikan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
Simak video berikut untuk mengetahui perbedaan Notaris dan PPAT.
Budi Situmorang, Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) mengatakan, pemberian hak atas tanah menimbulkan konsekuensi pelaksanaaan kewajiban-kewajiban pemegang hak, seperti yang tercantum dalam diktum keputusan pemberian haknya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
"Untuk itu, kami harus melaksanakan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah secara berkesinambungan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang hak atas tanah yang saat ini diprioritaskan pada badan hukum pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB)," jelasnya.
Hasil Pemantauan dan Evaluasi Hak Atas Tanah telah diserahkan Dirjen PPRPT dengan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto.
Himawan Arief Sugoto mengatakan, pengendalian dalam rangka pemanfaatan tanah yang optimal harus didasarkan pada konsep 3R (Right, Restriction, Responsibility).
“Kami pun mengharapkan pada masa yang akan datang, peran pengendalian menjadi semakin kuat,” ungkapnya.
Penyerahan rekomendasi selanjutnya dapat diberikan kepada Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah, Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Direktorat Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B, serta Kantor Wilayah BPN Provinsi lokasi pemantauan, yaitu Provinsi Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Terkini Lainnya
Hak guna usaha
Hak Guna Bangunan
struktur penguasaan tanah
Hak atas tanah
dirjen pprpt
Kementerian ATR/BPN
Rekomendasi
DPR Restui Anggaran Kementerian ATR/BPN Ditambah Jadi Rp 14 Triliun
Anggaran Kementerian ATR/BPN Kurang, AHY Mau Pinjam dari Bank Dunia
AHY Minta Tambahan Anggaran Rp 7,5 Triliun di 2025, Mau Buat Apa?
TOPIK POPULER
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum