uefau17.com

Penataan Klaster Perkebunan Kakao di Lampung, Lewat Konsolidasi Tanah - Properti

, Jakarta -Pemerintah melakukan Reforma Agraria (RA) dengan penataan aset dan akses pada tanah. Salah satu kegiatanya adalah Konsolidasi Tanah di Provinsi Lampung. Saat ini klaster perkebunan kakao di Desa Mulyo Sari, Lampung melalui KT sudah bisa bersinergi dengan access reform untuk pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang melakukan Reforma Agraria (RA) sebagai penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan akses.

Penataan aset dan akses dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan Reforma Agraria (RA). Tujuanya untuk penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung Bambang Hendrawan menjelaskan bahwa RA dilakukan berupa kegiatan penataan aset atau asset reform di Provinsi Lampung pada tahun 2019 ini. Kegiatan tersebut yaitu, redistribusi tanah sebanyak 20.000 bidang yang termasuk tanah transmigrasi dan Konsolidasi Tanah (KT) sebanyak 700 bidang.

Lebih lanjut, Bambang Hendrawan menginformasikan bahwa dilakukan RA selain penataan aset. RA yang dilaksanakan juga dalam bentuk kegiatan penataan akses atau access reform yang sudah digiatkan sejak beberapa tahun lalu. Contohnya seperti, pengembangan beras organik di Kabupaten Lampung Tengah, usaha olahan berbahan dasar ikan laut dan olahan laut di Kabupaten Pesawaran, kerajinan dari olahan batok kelapa dan tusuk sate di Kab. Lampung Selatan, dan kerajinan kain tapis serta berbagai pernak-pernik di Kota Bandar Lampung.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria, meninjau lokasi pelaksanaan konsolidasi tanah pada 2019. Terdapat 700 bidang pada klaster perkebunan kakao di Desa Mulyo Sari.

Direktur Konsolidasi Tanah Doni Janarto Widiantono menjelaskan, klaster perkebunan kakao di Desa Mulyo Sari melalui KT dapat disinergikan akses reformnya. Misalnya dengan kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) seperti agrowisata.

Sertifikat tanah hilang? Jangan cemas, simak dulu cara mengurus sertifikat tanah hilang

Saat ini Parekraf sedang menjadi tren dan perhatian pemerintah. Doni mengungkapkan bahwa desain KT perlu diperhatikan untuk mendukung pariwisata. Sebaiknya aktivitas pariwisata tidak dibebankan kepada petani dan harus ada pihak khusus yang menanganinya. Sebagai alternatif, Bersama dengan pemerintah Kabupaten Pesawaran, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dapat diaktifkan dan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Dengan demikian, ke depannya Desa Mulyo Sari dapat berkembang menjadi desa wisata.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran Nurus Solichin menjelaskan, terdapat dua desa yang bersebelahan dengan Desa Mulyo Sari, yakni Desa Gunungrejo dan Desa Wates Way Ratai. Kedua desa ini sudah lebih dahulu mengembangkan obyek wisata berupa air terjun.

Nurus mengatakan, Desa Mulyo Sari sebagai salah satu penghasil kakao terbesar di Lampung yang memiliki potensi wisata untuk dikembangkan. Ini bisa dipaduserasikan dengan program RA. Selain kakao, Desa Mulyo Sari juga memiliki perkebunan salak, pala, dan jambu. Tentunya ini akan menjadi magnet wisata agro ke depannya.

Baca juga: Tata Cara Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah

Mendukung salah satu tujuan RA, yakni menciptakan sumber kemakmuran yang berbasis agrarian. Hal ini dilakukan melalui pengaturan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat