, Jakarta Hadirnya program Tabungan Perumahan Rakyat atau disingkat Tapera seolah menjadi hembusan angin segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang berprofesi sebagai pekerja harian lepas (freelancer), pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) hingga tukang sayur.
Sayangnya, sejak UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) No. 4 Tahun 2016 diluncurkan pada Februari 2016 silam, hingga kini programnya tak kunjung juga diberlakukan.
Baca Juga
Menurut laman perumnas.co.id, apabila Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, maka pemberlakuannya diperkirakan dapat dilaksanakan tahun 2018.
Advertisement
Selain itu, pembentukan Komite Tapera juga sudah diajukan ke presiden. Sebagai lembaga yang baru terbentuk, memang masih ada perbedaan mengenai skema pendanaan dan besaran iuran yang nanti akan diatur dalam PP.
“Ini inovasi baru untuk pembiayaan perumahan, kalau masih belum sepakat kami akan sempurnakan sambil jalan. Jangan berkutat di perbedaan tapi bagaimana mencapai kesamaan untuk kebaikan bersama,” ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono seperti dikutip Rumah.com.
Tapera, lanjut Basuki, merupakan langkah nyata pemerintah dalam mencari inovasi di bidang pembiayaan perumahan.
Sebelumnya dan yang saat ini sudah berjalan, inovasi pemerintah di bidang pembiayaan perumahan sudah banyak dilakukan seperti program FLPP, bantuan uang muka, pembebasan PPN, bantuan prasarana sarana utilitas (PSU), dan sebagainya.
(Simak juga: Skema Tapera Bagi Pekerja Informal Masih Digodok)
Tapera sendiri saat ini masih menjadi kontroversi khususnya untuk kalangan perusahaan (pemberi kerja), karena keberatan dengan iuran sebesar 2,5 persen dari penghasilan karyawan.
Karena itu, dengan waktu yang masih tersisa sebelum diterbitkan PP Tapera, Basuki berharap bisa keluar satu kesepakatan yang akan segera membuat Tapera ini operasional.
“Jadi pembaharuan terus kami lakukan, program sejuta rumah tahun lalu bisa tercapai 650 ribu unit, pemerintah juga proaktif memangkas perizinan dan menyediakan dana yang terus membesar untuk pembiayaan perumahan,” urai Basuki.
“Tapera ini salah satu ide bagus dan ditunggu masyarakat untuk mendapatkan kemudahan akses ke perumahannya,” imbuhnya.
Ketentuan Peserta
Sebagai peserta Tapera, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi agar mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah.
“Melalui skema bantuan pembiayaan berdasarkan tabungan ini, para pekerja informal diharuskan untuk menabung terlebih dahulu selama 6 bulan sampai 12 bulan. Sesudah menabung dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh pemerintah, para pekerja informal berhak mendapatkan bantuan pembiayaan untuk perumahan,” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus.
Maurin menerangkan bahwa bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah adalah sebesar 20 persen berupa uang muka untuk perumahan, dan sisanya dibayar oleh pekerja informal dengan suku bunga komersil.
“Untuk skema bantuan pembiayaan berdasarkan tabungan ini, akan dimasukkan juga sistem asuransi. Jadi nantinya ada penjamin kredit,” ujar Maurin Sitorus.
Rencananya, skema bantuan pembiayaan berdasarkan tabungan ini akan dilaksanakan tahun depan di wilayah tertentu sebagai pilot project dengan sasaran pekerja informal.
Terkini Lainnya
REI Harap Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi FLPP Hingga 250.000 di Tahun Ini
Strategi BP Tapera Salurkan FLPP ke 170 Ribu Rumah Subsidi di 2024
Pekerja Bisa Beli Rumah Subsidi Lebih Mudah, DP Dijamin Ringan
Ketentuan Peserta
investasi properti
rumah.com
Tapera
pasar properti
Beli Rumah
Rumah Subsidi
Rekomendasi
Strategi BP Tapera Salurkan FLPP ke 170 Ribu Rumah Subsidi di 2024
Pekerja Bisa Beli Rumah Subsidi Lebih Mudah, DP Dijamin Ringan
Pekerja Bergaji Rp 15 Juta Siap-Siap Dapat KPR Subsidi, Begini Skemanya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024