, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan dokumen syarat dukungan dari bakal pasangan calon (paslon) gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Berdasarkan dokumen persyaratan yang diterima KPU DKI Jakarta dari bakal paslon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto, keduanya dinyatakan memenuhi syarat dukungan. Baik dari jumlah dan sebaran pendukung.
Baca Juga
"Dari dokumen yang sudah diperiksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di 6 Kota/Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangan tertulis, diterima Selasa (14/5/2024).
Advertisement
Adapun berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon terdiri dari surat pernyataan dukungan atau surat pernyataan identitas pendukung berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Adapun bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang maju jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024 atau setara 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta.
"Selanjutnya bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3x24 jam," kata Doddy.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tutup Penyerahan Syarat Dukungan
![KPU](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/J4Me4FfD7wLnvlp-3bgmwuZCGnA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4792495/original/037995000_1712109908-IMG_0385.jpg)
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menutup penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta pada 12 Mei 2024.
"Hari ini adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur" kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangan tertulis, diterima Senin (13/5/2024).
Doddy menyatakan, penyerahan syarat dukungan calon gubenur dan wakil gubernur DKI dari jalur perseorangan itu sudah dibuka sejak 8 Mei 2024. Hanya satu bakal pasangan calon yang diterima berkas dokumen persyaratannya oleh KPU DKI Jakarta.
"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn) Dr (HC) Drs Dharma Pongrekun, M M, M H dan Dr Ir R Kun Wardana Abyoto, M T," kata Doddy.
Advertisement
Pilkada DKI Jakarta Disebut Tak Pernah Ramah Petahana, Bagaimana Peluang Nama Baru?
Pengamat Politik dari Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKopi) Hendri Satrio atau Hensat mengatakan, pemilihan kepala daerah (pilkada) di Jakarta tak pernah ramah kepada calon petahana atau penguasa.
Hal ini disampaikan Hensat menanggapi banyaknya figur atau nama-nama lama yang belakangan mencuat dan digadang bakal maju kembali sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024.
Sebut saja, nama Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok dan nama Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan. Keduanya, disebut-sebut punya kans maju Pilkada Jakarta 2024.
"Kalau peluang (Anies dan Ahok menang Pilkada Jakarta 2024) yang pasti ada ya," kata Hensat kepada , dikutip Senin (13/5/2024).
Hensat mengatakan, kendati nama-nama lama memiliki peluang menang kembali di Pilkada Jakarta 2024, namun sejarah mencatat tak mudah bagi pemimpin yang mempunyai kuasa sebelumnya untuk dapat menjabat kembali.
"Cuma begini, di Jakarta itu sejak pemilihan gubernur langsung dilakukan itu tidak pernah ramah kepada petahana dan penguasa," ungkap Hensat.
"Saat itu misalnya Pak Fauzi Bowo kalah sama Jokowi. Jokowi digantiin Ahok yang memang dicitrakan dekat dengan penguasa, kalah sama Anies," sambung Hensat.
Warga Jakarta Terbuka dengan Nama Baru
Hensat menilai, warga Jakarta terbuka dengan nama-nama baru. Oleh sebab itu, dia memandang peluang besar menang Pilkada Jakarta 2024 juga dimiliki para figur baru yang bakal maju.
"Ini kan sekarang banyak mantan menteri nih Sri Mulyani, Basuki, Risma, Andika, Sudirman Said ya terus belum lagi nama-nama lain yang mulai bermunculan lah tapi intinya Jakarta terbuka jadi peluangnya sama sebetulnya," jelas Hensat.
"Apakah kemudian partai besar pasti menang? Belum tentu juga gitu. Jadi warga Jakarta ini welcome kepada orang-orang baru yang maju sebagai gubernur Hensat," tandasnya.
![Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/d6uC7-jBfr9hM1DYcgcaXezA-Dg=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3895671/original/072901700_1641391203-Infografis_IG_Bursa_Calon_Gubernur_di_Pilkada_DKI_Jakarta_2024.jpg)
Terkini Lainnya
KPU Jakarta Bakal Coklit Data Pemilih Penghuni Apartemen, Kerja Sama dengan Dinas Perumahan
KPU Jakarta Mulai Proses Coklit Pilkada 2024, Warga Diminta Siapkan KK dan E-KTP
KPU DKI: Ada Peningkatan 62 Ribu DPT untuk Pilkada Jakarta 2024
Tutup Penyerahan Syarat Dukungan
Pilkada DKI Jakarta Disebut Tak Pernah Ramah Petahana, Bagaimana Peluang Nama Baru?
Warga Jakarta Terbuka dengan Nama Baru
KPU Jakarta
Bakal Cagub Independen
Pilkada DKI Jakarta
Dharma Pongrekun-Kun Wardana
Dharma Pongrekun
Kun Wardana Abyoto
Rekomendasi
KPU Jakarta Mulai Proses Coklit Pilkada 2024, Warga Diminta Siapkan KK dan E-KTP
KPU DKI: Ada Peningkatan 62 Ribu DPT untuk Pilkada Jakarta 2024
KPU Jakarta Lantik 29.315 Petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024
KPU Jakarta Gelar Rakor dengan Dinas Perumahan, Bahas Pemutakhiran Data Warga Apartemen
KPU Terima Perbaikan Syarat Dokumen Tahap I Calon Perseorangan Pilkada Jakarta 2024
KPU Jakarta Gelar Pemetaan TPS, Jumlah Pemilih di Pilkada Bertambah 62 Ribu
KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024
KPU Jakarta Beri Waktu Dharma Pongrekun 3 Hari Lengkapi Syarat Dukungan Cagub Perseorangan
KPU Jakarta: Sudirman Said Bukan Gugur, Memang Tak Jadi Mencalonkan Diri Jalur Independen di Pilkada
Copa America 2024
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Marquinhos Dibatalkan, Brasil Harus Puas Ditahan Imbang Kosta Rika Tanpa Gol
Copa America 2024: Kolombia Pecundangi Paraguay di Laga Perdana Grup D
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kosta Rika, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Polri Tegaskan Sudah Ada Bandar Judi Online yang Ditangkap
Kritik Keras Mahasiswa IPB Asal Gorontalo soal Pemberian Bansos bagi Pelaku Judi
Promosikan Situs Judi Online, Segini Upah yang Didapat 2 Selebgram Lampung
Kronologi Penangkapan Dua Selebgram Lampung yang Promosikan Judi Online
Haji 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
13 Bandara Siap Sambut Kepulangan 216 Ribu Jemaah Haji hingga 22 Juli 2024
Timwas DPR Dapat Keluhan dari Jemaah Haji: Tidur Kayak Ikan Pindang
TOPIK POPULER
Populer
Tidak Punya Kompetitor, Ridwan Kamil Berpotensi Besar Menang jika Tetap di Jabar
Surya Paloh Sebut Ridwan Kamil Bisa Jadi Lawan Seimbang Anies di Jakarta
Gerindra Pertimbangkan Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Singgung Kemenangan Jokowi-Ahok hingga Anies-Sandi
PKS Tak Lirik Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, PDIP Ingatkan Ini
Brando PDIP: Putusan MK soal Rekapitulasi Ulang Cilincing Perkuat Pernyataan Sekjen Hasto
Soal Pengaruh Jokowi di Pilkada 2024, Istana: Pengusungan Calon Kepala Daerah Ranah Parpol
KPU Jakarta Mulai Proses Coklit Pilkada 2024, Warga Diminta Siapkan KK dan E-KTP
KPU DKI: Ada Peningkatan 62 Ribu DPT untuk Pilkada Jakarta 2024
Survei Indikator, Nama Ahmad Ali Menguat di Pilkada Sulteng 2024
KPU Jakarta Bakal Coklit Data Pemilih Penghuni Apartemen, Kerja Sama dengan Dinas Perumahan
Euro 2024
Lolos ke 16 Besar Euro 2024, Italia Bersiap untuk Pertandingan Lebih Berat
Denmark Vs Serbia: Tim Dinamit Bakal Berjuang Demi Tiket 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Polandia: Bungkam Kritik
Inggris Vs Slovenia Euro 2024: The Three Lions Incar Hasil Maksimal
Jadi Pencetak Gol Tertua di Euro, Harga Pasar Luka Modric Masih Mentereng
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Slovenia: Tim 3 Singa Merespon Kritik
Berita Terkini
Persiapan Capai 95 Persen, Surabaya Siap Gelar Piala AFF U-19
Usut Kasus Pinjol Ilegal, Polisi: Masih Yang Terkait Pengancaman
Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Simak Syarat Administrasinya
Lolos ke 16 Besar Euro 2024, Italia Bersiap untuk Pertandingan Lebih Berat
6 Potret Aktivitas Larissa Chou di RS Usai Lahiran, Ikram Rosadi Suami Siaga
Pengusaha Ngeluh Barang Impor Rebut Pasar Produk Lokal
Misteri Ledakan Granat Nanas Lukai 4 Warga Garut
Pesan Tersembunyi Kate Middleton di Foto Pertamanya Usai Menyepi untuk Obati Kanker
HUAWEI MatePad 11.5 S Resmi Rilis di Indonesia, Tablet Serba Bisa untuk Pengalaman Lebih Dari Laptop
Zico Ketimpa Rumor Terlibat Kasus Burning Sun, Agensi Langsung Ambil Langkah Hukum
Kuasa Hukum Firli Bahuri Bantah Kliennya Terima Uang Rp 1,3 Miliar dari SYL
PKS Tak Lirik Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, PDIP Ingatkan Ini
3 Cara Ganti Nada Pesan WA dengan Suara Sendiri dan Sebut Nama Pengirim, Gampang Banget