uefau17.com

4 Fakta KPU Jakarta Terima Syarat Daftar Pilkada 2024 dari Satu Bakal Cagub-Cawagub Independen - Pemilu

, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Jakarta atau KPU Jakarta mengumumkan hanya ada satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas, Minggu 12 Mei 2024.

Satu pasangan bakal cagub dan cawagub yang menyerahkan syarat dukungan tersebut yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. KPU Jakarta resmi menutup penyerahan dokumen suarat dukungan untuk bakal calon gubernur Minggu 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB.

"Kami umumkan hingga batas terakhir penyerahan syarat dukungan untuk perseorangan atau independen pada pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan yakni Dharma Pongrekun- Kun Wardhana," kata anggota KPU DKI Astri Megatari di Jakarta, dilansir Antara, Minggu 12 Mei 2024.

Kemudian, Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya menambahkan, pasangan bakal cagub-cawagub Jakarta jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.

"Kami hanya menghitung jumlah saja. Jadi nanti benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi. Jadi penerimaan ini hanya menerima saja, ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap saja," kata Dody.

Menurut dia, KPU Jakarta akan mengeluarkan berita acara penerimaan berkas jika jumlahnya memenuhi batas minimal di angka 618.968 dukungan.

Dody mengatakan, ada empat bakal calon independen atau perseorangan yang tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan Pilkada 2024 pada Minggu 12 Mei 2024.

"Terakhir kan ada lima yang sudah berkonsultasi dan hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU Jakarta hingga batas akhir penyerahan," ucap Dody, Senin (13/5/2024) dilansir Antara.

Berikut sederet fakta terkait KPU Jakarta telah selesai terima pendafataran bakal pasangan independen atau perseorangan cagub dan cawagub Pilkada Jakarta 2024 dihimpun :

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Hanya Ada Satu Bakal Pasangan Cagub dan Cawagub yang Serahkan Berkas

Hanya ada satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.

Satu pasangan yang menyerahkan syarat dukungan yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. KPU Jakarta resmi menutup penyerahan dokumen suarat dukungan untuk bakal calon gubernur Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

"Kami umumkan hingga batas terakhir penyerahan syarat dukungan untuk perseorangan atau independen pada pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan yakni Dharma Pongrekun- Kun Wardhana," kata anggota KPU DKI Astri Megatari di Jakarta, dilansir Antara, Minggu 12 Mei 2024.

Menurut Astri, pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menyerahkan syarat dukungan melalui aplikasi pasangan pencalonan (Silon) sekitar 28 persen.

Sisanya, pasangan ini menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk fisik, dan saat ini dalam proses penurunan dari pasangan calon.

"Kami akan lakukan pemeriksaan berkas syarat dukungan ini," kata Astri.

 

3 dari 5 halaman

2. KPU Akan Lakukan Verifikasi

Kemudian, Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.

"Kami hanya menghitung jumlah saja. Jadi nanti benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi. Jadi penerimaan ini hanya menerima saja, ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap saja," kata Dody.

Menurut dia, KPU Jakarta akan mengeluarkan berita acara penerimaan berkas jika jumlahnya memenuhi batas minimal di angka 618.968 dukungan.

Jumlah tersebut sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya 8,2 juta pemilih.

"Tapi jika belum memenuhi batas minimal kami akan kembalikan kembali syarat ini kepada pasangan calon," kata Dody.

 

4 dari 5 halaman

3. Ada Empat Bakal Calon Independen Tak Serahkan Berkas

Lalu, Dody menyatakan ada empat bakal calon independen atau perseorangan yang tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

"Terakhir kan ada lima yang sudah berkonsultasi dan hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU Jakarta hingga batas akhir penyerahan," kata anggota KPU Jakarta Dody Wijaya, Senin (13/5/2024) dilansir Antara.

Dody mengatakan dari keempat bakal calon tersebut adalah Noer Fajriansyah yang belum mengajukan akses Silon dan belum menyerahkan syarat dukungan.

Kemudian Sudirman Said yang sudah meminta akses Silon ke KPU Jakarta, tapi belum menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan.

Selain itu ada Poempida Hidayatullah yang juga sudah meminta akses Silon tapi belum menyerahkan syarat dukungan.

Dan terakhir ada John Muhammad yang meminta akses Silon di hari terakhir penyerahan berkas dan juga belum menyerahkan syarat dukungan

"Jadi sampai hari Minggu pukul 23.59 WIB, hanya satu bakal pasangan calon perseorangan yang kami lakukan penerimaan dan akan kami lakukan pemeriksaan apakah sudah memenuhi syarat awal atau belum," terang Dody.

 

5 dari 5 halaman

4. KPU Jakarta Tegaskan Terima Syarat Dukungan, Tapi Tetap Harus Sesuai Aturan

Sementara itu, Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pada prinsipnya pihaknya menerima syarat dukungan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, dimana hasil dari penyerahan itu pertama diterima dan kedua dikembalikan.

"Karena proses bertahap saat ini kami dalam proses pemeriksaan, jadi nanti setelah pemeriksaan kami akan lihat dokumen fisik dan dokumen digital yang mereka siapkan," kata Wahyu.

Menurut dia, setelah memenuhi syarat minimal pihaknya akan keluarkan yang namanya tanda diterima.

"Kalau tidak memenuhi syarat minimal, pasti kami akan kembalikan dokumennya," kata Wahyu.

Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya.

Total DPT DKI Jakarta pada Pilpres 2024 sebanyak 8,2 juta pemilih sehingga 7,5 persen sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai kartu tanda penduduk.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat