, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengkritik ketentuan mengenai terpidana hukuman percobaan boleh mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Menurut dia, ketentuan itu dianggap telah menjadi sebuah kesimpulan komisi, padahal sejumlah fraksi di Komisi II menolak keras ketentuan itu.
"Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri harus bertanggung jawab atas kesimpulan rapat yang mengizinkan terpidana percobaan boleh mencalonkan diri. Kalau tidak bertanggung jawab artinya ada permufakatan jahat atau setidaknya pembiaran tindak pidana," ujar Arteria di Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (12/9/2016) malam.
Advertisement
Dia menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan menolak keras terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri dalam pilkada, sehingga tidak bisa keluar kesimpulan yang memperbolehkan terpidana hukuman percobaan maju pilkada.
Dia meminta rekaman seluruh rapat Komisi II dengan pemerintah, KPU dan Bawaslu diputar kembali di hadapan publik untuk membuktikan hal yang sebenarnya.
"Coba putar kembali rekamannya, sangat jelas ada yang ngotot sekali, bahkan melawan logika akal sehat dengan mengatakan bahwa seseorang yang dihukum sepanjang tidak dipenjara secara fisik adalah bukan terpidana," kata Arteria.
Menurut dia, kesimpulan yang menyatakan terpidana hukuman percobaan boleh maju pilkada diawali dengan rapat mendadak yang digelar sejumlah fraksi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada hari Jumat pekan lalu, tanpa kehadiran Fraksi PDI Perjuangan.
Rapat kemudian dilanjutkan Sabtu 9 September lalu hingga Minggu dini hari, dengan kondisi jumlah anggota komisi tidak kuorum. Namun, kala itu ketentuan mengenai terpidana hukuman percobaan boleh ikut pilkada tetap ditetapkan sebagai sebuah kesimpulan Komisi II meski menuai penolakan dari Fraksi PDIP dan Partai Amanat Nasional.
"Dalam rapat tersebut dipaksakan suatu kesimpulan komisi. Hebat, semua dibuat ala koboi, tanpa mengindahkan prosedur dan ketentuan undang-undang," sesal Arteria.
Dia menegaskan, kesimpulan sepihak tersebut tidak akan terjadi jika Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang mewakili pemerintah berlaku tegas sejak awal.
Dia menilai akibat ketidaktegasan Dirjen Otda Kemendagri, maka keteguhan sikap KPU yang sebelumnya menentang wacana terpidana hukuman percobaan boleh ikut pilkada, menjadi ikut goyah.
"KPU perlahan tapi pasti akhirnya tidak berargumen dan memilih untuk mengikuti keputusan itu," kata dia.
Sebelumnya rapat antara Komisi II DPR RI, pemerintah, KPU dan Bawaslu menyepakati terpidana hukuman percobaan yang tidak dipenjara secara fisik, boleh mengikuti pemilihan kepala daerah.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU harus mengikuti hasil rapat dengar pendapat antara pemerintah dan DPR itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Terkini Lainnya
Kemendagri
Hukuman Percobaan
Terpidana Ikut Pilkada
Pilkada 2017
Pilkada Serentak 2020
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Tak Hanya PSI, Kaesang Pangarep Butuh Restu KIM untuk Maju di Pilkada Jateng
Relawan Kita Pendukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024 Gelar Konsolidasi di Jakut dan Kepulauan Seribu
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Nama Kaesang Pangarep Muncul di Pilkada Jateng, Disebut Testing the Water dan Realistis
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen