, Jakarta - Berkendara di jalan raya, merupakan kegiatan yang penuh risiko. Selama di jalan raya, berbagai kemungkinan bisa terjadi, termasuk kecelakaan lalu lintas. Namun, sebagai pengemudi, bisa juga meminimalisir risiko tersebut, dengan mengetahui kondisi badan agar tidak mengalami kelelahan saat mengemudi.
Sejatinya, tubuh manusia memiliki batas. Pada titik kelelahan, tidak hanya otot yang lemas, konsentrasi dan refleks pun jadi berkurang. Inilah alasan kenapa Anda harus segera beristirahat jika sudah merasa lelah saat mengemudi.
Lantas, kapankah kita harus beristirahat saat mengemudi?
Advertisement
Seperti dilansir laman resmi Suzuki Indonesia, sebenarnya di Indonesia aturan terkait durasi maksimal mengemudi sudah tertuang dalam UUD Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang menyebut jika durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk mereka para pengemudi, atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.
Detailnya, Anda diizinkan untuk mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut, setelah itu diwajibkan untuk beristirahat minimalnya 30 menit.
Serupa dengan di Indonesia, di negara-negara Eropa pun berlaku aturan yang hampir mirip, yakni durasi kerja untuk para pengemudi, baik itu angkutan umum atau barang, maksimal 8 jam dengan catatan Anda wajib beristirahat selama 45 menit setelah berkendara selama 4,5 jam.
Aturan ini tertuang jelas dalam Regulation (EC) No 561/2006, dan masih berlaku hingga saat ini. Jika aturan ini dibantah, ada sanksi tegas bagi pengemudi.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Kecelakaan tunggal menimpa mobil yang sedang melintas di jalan Cempaka Putih Jakarta Pusat. Mobil oleng, lalu menambrak pohon.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selanjutnya
Aturan dasar wajib beristirahat setelah berkendara 4 jam merupakan hasil kajian ilmiah yang menyebut jika tubuh manusia butuh waktu untuk memulihkan konsentrasi dan daya refleks, demi menghindar dari risiko kecelakaan karena kelelahan atau gangguan microsleep.
Meskipun hanya berlangsung singkat, sekitar 4-5 detik saja, microsleep bisa sangat berbahaya. Anda akan kehilangan kontrol, dan memuat oleng. Jika sudah begini, keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya bisa terancam, apalagi jika mengemudi dengan kecepatan tinggi.
Di waktu beristirahat, Anda disarankan untuk tidur sejenak. Tapi jika tidak memungkinkan, Anda bisa sedikit bersantai sambil menikmati segelas kopi. Jangan lupa untuk memenuhi kebutuhan cairan tubuh, mengingat dehidrasi pun bisa menyebabkan Anda kehilangan konsentrasi.
Terkini Lainnya
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Selanjutnya
berkendara aman
Safety Driving
Tips Lalu Lintas
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
TOPIK POPULER
MOBIL LISTRIK
Lebarkan Sayap, BYD Siap Bangun Pabrik Kendaraan Listrik di Turki
Serius Garap Ekosistem EV, Aion Gandeng PLN untuk Tambah SPKLU di Jakarta
Populer
Pabrikan AS Diminta Keluar dari China agar Pasar Elektrifikasi Lebih Kompetitif
Nascar Luncurkan Prototipe Kendaraan Listrik: Awal dari Era Balapan Ramah Lingkungan?
Tampil Menggila, Pembalap Ini Sabet Juara Umum Seri Perdana Trial Game Dirt 2024
Mazda CX-3 Terbaru Siap Ramaikan GIIAS 2024 dengan Penawaran Menarik
Jelang Peluncuran, Chery Indonesia Pamer Tiggo 8 Baru
Mitsubishi Bangkitkan Lagi Pajero dengan Desain Mewah, Siap Bertarung dengan Range Rover
Penjualan Chery Group Tembus 1 Juta Unit pada Semester 1 2024, Naik 48,4 Persen!
Belanja di Tempat Ini Berkesempatan Dapat Mitsubishi XForce
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Berita Terkini
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Kenapa Puasa Mampu Menggerakan Ibadah Lainnya? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit
Bukan Milik Harvey Moeis, Kejagung Tak Sita Pesawat Jet Pribadi
Harga Bitcoin Betah Memerah, Ini Penyebabnya
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Ketua MPR Bamsoet Sambangi Markas PKS
8 Manfaat Buah Lontar untuk Kesehatan Tubuh, Baik Bagi Sistem Pencernaan
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Produk Dekorasi Rumah UKM Yogyakarta Berhasil Ekspor ke Spanyol, Ini Bentuk Komitmen Kemendag
Jelang Peluncuran, Chery Indonesia Pamer Tiggo 8 Baru
10 Cara Merawat Rambut Rontok Paling Mudah, Bisa Kamu Lakukan di Rumah