Hasil verifikasi ulang KPU Provinsi Banten yang telah diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempengaruhi kemenangan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Arief-Sachrudin.
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, putusan sela yang dikeluarkan MK terhadap sengketa Pilkada Kota Tangerang dinilainya tak masuk akal. Artinya, jika kedua calon walikota tersebut gagal dalam proses verifikasi yang dilakukan KPU Banten, suaranya tetap tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan Arief-Sachrudin.
"Bahkan, jika suara kedua pasangan yang gagal tersebut disatukan dan diberikan kepada pemohon lainnya (Abdul Syukur-Hilmi Fuad) tetap tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan Arief-Sachrudin," kata Refly saat dihubungi , di Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Diketahui, pada pemungutan suara 31 Agustus 2013 KPU Banten menetapkan pasangan Arief-Sachrudin dengan perolehan suara 48,01%. Pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar meraih 6,43%. Pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot meraih 2,12%. Sedangkan pemohon lain yakni pasangan Abdul Syukur-Hilmi meraih 26%.
KPU Banten melakukan supervisi penyelenggaraan Pilkada Kota Tengerang dikarenakan semua anggota KPU Kota Tangerang diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, sebelum pelaksanaan pilkada dilaksanakan.
Refly mengatakan, biasanya MK memutuskan perkara setelah melihat perolehan hasil suara di lapangan. Jika tidak ada hal yang mempengaruhi perolehan hasil suara, MK langsung memutuskan pemenangnya sesuai yang ditetapkan KPU dalam rapat pleno. "Karena tidak ada hal yang menganggu perolehan suara pemenang," ucap Refly.
Bila MK memutus untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), Refly menilai MK telah berbuat zalim terhadap pasangan yang menang dalam pemungutan suara. Jika penyebab dilakukannya PSU karena pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto ditemukan masalah administrasi hingga dicoret dari peserta, dirinya tetap menilai hal itu tidak menganggu perolehan suara pasangan Arief-Sachrudin.
"Begitu pula kalau pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar atau Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dinyatakan gagal dalam proses verifikasi ulang ini, tetap saja bukan karena Arief-Sachrudin. Karena Arief-Sachrudin berhasil meraih suara terbanyak serta tidak terbukti melakukan tindakan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematis," ujar Refly.
Karena itu, Refly menegaskan, verifikasi ulang yang dilakukan KPU Banten tidak akan mempengaruhi penetapan Arief-Sachrudin sebagai pemenang Pemilukada Kota Tangerang dengan alasan perolehan suara yang berselisih jauh dan tidak terjangkau peserta lain. (Rmn/Yus)
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, putusan sela yang dikeluarkan MK terhadap sengketa Pilkada Kota Tangerang dinilainya tak masuk akal. Artinya, jika kedua calon walikota tersebut gagal dalam proses verifikasi yang dilakukan KPU Banten, suaranya tetap tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan Arief-Sachrudin.
"Bahkan, jika suara kedua pasangan yang gagal tersebut disatukan dan diberikan kepada pemohon lainnya (Abdul Syukur-Hilmi Fuad) tetap tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan Arief-Sachrudin," kata Refly saat dihubungi , di Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Diketahui, pada pemungutan suara 31 Agustus 2013 KPU Banten menetapkan pasangan Arief-Sachrudin dengan perolehan suara 48,01%. Pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar meraih 6,43%. Pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot meraih 2,12%. Sedangkan pemohon lain yakni pasangan Abdul Syukur-Hilmi meraih 26%.
KPU Banten melakukan supervisi penyelenggaraan Pilkada Kota Tengerang dikarenakan semua anggota KPU Kota Tangerang diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, sebelum pelaksanaan pilkada dilaksanakan.
Refly mengatakan, biasanya MK memutuskan perkara setelah melihat perolehan hasil suara di lapangan. Jika tidak ada hal yang mempengaruhi perolehan hasil suara, MK langsung memutuskan pemenangnya sesuai yang ditetapkan KPU dalam rapat pleno. "Karena tidak ada hal yang menganggu perolehan suara pemenang," ucap Refly.
Bila MK memutus untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), Refly menilai MK telah berbuat zalim terhadap pasangan yang menang dalam pemungutan suara. Jika penyebab dilakukannya PSU karena pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto ditemukan masalah administrasi hingga dicoret dari peserta, dirinya tetap menilai hal itu tidak menganggu perolehan suara pasangan Arief-Sachrudin.
"Begitu pula kalau pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar atau Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dinyatakan gagal dalam proses verifikasi ulang ini, tetap saja bukan karena Arief-Sachrudin. Karena Arief-Sachrudin berhasil meraih suara terbanyak serta tidak terbukti melakukan tindakan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematis," ujar Refly.
Karena itu, Refly menegaskan, verifikasi ulang yang dilakukan KPU Banten tidak akan mempengaruhi penetapan Arief-Sachrudin sebagai pemenang Pemilukada Kota Tangerang dengan alasan perolehan suara yang berselisih jauh dan tidak terjangkau peserta lain. (Rmn/Yus)
Terkini Lainnya
Mahkamah Konstitusi
KPU Banten
Pilkada Tangerang
Rekomendasi
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Kurang Suara Dukungan, Berkas Bacalon Independen Bupati Tangerang Zulkarnain - Lerru Yustira Sempat Dikembalikan
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Bertambah Dua, Tersangka Kisruh Konser Lentera Festival di Tangerang Jadi 3 Orang
Usai Diguyur Hujan, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Baik
Menuju Indonesia Emas, Gen-Z Dinilai Mampu Torehkan Sejarahnya Sendiri
Penghitungan Suara Sistem Noken Caleg DPRD Nduga Kembali Berujung Korban Jiwa
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Top 3 News: Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
ICMI: Sistem Politik di Indonesia Harus Dievaluasi Total
673 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Tangsel, BNPB Terus Lakukan Penanganan
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring
BSI Jadi Sasaran Hoaks, dari Soal Layanan Sistem sampai Pembagian Hadiah
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
6 Momen Hedi Yunus Main ke Rumah Ibu-ibu yang Mengidolakannya Selama 16 Tahun, Sukses Bikin Menjerit Histeris
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Tanpa Kate Middleton, Pangeran William Eksis di Serial Dokumenter tentang Tunawisma di Inggris
4 Permohonan Penduduk Neraka yang Ditolak dan Tak Akan Pernah Terkabul, Na'udzubillah
Perbedaan Peran Fadly Faisal di Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) dan di Switchover
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa