uefau17.com

Ahok Mendukung Kebijakan Tanah di Bawah 40 Meter Milik Negara - News

Pemerintah pusat dikabarkan sedang membuat pedoman tentang ruang bawah tanah yang ditargetkan selesai akhir tahun ini. Salah satu ketentuan yang bisa diadopsi antara lain seperti yang diterapkan di Jepang. Ruang bawah tanah di bawah 40 meter di negara itu otomatis menjadi tanah negara, sehingga tidak diperlukan pembebasan lahan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku senang jika pemerintah menyamakan aturan ruang bawah tanah dengan yang di Jepang. Harapannya, pembangunan di bawah tanah memiliki ruang yang cukup luas, karena Pemprov DKI akan membangun MRT, deep tunnel, dan parkiran di Monas yang semuanya membutuhkan ruang bawah tanah.

"Senang. Kapan lagi 40 meter ke bawah tanah milik kita? Mungkin harus begitu (40 meter), supaya kita lebih dapat ruangan banyak. Dari pusat kan dikasih batasan, cuma kita belum tahu berapanya," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Ia mengakui batas ukuran kedalaman tanah dalam aturan ruang bawah tanah memang belum disepakati. Hanya, menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, seharusnya untuk kedalaman di Indonesia lebih dari 40 meter.

"Kalau di Hongkong lebih dalam. Jepang terlalu dangkal. Tapi saya enggak tahu teknisnya, mampu apa enggak," kata Ahok.

Politisi Gerindra itu mengatakan akan menunggu peraturan terkait ruang bawah tanah itu. Sebab, mengenai kepemilikan tanah juga ia rasa belum jelas. Terlebih untuk rencana parkir bawah tanah di kawasan Monas.

"Tanah negara kita kan lucu, kita itu punya tanah semuanya tulisannya tanah negara. Padahal kalau enggak ada sertifikatnya, bisa diklaim orang sampai kiamat," kata Ahok.

Pemprov DKI saat ini memang tengah butuh ruang bawah tanah untuk sejumlah proyek. Termasuk untuk pembangunan megaproyek Mass Rapid Transit (MRT) di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, yang diresmikan pembangunannya oleh Gubernur Jokowi, Kamis 10 Oktober lalu. (Ado/Yus)


Terkini Lainnya

Tautan Sahabat