Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten untuk melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik pengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang. Putusan itu bukan putusan terakhir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang 2013.
"Mahkamah memerintahkan KPU Banten untuk melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik terhadap pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 4," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membaca amar putusan di Ruang Sidang, Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Pasangan nomor urut 1, yakni Harry Mulya Zein-Iskandar, sedangkan pasangan nomor urut 4 adalah Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Tak hanya itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Kodri-Gatot.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai KPU Banten telah mengabaikan syarat dukungan partai politik terhadap pasangan calon Kodri-Gatot. Karena, pasangan ini ditetapkan diusulkan oleh Partai Hanura. Sedangkan sebelumnya Partai Hanura telah ditetapkan mengusulkan pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar.
"Pengusulan rangkap Partai Hanura tersebut menimbulkan persoalan yuridis, karena tidak mungkin sebuah partai politik dalam waktu yang sama mengusulkan dua pasangan calon kepala daerah dalam satu Pemilukada. Apalagi posisi kedua pasangan calon tersebut terancam tidak memenuhi syarat dukungan partai politik apabila usulan Partai Hanura ditetapkan untuk satu pasangan calon," kata Akil.
Mahkamah juga menilai keputusan KPU Banten yang secara langsung menetapkan bakal pasangan Calon Arief R Wismansyah–H Sachrudin dan Kodri-Gatot untuk menjadi Pasangan Calon Peserta Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 mengakibatkan KPU Banten mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai syarat bakal pasangan calon peserta Pemilukada untuk ditetapkan menjadi calon peserta Pilkada.
Menurut Mahkamah, KPU Banten telah mengabaikan syarat pemenuhan prosedur pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan Kodri-Gatot. "Sehingga menurut Mahkamah pasangan calon Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto haruslah dianggap tidak memenuhi syarat 113 kesehatan karena tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan," katanya.
Sengketa Pilkada Walikota Tangerang 2013 ini diajukan oleh pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar, serta pasangan nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad.
Berdasarkan rapat pleno penghitungan suara tingkat KPU, pasangan Arief-Sachrudin memperoleh suara terbanyak 340.810 suara. Sementara pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar meraih 45.627 suara. Pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad meraih 187.003 suara, pasangan Deddy Gumelar-Suratno Abu Bakar memperoleh 121.375 suara, dan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto memperoleh 15.060 suara.
Pasangan Arief-Sachrudin yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Tangerang 2013-2018 oleh KPU Banten sebelumnya sempat dinyatakan KPU Kota Tangerang tak lolos jadi pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang 2013-2018. Pasangan lain yang dinyatakan KPU Kota Tangerang tak lolos jadi pasagan calon adalah Kodri-Gatot. (Eks)
"Mahkamah memerintahkan KPU Banten untuk melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik terhadap pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 4," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membaca amar putusan di Ruang Sidang, Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Pasangan nomor urut 1, yakni Harry Mulya Zein-Iskandar, sedangkan pasangan nomor urut 4 adalah Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Tak hanya itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Kodri-Gatot.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai KPU Banten telah mengabaikan syarat dukungan partai politik terhadap pasangan calon Kodri-Gatot. Karena, pasangan ini ditetapkan diusulkan oleh Partai Hanura. Sedangkan sebelumnya Partai Hanura telah ditetapkan mengusulkan pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar.
"Pengusulan rangkap Partai Hanura tersebut menimbulkan persoalan yuridis, karena tidak mungkin sebuah partai politik dalam waktu yang sama mengusulkan dua pasangan calon kepala daerah dalam satu Pemilukada. Apalagi posisi kedua pasangan calon tersebut terancam tidak memenuhi syarat dukungan partai politik apabila usulan Partai Hanura ditetapkan untuk satu pasangan calon," kata Akil.
Mahkamah juga menilai keputusan KPU Banten yang secara langsung menetapkan bakal pasangan Calon Arief R Wismansyah–H Sachrudin dan Kodri-Gatot untuk menjadi Pasangan Calon Peserta Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 mengakibatkan KPU Banten mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai syarat bakal pasangan calon peserta Pemilukada untuk ditetapkan menjadi calon peserta Pilkada.
Menurut Mahkamah, KPU Banten telah mengabaikan syarat pemenuhan prosedur pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan Kodri-Gatot. "Sehingga menurut Mahkamah pasangan calon Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto haruslah dianggap tidak memenuhi syarat 113 kesehatan karena tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan," katanya.
Sengketa Pilkada Walikota Tangerang 2013 ini diajukan oleh pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar, serta pasangan nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad.
Berdasarkan rapat pleno penghitungan suara tingkat KPU, pasangan Arief-Sachrudin memperoleh suara terbanyak 340.810 suara. Sementara pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar meraih 45.627 suara. Pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad meraih 187.003 suara, pasangan Deddy Gumelar-Suratno Abu Bakar memperoleh 121.375 suara, dan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto memperoleh 15.060 suara.
Pasangan Arief-Sachrudin yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Tangerang 2013-2018 oleh KPU Banten sebelumnya sempat dinyatakan KPU Kota Tangerang tak lolos jadi pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang 2013-2018. Pasangan lain yang dinyatakan KPU Kota Tangerang tak lolos jadi pasagan calon adalah Kodri-Gatot. (Eks)
Terkini Lainnya
Pilkada Tangerang
Mahkamah Konstitusi
KPU Banten
Rekomendasi
Pilgub Banten 2024: Cagub Cawagub Jalur Independen Nihil
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dinilai Bisa Berpotensi Dijerat Korupsi Selain Kasus Etika
Top 3 News: Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Pemkot Depok Sediakan 44 Halte dan Gratiskan Penumpang Bus Kita
Apresiasi Pengusaha pada Pemprov Kepri Cabut Moratorium Izin Tambang, Harap Berdampak Baik
Tahun Ini BAF Donasikan Lebih dari 20 Ribu Mangrove Melalui BAF ECO Move
Penghitungan Suara Sistem Noken Caleg DPRD Nduga Kembali Berujung Korban Jiwa
Bentuk Kepercayaan Prabowo, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Jokowi Bisa Bertahan
Survei Indikator Politik Indonesia: Masyarakat Jateng Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring
BSI Jadi Sasaran Hoaks, dari Soal Layanan Sistem sampai Pembagian Hadiah
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
6 Momen Hedi Yunus Main ke Rumah Ibu-ibu yang Mengidolakannya Selama 16 Tahun, Sukses Bikin Menjerit Histeris
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Tanpa Kate Middleton, Pangeran William Eksis di Serial Dokumenter tentang Tunawisma di Inggris
4 Permohonan Penduduk Neraka yang Ditolak dan Tak Akan Pernah Terkabul, Na'udzubillah
Perbedaan Peran Fadly Faisal di Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) dan di Switchover
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Melihat Aksi Flying Trapeze, Pertunjukan Akrobatik Kelas Dunia dengan Sentuhan Nusantara