, Jakarta - Ketua IM57 Institute Praswad Nugraha mendorong tokoh-tokoh berintegritas untuk mendaftar maju sebagai Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK).
Salah satu nama yang didorong adalah Mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Sebab menurut Praswad, KPK saat ini tidak hanya butuh pimpinan yang berintegritas, tapi juga berani dan punya penguasaan politik yang mumpuni.
Baca Juga
"Kriteria seperti itu ada pada Sudirman Said. Kita ingat bagaimana beliau tak takut dicopot dari jabatannya untuk melawan Setya Novanto dalam skandal Papa Minta Saham. Tak berselang lama, KPK menetapkan Setnov jadi tersangka," ujar Praswad yang juga merupakan mantan Penyidik KPK dalam sebuah diskusi masyarakat sipil, melalui keterangan tertulis, Minggu (14/7/2024).
Advertisement
Selain Praswad, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari juga mendukung Sudirman Said untuk membenahi KPK.
"Banyak yang berintegritas tapi belum tentu berani, ada yang berani tapi belum teruji ketika berhadapan dengan kekuatan politik. Sudirman Said sudah teruji," kata Feri Amsari.
Dia menilai, sepanjang karir profesionalnya, Sudirman Said banyak mendapat tugas membenahi institusi termasuk Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), terlibat dalam transformasi Pertamina, menjadi tokoh kunci di balik pendirian BRR Aceh-Nias, dan membenahi Kementerian ESDM.
Dengan rekam jejak seperti ini, kata Feri, masyarakat sipil melihat bahwa Sudirman adalah figur yang dibutuhkan untuk membenahi KPK.
"Pemerintahan baru yang akan dibentuk Presiden terpilih Prabowo Subianto membutuhkan partner strategis yang dapat memperkuat tata kelola, mendorong pemerintahan yang bersih, dan pemberantasan korupsi. Ini diperlukan untuk mewujudkan janji-janji kampanye Pak Prabowo," tutur Feri Amsari.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dorong Sudirman Said
Selain Praswad dan Feri, Mantan Ketua BEM UGM Muhammad Khalid juga mendorong Sudirman Said untuk mendaftar dan berikutnya dikawal oleh gerakan anak muda sampai bisa lolos jadi Pimpinan KPK.
"Kalau kita ingat, Pak Dirman adalah salah satu senior yang membidani lahirnya KPK lewat Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). Dulu ada Pak Erry dari MTI jadi pimpinan KPK, sekarang kita dorong Pak Dirman kembalikan khittah KPK," tegas Khalid.
Sebelumnya, Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029 tersisa satu hari lagi untuk melakukan pendaftaran.
Sejauh ini, Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK mencatat sudah ada 281 orang yang mendaftar.
Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Yusuf Ateh merinci sudah ada ratusan yang mendaftar baik Capim atau Dewas KPK.
"Pendaftar Posisi siang ini 14 Juli pukul 11.18, submit dokumen lengkap, Pimpinan 160, Dewas 121," kata Ateh saat dihubungi, Minggu (14/7/2024).
Sementara itu, total calon yang telah melakukan registrasi sudah mencapai 765.
Advertisement
Seleksi Capim KPK 2024-2029 Berakhir Besok, Ini Jumlah yang Mendaftar
Bagi para calon, masih bisa mendaftarkan diri sampai dengan Senin besok 15 Juli 2024 hingga pukul 00.00 WIB dan tidak ada perpanjangan pendaftaran.
Sebagai informasi, Pansel capim KPK membuka pendaftaran calon pimpinan dan calon anggota Dewan Pengawas untuk periode 2024-2029. Pendaftaran capim KPK dimulai 26 Juni-15 Juli 2024.
Pendaftaran terbuka untuk siapa saja yang ingin menjadi pimpinan dan dewan pengawas KPK. Nantinya, para pendaftar akan diseleksi oleh panitia seleksi capim KPK.
Menurut Ateh, pihaknya memastikan akan mencari calon pimpinan KPK yang memiliki integritas tinggi, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Selain menunggu pendaftar, pansel juga bersafari ke berbagai lembaga termasuk ke KPK untuk meminta masukan perihal proses seleksi nantinya.
"Tentu kita akan cari pimpinan KPK, yang pertama, tentu punya integritas tinggi dan sebagainya. Nanti masih akan dirumuskan kembali dengan mendengar masukan-masukan dari publik," kata Ateh di Jakarta.
Syaratnya
Syarat dan tata cara pendaftaran capim KPK tertera dalam surat pengumuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024.
Berikut syarat mendaftar capim KPK:
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
5. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
9. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dan
11. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Adapun cara mendaftar capim KPK yakni:
a. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai);
b. Mengisi daftar riwayat hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;
c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:
1. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada panitia seleksi;
2. Pas foto berwarna terbaru ukuran (4x6);
3. Kartu Tanda Penduduk;
4. NPWP;
5. Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
Advertisement
Syarat Lainnya
6. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dengan menyebutkan instansi/organisasi tempat bekerja;
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
9. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
10. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih, bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
11. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
12. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; dan
13. Makalah dengan tema "Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi". Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.
Adapun format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 6), 9), 10), 11), dan 12) dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id.
Kemudian, pendaftaran melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman: https://apel.setneg.go.id.
Terkini Lainnya
Ikut Tes Tertulis Capim KPK, Sudirman Said: Korupsi Perlu Perbaikan Dari Hulu ke Hilir
Ikut Tes Capim, Sudirman Said Sebut Kepemimpinan Jadi Masalah KPK
Lolos Seleksi KPK, Sudirman Said: Selalu Ada Ruang untuk Perbaikan
Dorong Sudirman Said
Seleksi Capim KPK 2024-2029 Berakhir Besok, Ini Jumlah yang Mendaftar
Syaratnya
Syarat Lainnya
Sudirman Said
KPK
Masyarakat Sipil
Capim KPK
Seleksi Capim KPK
Rekomendasi
Ikut Tes Capim, Sudirman Said Sebut Kepemimpinan Jadi Masalah KPK
Lolos Seleksi KPK, Sudirman Said: Selalu Ada Ruang untuk Perbaikan
Resmi Daftar Capim KPK, Sudirman Said: Ketika Panggilan Tugas Publik Datang, Kita Harus Bersiap
468 Orang Daftar Dewas-Capim KPK, Mulai dari Akademisi hingga Aparat Penegak Hukum
Ini Alasan Sudirman Said Ikut Seleksi Capim KPK 2024
Sudirman Said Resmi Ikuti Seleksi Capim KPK 2024
Sudirman Said Berencana Daftar Jadi Capim KPK
PKS Usung Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Kapasitas Kepemimpinan Beliau Teruji
Kualitas Udara Jakarta Memburuk, Sudirman Said: Tidak Boleh Dianggap Remeh
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Putusan MK Bikin Peta Politik Pilkada Berubah
Populer
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024
MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Ini Syaratnya
Respons Fahri Hamzah Usai Gugatan Partai Gelora Dikabulkan MK
Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
Airlangga Hartarto Diisukan Akan Diperiksa Saat Rapimnas Golkar, Ini Kata Kejagung
MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Bisa Usung Anies Baswedan
PDIP Buka Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta: Asalkan Jadi Kader
Mitigasi Ancaman Gempa Megathrust, BMKG Minta Pemda Siapkan Infrastruktur Keselamatan
Munas Golkar Putuskan Bahlil Lahadalia Jadi Formatur Tunggal
MK
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
Berita Terkini
Menang Aklamasi, Golkar Akan Lantik Bahlil Lahadalia Jadi Ketum
4 Langkah Mengatasi Cabai Kering Agar Tetap Segar dan Warnanya Tidak Berubah
Kasus Perundungan di Garut Berakhir Damai, Keluarga Korban Maafkan Pelaku: Kasihan Mau Ujian Nasional
Resep Es Kelapa Jeruk dengan Selasih, Cara Membuat Minuman Segar yang Sempurna
Xiaomi Kenalkan Produk AIoT Terbaru, Skuter Listrik hingga Robot Vacuum Pintar
7 Potret Pratama Arhan dan Azizah Setahun Menikah, Dapat Doa Spesial dari Ibunda
4 Tangisan yang Justru Membuat Allah Murka, Hindari Mulai Sekarang!
Jadi Syarat Daftar CPNS, Begini Cara Beli e-Meterai
Azizah Salsha Diminta Netizen Bersyukur Punya Suami Pratama Arhan: Dapat Laki Spek Begini Malah Dikhianatin
Polisi Gerebek Industri Rumahan Miras Ilegal di Kota Batu, Beroperasi Sejak 2017
Resep Opor Ayam Bumbu Kuning, Rahasia Kuah Sempurna di Setiap Sajian
Jalan Lintas Riau-Sumbar Amblas, Antrian Kendaraan Mengular Menunggu Giliran Lewat
Azizah Salsha Dikabarkan Selingkuh, Pratama Arhan Simpan Rahasia dan Tunjukkan Ketegaran: Apa-Apa Sendiri
5 Resep Bakso Geprek dengan Berbagai Variasi Sambal, Cocok untuk Pecinta Pedas