, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, terdakwa kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Selain itu, dia juga diperintahkan membayar uang pengganti hingga Rp 14 miliar lebih.
“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD,” tutur hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga
Dalami Dua Kasus yang Jerat Firli Bahuri, Polisi Akan Periksa Sejumlah Ahli
Alasan Sakit, Cucu SYL Absen Pemeriksaan KPK Terkait Kasus TPPU Kakeknya
VIDEO: Putri Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Penuhi Panggilan Penyidik
Hakim menyebut, jika Syahrul Yasin Limpo tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Advertisement
“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun,” jelas dia.
Adapun hal-hal yang memberatkan atas vonis tersebut, majelis hakim menilai Syahrul Yasin Limpo berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sebagai penyelenggara negara atau menteri pun tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam melawan KKN, dan Keluarganya telah menikmati hasil korupsi.
Sementara hal yang meringankan, SYL dianggap telah berusia lanjut kurang lebih 60 tahun, belum Pernah dihukum, telah memberikan kontribusi dalam krisis pangan khususnya saat pandemi Covid-19, banyak mendapatkan penghargaan atas hasil kerjanya, bersikap sopan selama persidangan, serta telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jaksa Tuntut SYL 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021--2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Advertisement
SYL Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Tuntutan
Diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Pasalnya, kata dia, tidak terdapat alat bukti sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
"Merujuk pada ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah," kata SYL seperti dilansir Antara.
SYL mengaku masih bertanya-tanya alasan dirinya dijadikan sebagai tersangka dan terdakwa serta alasan para saksi memberikan keterangan yang beberapa di antaranya memberatkan posisinya.
Ia meyakini berbagai keterangan itu tidak benar, sehingga ada kemungkinan para saksi memberikan keterangan dalam keadaan tidak bebas maupun mendapatkan tekanan atau ancaman.
Terlebih lagi, sambung dia, kondisi kesehatan SYL saat ini berada pada usia yang sudah berumur serta pernah menjalani pengobatan dan operasi lobektomi paru-paru, di mana sepertiga paru-paru sebelah kanan SYL telah diangkat karena indikasi awal adanya kanker.
"Operasi tersebut berlangsung di rumah sakit Gleneagles Singapura," ujarnya menjelaskan.
Tak hanya kondisi SYL, dia menuturkan kondisi kesehatan istrinya juga selama ini dalam perawatan dan pemantauan dokter karena sakit berkelanjutan.
"Maka dari itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dengan harapan alasan kemanusiaan untuk menjadikannya sebagai pertimbangan," ucap SYL.
![Infografis Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Posisi Menteri Pertanian. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lV7Zm5hRzjllSA9nlRRt_yXXM4c=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4601626/original/081202900_1696594042-231006_INFOGRAFIS_HL_SYAHRUL_YASIN_LIMPO_MUNDUR_DARI_POSISI_MENTERI_PERTANIAN_S.jpg)
Terkini Lainnya
Dalami Dua Kasus yang Jerat Firli Bahuri, Polisi Akan Periksa Sejumlah Ahli
Alasan Sakit, Cucu SYL Absen Pemeriksaan KPK Terkait Kasus TPPU Kakeknya
VIDEO: Putri Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Penuhi Panggilan Penyidik
Jaksa Tuntut SYL 12 Tahun Penjara
SYL Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Tuntutan
Syahrul Yasin Limpo
Sylvester Stallone
Korupsi
Vonis Syahrul Yasin Limpo
SYL
Rekomendasi
Alasan Sakit, Cucu SYL Absen Pemeriksaan KPK Terkait Kasus TPPU Kakeknya
Putri SYL Mohon Maaf Atas Perbuatan Ayahnya: Insya Allah Kami Terima Vonis Hakim
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun SYL
Soal Paspor Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka, Imigrasi: Sesuai Aturan Harusnya Ditarik
Dalami Pengeroyokan Wartawan Saat Sidang SYL, Polisi Periksa Sekuriti PN Jakpus
Kata Polda Metro Jaya Soal Nasib Firli Bahuri Usai SYL Divonis 12 Tahun Penjara
KPK Dinilai Harus Banding Atas Vonis SYL, Ini Alasannya
SYL Cuma Bayar Uang Pengganti Rp16,4 Miliar Meski Tuntutan Jaksa Rp44 Miliar Bikin KPK Serius Pertimbangkan Banding
Piala AFF U-19
Jens Raven Bicara Prospek Gabung Timnas Senior usai Juara Piala AFF U-19 2024, Ada Kans Dipanggil STY?
Olimpiade 2024
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Tak Hanya Ukir Prestasi, Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Juga Bisa Promosikan Pariwisata
Olimpiade Paris 2024 Disengat Gelombang Panas
Anies Baswedan Saat Tahu Seragam Olimpiade 2024 Atlet Indonesia Karya Didit Hediprasetyo: Gak Jadi Kaget
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Bandar Judi Online Inisial T
Infografis Menguak Sosok Mister T Pengendali Judi Online di Indonesia dan Tips Hindari Kecanduan Judol
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Pakai VAR Biar Makin Cetar
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
TOPIK POPULER
Populer
Menguak Sosok Mister T Pengendali Judi Online di Indonesia
Kritik Pemerintah soal Tambang, Megawati: Makan Tuh Tambang
Ratusan Sopir JakLingko Demo di Balai Kota Jakarta, Arus Lalin Sekitar Monas Tak Bergerak
Bertemu Menkominfo Budi Arie, Pemuda Katolik Dorong Kementerian dan Perbankan Koordinasi Berantas Judi Online
Buka Mukernas Perindo, Hary Tanoe Minta Kader Sukseskan Pemenangan Pilkada 2024
Mukernas Perindo 2024, Megawati hingga Anies Dijadwalkan Isi Kelas Pembekalan Kader
Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Akui Terima SPDP dari KPK, Sudah Tersangka?
Viral Selebgram Meninggal Usai Sedot Lemak di Klinik Depok, Ini Penjelasan Ahli
Polri Kembali Periksa Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada Kamis 1 Agustus 2024
BPD HIPMI Jaya Lantik 157 Anggota Baru, Tekankan Pentingnya Jumlah Pengusaha
Timnas Indonesia U-19
Bawa Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024, Erick Thohir Bicara Peluang Indra Sjafri Latih Tim Senior
Timnas U-19 Didominasi Pemain Liga 1, Erick Thohir Sebut Indonesia Banyak Miliki Bibit Muda Potensial
Jens Raven Bicara Prospek Gabung Timnas Senior usai Juara Piala AFF U-19 2024, Ada Kans Dipanggil STY?
Top 3 Berita Bola: Bungkam Thailand, Timnas Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024
Berita Terkini
Polda Metro Surati Kominfo Minta Tutup Akun Telegram Penjual Konten Vulgar Anak
Kuliah Satu Kelas, Ini 7 Potret Chacha Frederica dan Suami Wisuda S2 Bareng
Nespresso Rilis Koleksi Kapsul Kopi Baru Terinspirasi Liburan Musim Panas Mewah di Mediterania
66 Perusahaan Ajukan Izin Ekspor Pasir Laut, Kapan Keluar?
United Tractors Kantongi Laba Rp 9,53 Triliun pada Semester I 2024
Cegah Kecurangan Pilkada, Bawaslu Gandeng Akademisi Gaungkan Penerapan Nilai Pancasila
Adhy Karyono Tunggu Kebijakan Pusat soal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Jatim
Kejagung Usut Dugaan Pencucian Uang Emas Crazy Rich Surabaya Budi Said
Penyakit Kulit Menjangkiti Anak-anak Palestina Akibat Air Kotor
Cafe Kissa Hadirkan Harmonisasi Hidangan Tradisional Jepang dengan Sentuhan Modern
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Sebagai Tersangka Korupsi
7 Potret Awkarin Diantar Pacar Berangkat Umroh, Hijabnya Jadi Sorotan
Ini 5 Fitur AI Andalan Oppo Reno 12 Series, Meluncur Besok 31 Juli 2024 di Indonesia
Ingin Menjadi Food Blogger Unik, Simak Begini Tipsnya
Gagal Tembus Tim Utama Manchester United, Wonderkid Inggris Kini Pindah ke PAOK