, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding usai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang hanya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim. SYL divonis atas perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Upaya banding itu juga berlaku bagi dua anak buah SYL yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta yang hanya divonis 4 tahun penjara.
Baca Juga
"Baik kami menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa per hari ini, Jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).
Advertisement
Tessa mengatakan, banding tersebut telah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat per hari ini. Namun demikian dia belum bisa mengatakan alasan terkait banding tersebut.
"Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah disampaikan," ucapnya.
Dalam perkara ini, Syahrul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar sebagaimana dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Hakim juga turut memperberat hukuman Syahrul dengan dituntut membayar denda Rp300 juta.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan empat bulan," ungkap Pontoh.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Lebih Ringan dari Tuntutan
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta.
Jaksa kemudian membebankan Syahrul dengan biaya ganti sebesar Rp44 miliar.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Untuk ketentuan membayar uang pengganti tersebut apabila Syahrul dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
KPK Serahkan Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp89 Miliar ke Kemenkeu
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara
Ahli soal Pentingnya KPK Usut Cepat Kasus Denda Impor
Lebih Ringan dari Tuntutan
KPK
Syahrul Yasin Limpo
banding
Vonis
Rekomendasi
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara
Ahli soal Pentingnya KPK Usut Cepat Kasus Denda Impor
Firli Bahuri Berpotensi Sandang 2 Status Tersangka, Ini Penyebabnya
Buku Catatan Hasto Belum Kembali, KPK Pastikan Tidak Ada Kaitan Politik
Pakar Sebut KPK Bisa Prioritaskan Penanganan Kasus Denda Impor
MA Tolak Gugatan Uji Materi Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas KPK
Hasto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA Wilayah Jatim
Diperiksa KPK, Hasto: Saya Tidak Pernah Setengah-setengah Berjuang Berantas Korupsi
Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi DJKA, Hasto: Saya Bawa Ketetapan Hati
Revisi UU Pilkada
Tarif Endorse Raffi Ahmad yang Mendadak Kehilangan Puluhan Ribu Pengikut di Instagram Bikin Elus Dada
Jokowi Tanggapi Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik
Jokowi Tegaskan Tak Akan Keluarkan Perppu Pilkada: Enggak Terpikirkan
Demo Kawal Putusan MK di Palangka Raya sempat Ricuh, Mahasiswa Terobos Barikade Aparat dan Bawa 5 Tuntutan ke DPRD Kalteng
HMI Blora Turun ke Jalan Ikut Kawal Putusan MK dan Tolak Politik Dinasti Jokowi
Soal Kisruh Revisi UU Pilkada, Bos Apindo Enggan Ikut Campur Politik
Bahlil Lahadalia
Profil Sari Yuliati, Orang yang Ditunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Bendahara Umum Partai Golkar
Baru Menjabat, Bahlil Langsung Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Hasto PDIP Sentil Ucapan Bahlil soal Raja Jawa: Kita Sistem Presidensial
Bahlil Lahadalia: Golkar Siapkan Tempat Terbaik untuk Airlangga di Pemerintahan dan Partai
Monkeypox
Thailand Laporkan Kasus Mpox Clade 1b, Lebih Mematikan dari Strain Lain
Kasus Pertama Mpox Clade 1b Asia Terdeteksi di Thailand, Pasien Punya Riwayat Perjalanan dari Afrika
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
Perusahaan India Kembangkan Vaksin Mpox, Targetkan Hasil Positif Setahun ke Depan
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Barito Putera: Lawan 10 Orang, Gol Telat Mohammed Rashid Pastikan Kemenangan Bajul Ijo
Hasil BRI Liga 1 PSIS Semarang vs PSBS Biak: Paulo Gali Freitas Bawa Laskar Mahesa Jenar Rebut 3 Poin
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Persebaya Surabaya vs Barito Putera
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Dibuka PSIS Semarang vs PSBS Biak
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
TOPIK POPULER
Populer
Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
Ikut Setujui RUU Pilkada, Kini PKS dan PKB FOMO Dukung Pendemo
Bukan Kaesang, KIM Plus Usung Luthfi-Gus Yasin di Pilkada Jateng 2024
Isu Jokowi Bakal Terbitkan Perppu Pilkada, MenkumHAM: Terlalu Dramatisir
Kaesang Diam-Diam Sudah Urus Surat Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel untuk Maju Pilkada Jateng
Jokowi Masih Bungkam Usai DPR Batal Sahkan RUU Pilkada
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi Tegaskan Ikuti Putusan MK
Demo 'Peringatan Darurat', Massa Bakar Ban dan Desak KPU Keluarkan PKPU
Megawati Bicara Soal Peluang PDIP Dukung Anies di Pilkada Jakarta 2024
Kaesang Diam-Diam Sudah Urus Surat Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Ini Respons Komisi II DPR
RUU Pilkada
Gerindra Duetkan Luthfi-Taj Yasin di Jateng, Qodari: RUU Pilkada Tidak Lanjut, KIM Ikut Keputusan MK
Demo Kawal Putusan MK di Palangka Raya sempat Ricuh, Mahasiswa Terobos Barikade Aparat dan Bawa 5 Tuntutan ke DPRD Kalteng
DPR Bentuk Tim untuk Cek Korban Luka Akibat Demonstrasi Tolak RUU Pilkada
50 Demonstran Tolak RUU Pilkada Di Polda Metro Dibebaskan, Dasco: Kami Sebagai Penjaminan
Keberhasilan Rakyat Batalkan Revisi UU Pilkada Jadi Sorotan Media Asing
Berita Terkini
Pendapatan Lisa BLACKPINK Diperkirakan Mencapai Rp9,6 Miliar per Unggahan di Instagram
KontraS Aceh dan RMCN Gagas Kontes Seni Rohingya - Aceh
Mohon Siapkan 1 Orang di Rumah jadi Kebanggaan di Hadapan Allah Kata UAH, Syafaat untuk Keluarganya di Hari Kiamat
Artis Yuyun 'Jin dan Jun' Mengaku Diperas Oknum Penyidik Bandara Soetta, Ini Respons Kapolres
Kena Tipu Dukun Cabul, Janda di Lampung Rugi Rp88 Juta
Fakta-Fakta Alpha Hydrae, Si Raksasa Jingga
Konsisten Dukung Prabowo, Jokowi Ingatkan Gerindra Tambah Jatah Menteri untuk PAN
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 24 Agustus 2024
Diduga Libatkan Pejabat Lain, Kasus Penipuan Proyek Adik Bupati Lampung Timur Didalami
Tarif Endorse Raffi Ahmad yang Mendadak Kehilangan Puluhan Ribu Pengikut di Instagram Bikin Elus Dada
Kisah Ustadz Fadlan Ditombak saat Berdakwah di Pedalaman Papua, Endingnya Kepala Suku Mualaf
PBNU Beber Hasil Kajian soal Pansus PKB, Ini 5 Temuannya
Anggota DPR RI Ujang Iskandar Ditahan di Rutan Palangka Raya, Ini Kasusnya
Kisah Para Astronaut Terjebak di Antariksa
Mau Dapat Syafaat di Hari Kiamat? Amalkan Ini Tiap Pagi dan Petang Kata Habib Umar