, Jakarta Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengungkapkan, pemerintah menargetkan 3.057 rumah sakit sudah menerapkan 12 komponen fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025. Syahril menyebut saat ini sudah ribuan rumah sakit berproses menerapkan KRIS.
"Kementerian Kesehatan melalui direktur jenderal pelayanan kesehatan sudah mengatur ini dan tercapai 945 rumah sakit yang sudah dapat fasilitas itu. Kemudian di tahun 2024 ditargetkan 2.432, tetapi realisasinya sampai 30 April (2024) itu 1.053. Nanti di Juni 2025 kita akan realisasikan sebanyak 3.057 rumah sakit," kata Syahril di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga
Menurut Syahril, dengan KRIS, peserta BPJS mendapat perlakuan yang sama dari pelayanan rumah sakit. Dalam KRIS, maksimal satu ruangan hanya empat tempat tidur.
Advertisement
"Kelas III (BPJS) yang tadinya ada 5,6,7 (orang) diharapkan (dengan KRIS) maksimal hanya 4 (orang)," ucap Syahril.
"Nah, kenapa hanya 4 (orang), itu tadi menjamin mutu, menjamin keselamatan, macam-macam, sehingga masyarakat kita merasa nyaman," kata Syahril.
Aturan mengenai KRIS ada dalam Pasal 46A tentang 12 kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Terdapat ventilasi udara yang memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar.
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar.
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur..
- Ada nakas per tempat tidur.
- Mempertahankan suhu ruangan mulai 20-26 derajat Celsius.
- Penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur.
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
- Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas.
- Menyediakan outlet oksigen.
Selama ini pelayanan rawat inap pada peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mengacu pada sistem kelas 1, 2 dan 3. Namun sistem kelas tersebut bertansisi menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dimana nantinya hanya ada satu kelas rawat inap ...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KRIS Berlaku, Kenaikan Iuran BPJS Harus Hasil dari Kesepakatan
![Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-FVWm2QgIDQ_P3LUVR84wGLcAI4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2957748/original/076380000_1572858107-20191104-BPJS-Kesehatan-6.jpg)
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
Menurutnya, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta jaminan kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini.
"Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020. Jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran," sambungnya.
Sementara itu, Jubir Kemenkes, Mohammad Syahril, menerangkan soal iuran KRIS akan dimusyawarahakan dengan pihak terkait. Berapa naiknya, harus atas kesepakatan para pemangku kepentingan dengan adil.
"Dari pihak masyarakat, 'wah selama ini kita bayar sekian dengan KRIS akan naik'. Nah, ini nanti akan dibahas karena nanti stakeholder semuanya akan bicara. Tidak boleh BPJS menentukan, Kemkes menentukan, semua pihak," kata Syahril.
"Tentunya harus berimbang. Berimbang itu artinya jangan sampai ngotot, pokoknya enggak bisa, enggak bisa begitu," pungkasnya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Journal Banyak Aduan Peserta BPJS Kesehatan di RS?](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/b9vv4o2-CbX0q_1ptwpx_lJy4gY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4410750/original/032883200_1682860995-230430_JOURNAL_Jumlah_Peserta_Program_Jaminan_Kesehatan_Nasional_Per_Maret_2023_S2.jpg)
Terkini Lainnya
Kemenkes Beberkan Kronologi Bayi MKA di Sukabumi yang Meninggal Usai Diimunisasi
Angka DBD Nasional Tinggi Kecuali Batam, Apa Rahasianya?
Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
KRIS Berlaku, Kenaikan Iuran BPJS Harus Hasil dari Kesepakatan
Kemenkes
BPJS
Kris
Kelas Rawat Inap Standar
Rekomendasi
Angka DBD Nasional Tinggi Kecuali Batam, Apa Rahasianya?
Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Moeldoko soal Legalitas Kratom di Indonesia: Tunggu Riset Lanjutan
Ramai Beredar Pesan Menkes Budi Ancam Nakes yang Bahas Stetoskop, Kemenkes: Hoaks
Kemenkes Sebut 65 Persen Anak Tidak Sarapan Saat Berangkat Sekolah, Apa Sebabnya?
Kemenkes: Negosiasi Pandemic Treaty atau Perjanjian Pandemi Diperpanjang hingga Sidang WHA 2025
Kemenkes: Program Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Salah Satu Pilar Transformasi Layanan Kesehatan
Pemprov DKI Bakal Permudah Perizinan Revitalisasi 3 RS agar Terintegrasi dengan Transportasi Umum
Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktek Nakes yang Pakai Calo untuk Dapatkan SKP
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
Populer
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Cemburu dan Menuding Selingkuh, Suami di Pulogadung Bunuh Istrinya
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Said Aqil Dukung Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan: Harus Selamanya
Pendaftaran Beasiswa Kuliah untuk 1.000 Santri Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Driver Ojol Lapor Polisi Usai Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
VIDEO: Di-PHK Sepihak, Massa Buruh Duduki Pabrik Tekstil di Pekalongan Tuntut Gaji dan Pesangon
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Yunani Tambah Jam Kerja Karyawan Jadi 6 Hari Kerja Sepekan
Jumlah Penonton Ipar Adalah Maut 3,8 Juta, Resmi Kalahkan Ayat-ayat Cinta dan Sekuelnya
Mau Selamat saat Dihisab di Hari Kiamat? Ini Kuncinya dari Buya Yahya
6 Resep Daging Kambing Bumbu Kecap Pedas Manis, Bikin Keluarga Ketagihan
VIDEO: Di-PHK Sepihak, Massa Buruh Duduki Pabrik Tekstil di Pekalongan Tuntut Gaji dan Pesangon
Berapa Gaji Parkir Pesawat? Segini Nominal dan Tugasnya
Sempat Diretas, Bagaimana Nasib Data Penumpang KAI Commuter?
Gunung Ibu Meletus Dahsyat Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter
Jalan Kaki 10 Menit Habis Makan Siang Bikin Kurus, Begini Tips dan Triknya
Driver Ojol Lapor Polisi Usai Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
4 Resep Sop Kambing Betawi yang Enak dan Tidak Prengus, Mudah Dipraktikkan
Matthijs de Ligt Beri Lampu Hijau untuk Kepindahan ke Manchester United, Berapa Harga Pasarnya?
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Kolom Abu Letusan Capai 800 Meter
Bukan Minyak dan Air, PKS dan PDIP Sudah Sering Koalisi di Pilkada
Hizbullah Serang Israel Utara dengan Puluhan Roket Katyusha, Balas Kematian Warga Sipil