, Jakarta - Masih ditemukannya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar sampah di Kota Depok menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah Kota Depok. Seperti TPA liar di kawasan Limo sempat mengalami kebakaran yang kerap menjadi pembuangan walaupun Pemerintah Kota Depok telah melakukan penutupan.
Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah berupaya melakukan penutupan TPA liar, salah satunya di Limo. Namun keberadaan TPA tersebut kembali muncul dan dijadikan pembuangan sampah.
“Sebetulnya itu memang TPA liar di Limo sudah ditutup. Tetapi muncul lagi, muncul lagi. Ini menjadi PR kita,” ujar Supian kepada , Kamis (26/10/2023).
Advertisement
Supian menjelaskan, TPA liar di kawasan Limo beberapa waktu lalu telah dilakukan penertiban dan menyatakan TPA liar Limo telah ditutup. Namun pada kenyataannya TPA tersebut muncul kembali.
“Itu udah clear dari awal TPA liar. Kita sudah lakukan penertiban dan pembersihan tetapi ada lagi, ini menjadi PR kita,” jelas Supian.
Pemerintah Kota Depok mengakui terdapat pihak lain yang memanfaatkan lokasi TPA yang telah ditutup permanen. Atas hal tersebut membuat lokasi TPA kembali ditemukan banyak sampah dan terakhir menimbulkan terjadinya kebakaran.
“Tetapi masih ada pihak-pihak yang memanfaatkan untuk pembuangan sampah, padahal telah ditutup permanen,” ucap Supian.
Supian mengungkapkan, untuk mencegah kembalinya TPA liar di kawasan Limo dijadikan pembuangan sampah, akan dikoordinasikan dengan Satpol PP untuk melakukan penutupan kembali. Selain itu, Pemerintah Kota Depok akan meminta dukungan masyarakat untuk melakukan pengawasan.
“Kita minta dukungan masyarakat kalau ada yang buang sampah ke situ dilarang atau dilaporkan ke kami. Kita punya keterbatasan SDM untuk kawal terus-terusan di situ,” tegas Supian.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Satpol PP Lakukan Penyegelan
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah melakukan penyegelan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Tanah Merah Cipayung, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Penutupan TPS liar berdasarkan laporan warga yang resah pembuangan sampah yang menumpuk.
Dantim Satpol PP Kecamatan Cipayung, Ikin mengatakan, penyegelan TPS liar Tanah Merah Cipayung berawal pengaduan masyarakat melihat asap pembakaran sampah. Dari laporan tersebut, Satpol PP Kota Depok menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut.
“Iya TPS liar yang membuang sampah di Tanah Merah Cipayung, sehingga dilakukan penyegelan,” ujar Ikin, Jumat (22/7/2022).
Ikin menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat, sampah tersebut berasal dari warga luar Depok atau wilayah Bogor. Bahkan sampah tersebut diangkut seseorang menggunakan mobil terbuka untuk membuangnya di sana.
“Sampah diangkut menggunakan mobil bak terbuka dan dibuang di lokasi itu,” jelas Ikin.
Ikin mengungkapkan, pembuangan sampah dilakukan oknum dikarenakan terdapat pengurus di TPS liar Tanah Merah Cipayung. Satpol PP Kota Depok telah melakukan penyegelan diseluruh area TPS liar untuk mencegah pembuangan sampah liar.
“Nantinya penyegelan ini akan ditindaklanjuti aparatur Kecamatan Cipayung,” ungkap Ikin.
Terkini Lainnya
Satpol PP Lakukan Penyegelan
TPA Liar
TPA
Kota Depok
Depok
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
BPK Beri Predikat WTP ke LKPP 2023, Jokowi: Ini Bukan Prestasi, tapi Kewajiban
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya, Ini Jejak Kejahatannya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan