uefau17.com

Polisi Periksa Pihak Loket.com Terkait Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay - News

, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak Loket.com dalam rangka pengusutan kasus dugaan penipuan jual beli tiket konser Coldplay. Diketahui sudah ada 60 orang yang melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri dengan kerugian mencapai Rp183 juta.

"Akan mengundang atau meminta keterangan klarifikasi terhadap vendor yang ditunjuk oleh pihak promotor yakni Loket.com," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Menurut Ahmad, pihaknya tengah mendalami mekanisme penjualan tiket Coldplay yang berbuntut maraknya penipuan lewat modus jasa titip alias jastip. Selain itu, promotor dari konser grup band tersebut itu juga menjalani pemeriksaan perihal serupa, termasuk soal perizinan kegiatan konser.

"Selanjutnya pihak Bareskrim dalam hal ini Direktorat Pidana Siber akan mendalami mekanisme penjualan tiket secara online," jelas dia.

Polisi sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap pihak promotor konser Coldplay terkait dengan pengusutan kasus penipuan jual beli tiket yang tengah marak di masyarakat. Hasilnya, tidak ditemukan adanya keterlibatan antara promotor dengan perkara pidana tersebut.

"Maka tentu akan saya luruskan bahwa telah dilakukan permintaan keterangan atau klarifikasi kepada pihak promotor. Hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

"Saya ulangi hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan oleh pihak Bareskrim bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket," sambung dia.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aduan Penipuan Konser Coldplay Dijadikan Satu

Menurut Ahmad, ada sejumlah aduan terkait kasus penipuan jual beli tiket konser Coldplay. Penyidik kemudian menjadikan satu keseluruhan laporan dengan korban yang terbilang banyak.

"Terkait penipuan online beberapa Polda juga telah menerima laporan, ada Polda Metro Jaya, Polda Kepri, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatra Selatan, dan perlu diketahui bahwa masing-masing kasus tidak ada kaitannya, mereka bukan merupakan jaringan," jelas dia.

"Ini adalah oknum yang memanfaatkan situasi di mana masayarakat berbondong-bondong mencari tiket yang sudah terjual habis. Jadi dimanfaatkan oleh oknum masyarakat. Jadi tidak ada kaitannya antara satu tersangka dengan tersangka lainnya," lanjut Ahmad.

Sementara itu, terkait izin kegiatan keramaian konser Coldplay yang akan diselenggarakan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, telah dilayangkan ke kepolisian.

"Jadi terkait kita adalah kegiatannya, Polri mengeluarkan izin keramaian. Di mana izin-izin kegiatan lain ya mungkin dari Pemda DKI dan polisi sendiri bahkan, izin keramaian tersebut dan permohonannya sudah kita terima," Ahmad menandaskan.

3 dari 3 halaman

Penipuan Tiket Konser Lewat Media Sosial

Kuasa Hukum Korban, Muhamad Zainul Arifin menyampaikan, para kliennya mengalami penipuan transaksi tiket nonton konser Coldplay lewat sosial media.

"Kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp30 juta, dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar Jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket tersebut, yang mana penjualan tiket itu dilakukan melalui media sosial, dalam hal ini Twitter, kemudian ada Instagram dan juga ada Telegram,” tutur Zainul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Mei 2023.

Aduan tersebut diterima dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023. Zainul melaporkan tentang peristiwa tindak pidana menyebarkan berita bohong melalui media elektronik yang mengakibatkan kerugian konsumen dan/atau penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU/ Money Laundering), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang terjadi tanggal 17 Mei 2023 di Media Sosial.

"Bukan hanya terkait kerugian yang dialami dalam tiket Coldplay, tapi ada beberapa tiket seperti tiket girlband Blackpink juga pernah mengalami kerugian, ada juga korban kita yang tergabung dalam nonton MotoGP beberapa bulan lalu. Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA," jelasnya.

Adapun modus dari penipuan tersebut, Zainul menduga ada oknum promotor tiket yang ikut terlibat. Pasalnya, dalam waktu selang beberapa detik penjualan tiket secara online langsung dinyatakan ditutup alias habis.

"Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang didalam itu bermain. Sehingga ini di-softkan atau dilimpahkan kepada agen-agen, sehingga agen-agen memblokir semua, sehingga masyarakat kesulitan untuk mengakses tiket, sehingga masyarakat mencari jalan lain dengan cara mengakses media sosial," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat