, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat suara soal tudingan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK terdapat unsur politis. Dia menyebut perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK merupakan produk hukum berdasarkan ketetapan dari Mahkamah Konstutusi (MK).
"Proses JR (judicial review) adalah proses hukum, dan sekarang sudah diputuskan pada tanggal 25 Mei 2023, sejak saat itu sah menjadi hukum, setara undang-undang bahwa masa periodisasi pimpinan KPK menjadi 5 tahun," ujar Ghufron dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
Nurul Ghufron menyebut, pihaknya kini tengah menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) berkaitan hal tersebut. Pasalnya, dalam Kepres yang lama, masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri ini dimulai sejak 2019 hingga 2023.
Advertisement
"Maka presiden selanjutnya akan mengeluarkan SK perubahannya," kata Ghufron.
Berkaitan dengan tudingan beberapa pihak terkait masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang untuk menguatkan strategi pemenangan Pemilu 2024, Ghufron tak terlalu mempersoalkannya. Yang jelas, Ghufron meminta semua pihak patuh akan keputusan MK.
"Tafsir dan pandangan berbagai pihak itu bagian dari warna warni demokrasi, tetapi tetap tunduk dan dalam koridor hukum. Kita berdemokrasi harus tetap dalam koridor hukum, karena kalau tidak, akan anarki, tidak ada selesainya. Mari kita tatap masa depan dengan hukum baru sebagaimana telah diputuskan oleh MK, inilah hukum periodisasi pimpinan KPK," Ghufron menandaskan.
Komisi III DPR telah menyelesaikan seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima komisioner pun telah terpilih. Kelimanya adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Me...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
![Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/WoApZ_vhANQ8bpld9LIg9r4jh7I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2925418/original/071397000_1569816166-20190930-Sidang-UU-KPK-2.jpg)
Hakim MK mengetuk masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, dari yang sebelumnya hanya 4 tahun.
"Amar Putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Hakim Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Anwar menyampaikan, Amar Putusan menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi, "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".
Selain itu, Amar Putusan juga menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, kata Anwar.
![Infografis Kepastian Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku di Era Firli Bahuri. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/2Gk4a4ccLTXWaBIJTC0Ip6FxsQI=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4442509/original/067296200_1685092643-Infografis_SQ_Kepastian_Perpanjangan_Masa_Jabatan_Pimpinan_KPK_Berlaku_di_Era_Firli.jpg)
Terkini Lainnya
MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
KPK
Masa Jabatan Pimpinan KPK
pimpinan kpk
Nurul Ghufron
Piala AFF U-19
Timnas Indonesia Tatap Final Piala AFF U-19 2024: Indra Sjafri Berharap pada Taji Surabaya
Indra Sjafri Jelang Lawan Thailand di Final Piala AFF U-19: Mohon Doa dan Dukungan untuk Pemain
Indra Sjafri Percaya Diri Antar Timnas ke Final AFF U-19, Semua Pemain Fit
Olimpiade 2024
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Bungkam Wakil Prancis, Fajar/Rian Pastikan Tiket Perempatfinal Olimpiade Paris 2024
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
25 Persen WiFi Publik di Sekitar Lokasi Olimpiade Paris 2024 Ternyata Tak Aman
Bandar Judi Online Inisial T
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
TOPIK POPULER
Populer
Metro Sepekan: Petugas DPKP Sandi Jawab Sindiran Wakil Wali Kota Depok Usai Kebakaran Gereja
Pertama Kali Nginap di Istana IKN, Jokowi Akui Tak Nyenyak Tidur
Benny Rhamdani Bakal Hadiri Panggilan Polri, Jelaskan Inisial T Pengendali Judi Online
Wakil Ketua Komisi III DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Brengsek
Jokowi: Air di IKN Melimpah, Listrik Oke, Internet Bagus
Kuasa Hukum Klinik Jelaskan Kronologi Meninggalnya Selebgram Usai Sedot Lemak di Depok
Daftar Nama Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah yang Diketuai Muhadjir Effendy
Komisi VIII: Pansus Haji Masalah DPR dan Pemerintah, Tak Ada Urusan dengan PBNU
PBNU Terima Laporan soal Buku Sejarah NU Menyimpang, Gus Yahya: Harus Ditarik
Jokowi Beri Nama Kantor Presiden di IKN Jadi Istana Garuda
Timnas Indonesia U-19
Hasil Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia: Gol Jens Raven Jadi Pembeda di Babak Pertama
Link Live Streaming Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia di Vidio, Sebentar Lagi Tanding
Susunan Pemain Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia: Jardim dan Raven Starter
Piala AFF U-19 2024: Demi Saksikan Timnas Indonesia Juara, Fans Rela Tempuh Perjalanan 4 Jam ke GBT
Link Live Streaming Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia, Senin 29 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV, Indosiar, dan Vidio
Timnas Indonesia Tatap Final Piala AFF U-19 2024: Indra Sjafri Berharap pada Taji Surabaya
Berita Terkini
140 Orang Terluka dalam Tabrakan Kereta dan Truk di Rusia
Perdana, Ikatan Surveyor Indonesia Lantik 24 Orang Profesi Surveyor di Indonesia
Anggota DPD RI Djafar Alkatiri Sayangkan Sikap Yorrys Raweyai saat Sidang Pengesahan Tatib
Hasil Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia: Gol Jens Raven Jadi Pembeda di Babak Pertama
7 Potret Nikita Willy Tampil Menawan Pakai Busana Cheongsam Ini Curi Perhatian
Pangeran William dan Kate Middleton Dikabarkan Berantem Gara-gara Sekolah Anak, Apa Sebabnya?
Menteri Bahlil Titip Ini ke Gibran Rakabuming Raka
Resmikan Outlet Baru, Holy Ban Umbar Promo Menarik
Rayakan Hari Jadi ke-24, Hukumonline Run Jadi Wadah Warga yang Gemar Berlari
Mau Saran Investasi yang Bisa Eksekusi Real Time? Coba Fitur Baru dari Moduit
KY Terima Laporan Keluarga Dini Sera Afrianti, Korban Dugaan Pembunuhan Gregorius Ronald Tanur
Produsen Susu Cimory Kantongi Laba Rp 802,43 Miliar pada Semester I 2024
Tepung Terigu dan Garam Bakal Masuk Bahan Pokok Penting, Ini Alasannya
Cuma Pakai 7 Kuota Pemain Asing, Malut United Optimistis Hadapi Liga 1