uefau17.com

Buntut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Komisi III DPR Akan Panggil MK - News

, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan pihaknya akan memanggil hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta penjelasan terkait putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. 

"Kita akan panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK," kata Sahroni pada wartawan, dikutip Jumat (26/5/2023). 

Sahroni tidak membeberkan kapan tanggal pasti pemanggilan tersebut. Namun, ia menyebut akan dilakukan pada masa sidang saat ini. "Nanti diinfokan," kata dia. 

Selain itu, Sahroni mengaku heran dengan putusan MK tersebut. Menurutnya yang berwenang mengatur adalah DPR. 

"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," kata Sahroni. 

Sahroni bahkan menyindir hakim MK, dengan menyebut seandainya perlu ada perpanjangan juga untuk masa jabatan anggota DPR. 

"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Demokrat: Tertib Konstitusi Jadi Rusak Akibat MK Ikut Bermain Politik

Sebelumnya, Anggota Komisi III F Demokrat, Benny K Harman mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. 

"Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini? Itu kewenangan mutlak pembentuk UU," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).

Benny menyebut kontitusi negara bisa rusak apabila hakim MK ikut bermain politik. Menurutnya keputusan MK tersebut politis.

"Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini," kata Benny. 

Benny menegaskan kewenangan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK adalah lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR hingga Presiden.  

"Kewenangan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK itu adalah kewenangan pembentuk UU, Presiden dan DPR, dan UUD 1945 sama sekali tidak menentukan atau mengatur masa jabatan pimpinan KPK," jelasnya. 

3 dari 3 halaman

Istana Tunggu Penjelasan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Menyikapi hal ini, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan pemerintah menunggu penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya, penjelasan soal apakah keputusan MK itu berlaku untuk periode pimpinan KPK saat itu atau yang akan datang.

"Kita menunggu penjelasan MK, karena ada polemik dan banyak pendapat, ada berpendapat berlaku saat ini atau periode mendatang," jelas Faldo kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

"Intinya, saat ini Pemerintah menunggu Mahkamah Konstitusi untuk bisa memberikan penjelasan," sambungnya.

Dia tak berkomentar banyak soal putusan MK tersebut. Namun, Faldo menekankan bahwa pemerintah akan menaati aturan yang ditetapkan lembaga penegak hukum.

"Sesuai pernyataan Mensesneg sebelumnya, Pemerintah taat aturan.Mensesneg juga sudah sampaikan bahwa proses penjaringan pemilihan Pimpinan KPK terdapat 6 bulan," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, memastikan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku sejak dibacakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat