, Jakarta Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meyakini, judicial review atas beleid perpanjangan masa jabatan komisioner KPK mulai berlaku sejak diketuknya palu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 25 Mei 2023.
Dia menjelaskan, keyakinannya merujuk dari amar putusan poin ke empat yang berbunyi memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagai mana mestinya.
“Jadi keberlakuan putusan MK itu sesuai amarnya prinsipnya berlaku sejak dibacakan dan langsung diperintahkan untuk diberitanegarakan sejak saat itu (maka) langsung berlaku (putusannya),” kata Ghufron saat dihubungi melalui pesan singkat, seperti dikutip Jumat (26/5/2023).
Advertisement
Ghufron melanjutkan, penundaan putusan MK hanya bisa terjadi bila ada pengecualian. Dia mencontohkan, hal itu terjadi seperti pada judicial review (JR) beleid cipta kerja.
“Kecuali ada pertimbangan, penundaan keberlakuannya seperti JR Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas dia.
Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak inkonstitusional dan diputuskan untuk diubah menjadi lima tahun. Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, hari ini Kamis (25/5).
Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Memegang Jabatan Selama Empat Tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman.
Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Masa Jabatan Pimpinan Diperpanjang, Ma'ruf Amin Minta Kinerja KPK Lebih Efektif
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan, pemerintah menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
"Saya kira keputusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Ma'ruf dalam keterangan pers, Kamis (25/5/2023).
Dia mengharapkan, perpanjangan tersebut akan membuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi kian efektif.
"Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari empat ke lima (tahun) lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. Barangkali kalau pemerintah seperti itu," ujar dia.
Adapun untuk mengantisipasi terjadinya polemik di masyarakat, Wapres memastikan, MK tentu akan memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan soal masa jabatan pimpinan KPK.
"Untuk menghindari polemik masyarakat, akan ada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi," pungkas Wapres.
![infografis Kasus Hukum Pimpinan KPK di Polri](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SYEvt8ukQCQiH9FYm_qhOBvPOow=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1768203/original/081461100_1510551535-171110_Kasus_Hukum_Pimpinan_KPK_di_Polri.jpg)
Terkini Lainnya
Masa Jabatan Pimpinan Diperpanjang, Ma'ruf Amin Minta Kinerja KPK Lebih Efektif
KPK
Masa Jabatan Pimpinan KPK
pimpinan kpk
Nurul Ghufron
Piala AFF U-19
Fans Evaluasi Performa Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024, Perlu Perbaiki 1 Hal Jelang Kualifikasi Piala Asia U-20
Timnas Indonesia Tatap Final Piala AFF U-19 2024: Indra Sjafri Berharap pada Taji Surabaya
Indra Sjafri Jelang Lawan Thailand di Final Piala AFF U-19: Mohon Doa dan Dukungan untuk Pemain
Indra Sjafri Percaya Diri Antar Timnas ke Final AFF U-19, Semua Pemain Fit
Olimpiade 2024
Rapor Lengkap Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali?
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Bungkam Wakil Prancis, Fajar/Rian Pastikan Tiket Perempatfinal Olimpiade Paris 2024
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
25 Persen WiFi Publik di Sekitar Lokasi Olimpiade Paris 2024 Ternyata Tak Aman
Bandar Judi Online Inisial T
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
TOPIK POPULER
Populer
Metro Sepekan: Petugas DPKP Sandi Jawab Sindiran Wakil Wali Kota Depok Usai Kebakaran Gereja
Pertama Kali Nginap di Istana IKN, Jokowi Akui Tak Nyenyak Tidur
Benny Rhamdani Bakal Hadiri Panggilan Polri, Jelaskan Inisial T Pengendali Judi Online
Wakil Ketua Komisi III DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Brengsek
Jokowi: Air di IKN Melimpah, Listrik Oke, Internet Bagus
Kuasa Hukum Klinik Jelaskan Kronologi Meninggalnya Selebgram Usai Sedot Lemak di Depok
Daftar Nama Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah yang Diketuai Muhadjir Effendy
DPR Minta MA dan KY Periksa Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Komisi VIII: Pansus Haji Masalah DPR dan Pemerintah, Tak Ada Urusan dengan PBNU
PBNU Terima Laporan soal Buku Sejarah NU Menyimpang, Gus Yahya: Harus Ditarik
Timnas Indonesia U-19
Fans Evaluasi Performa Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024, Perlu Perbaiki 1 Hal Jelang Kualifikasi Piala Asia U-20
Hasil Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia: Gol Jens Raven Jadi Pembeda di Babak Pertama
Link Live Streaming Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia di Vidio, Sebentar Lagi Tanding
Susunan Pemain Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia: Jardim dan Raven Starter
Piala AFF U-19 2024: Demi Saksikan Timnas Indonesia Juara, Fans Rela Tempuh Perjalanan 4 Jam ke GBT
Link Live Streaming Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia, Senin 29 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV, Indosiar, dan Vidio
Berita Terkini
Waspada, Indonesia Masih Rawan Kebakaran Hutan
Kemendikbudristek Buat Festival Biduk Gedang Selang Beangkut Kenduri Swarnabhumi 2024 di Jambi
Ribuan Excavator China Pesanan Haji Isam Senilai Rp 4 Triliun Tiba Bertahap, Ini Penampakannya
Sufmi Dasco: Putusan Bebas Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Afrianti Tidak Masuk Akal
Usai Diperiksa Bareskrim Soal Bandar Judi Inisial T, Kepala BP2MI: Tanya Penyidik
Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara Sasar Pegawai di Bojonegoro, Terancam Penjara 12 Tahun
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 29 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
4 Langkah Muhammadiyah Usai Terima Izin Kelola Tambang dari Pemerintah
Fans Evaluasi Performa Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024, Perlu Perbaiki 1 Hal Jelang Kualifikasi Piala Asia U-20
Pilih-Pilih Jodoh Berdasarkan Agama, Rupa dan Harta, Salah Enggak Ya? Ini Penjelasan Ustaz Nuzul Dzikri
Akhirnya, Masinis Indonesia Berhasil Kemudikan Kereta Cepat Whoosh Berkecepatan 350 Km per Jam
Mengintip Indahnya Tjong A Fie Mansion, Wisata Bersejarah di Medan
6 Fakta Tiko Aryawardhana Suami BCL Balik Laporkan Mantan Istri ke Polda Metro Jaya, Perseteruan Jadi Makin Panjang
Deretan Kostum Panggung Anggun C Sasmi di Jakarta, Buatan Desainer Didit Hediprasetyo hingga Mel Ahyar
Akui Banyak PHK Industri Tekstil, Menteri Bahlil: Tapi Ada yang Investasi