, Jakarta - Anggota Komisi III F Demokrat, Benny K. Harman mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari yang semula empat tahun menjadi lima tahun.
"Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini? Itu kewenangan mutlak pembentuk UU,” kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga
Benny menyebut kontitusi negara bisa rusak apabila hakim MK ikut bermain politik. Menurutnya keputusan MK tersebut politis. “Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini,” kata Benny.
Advertisement
Benny menegaskan kewenangan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK adalah lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR hingga Presiden.
"Kewenangan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK itu adalah kewenangan pembentuk UU, Presiden dan DPR, dan UUD 1945 sama sekali tidak menentukan atau mengatur masa jabatan pimpinan KPK," kata dia.
Sebelumnya, Waketum Partai Demokrat itu menilai masa jabatan lima tahun pimpinan KPK terlalu lama.
"Terlalu lama,” kata Benny saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).
Benny menyatakan masa jabatan pimpinan KPK bukan hanya perkara terlalu lama atau tidak, melainkan menurutnya penentuan masa jabatan itu bukan lah kewenangan MK.
"Bukan soal pro kontra. Menentukan lama masa jabatan itu bukan tugas MK, bukan kewenangan MK,” tegasnya.
Menteri Sosial Tri Risma Harini mengaku tak mengetahui sama sekali soal dugaan kasus korupsi bantuan sosial berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 yang saat ini tengah ditangani KPK.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
DPR Punya Kewenangan
![Ilustrasi KPK. (/Fachrur Rozie)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-1Y3O-ZjuV9wFUB3v69J-p30BBk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4019610/original/052960100_1652265125-kpk_6.jpg)
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku heran dengan putusan MK tersebut. Menurutnya yang berwenang mengatur perpanjangan masa jabatan KPK adalah DPR.
"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Oleh karena itu, rencananya akan memanggil MK terkait keputusan masa jabatan pimpinan KPK tersebut.
"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," ujarnya.
Bahkan, Sahroni menyindir MK dengan menyebut seandainya perlu ada perpanjangan juga untuk masa jabatan anggota DPR.
"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," pungkas dia.
![Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/e1HlpuFjim33cU1VyNqiXVamVlc=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4010133/original/049465700_1651146343-Infografis_SQ_Deretan_Kepala_Daerah_Terkena_OTT_KPK.jpg)
Terkini Lainnya
Demokrat Beri Rekomendasi Dukungan Ipuk-Mujiono pada Pilkada Banyuwangi 2024
Demokrat Beri Catatan Khusus saat Rapat Pleno Rekap Suara Pemilu Pasca Putusan MK
Demokrat Beri Rekomendasi 52 Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
DPR Punya Kewenangan
KPK
Demokrat
Masa Jabatan Pimpinan KPK
Rekomendasi
Demokrat Beri Catatan Khusus saat Rapat Pleno Rekap Suara Pemilu Pasca Putusan MK
Demokrat Beri Rekomendasi 52 Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
AHY Setuju Jika Pilpres dan Pileg 2029 Digelar Secara Terpisah
Ketua Adat Pamona Poso Dukung Anwar-Reny di Pilkada Sulteng: Program Selaras dengan Pengalaman
NasDem Usung Anies, Demokrat Enggan Buru-Buru Umumkan Cagub Pilkada Jakarta
Arief Wismansyah Hormati Putusan Demokrat Usung Andra-Dimyati di Pilkada Banten
Demokrat Usung Riza Patria-Marshel di Pilkada Tangsel, AHY: Selamat Ya
Demokrat Resmi Usung Pasangan Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya
Piala AFF U-19
Timnas Indonesia Tatap Final Piala AFF U-19 2024: Indra Sjafri Berharap pada Taji Surabaya
Indra Sjafri Jelang Lawan Thailand di Final Piala AFF U-19: Mohon Doa dan Dukungan untuk Pemain
Indra Sjafri Percaya Diri Antar Timnas ke Final AFF U-19, Semua Pemain Fit
Olimpiade 2024
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Bungkam Wakil Prancis, Fajar/Rian Pastikan Tiket Perempatfinal Olimpiade Paris 2024
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
25 Persen WiFi Publik di Sekitar Lokasi Olimpiade Paris 2024 Ternyata Tak Aman
Bandar Judi Online Inisial T
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
TOPIK POPULER
Populer
Metro Sepekan: Petugas DPKP Sandi Jawab Sindiran Wakil Wali Kota Depok Usai Kebakaran Gereja
Pertama Kali Nginap di Istana IKN, Jokowi Akui Tak Nyenyak Tidur
Benny Rhamdani Bakal Hadiri Panggilan Polri, Jelaskan Inisial T Pengendali Judi Online
Wakil Ketua Komisi III DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Brengsek
Jokowi: Air di IKN Melimpah, Listrik Oke, Internet Bagus
Kuasa Hukum Klinik Jelaskan Kronologi Meninggalnya Selebgram Usai Sedot Lemak di Depok
Daftar Nama Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah yang Diketuai Muhadjir Effendy
Komisi VIII: Pansus Haji Masalah DPR dan Pemerintah, Tak Ada Urusan dengan PBNU
PBNU Terima Laporan soal Buku Sejarah NU Menyimpang, Gus Yahya: Harus Ditarik
Jokowi Beri Nama Kantor Presiden di IKN Jadi Istana Garuda
Timnas Indonesia U-19
Hasil Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia: Gol Jens Raven Jadi Pembeda di Babak Pertama
Link Live Streaming Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia di Vidio, Sebentar Lagi Tanding
Susunan Pemain Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia: Jardim dan Raven Starter
Piala AFF U-19 2024: Demi Saksikan Timnas Indonesia Juara, Fans Rela Tempuh Perjalanan 4 Jam ke GBT
Link Live Streaming Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia, Senin 29 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV, Indosiar, dan Vidio
Timnas Indonesia Tatap Final Piala AFF U-19 2024: Indra Sjafri Berharap pada Taji Surabaya
Berita Terkini
Perdana, Ikatan Surveyor Indonesia Lantik 24 Orang Profesi Surveyor di Indonesia
Anggota DPD RI Djafar Alkatiri Sayangkan Sikap Yorrys Raweyai saat Sidang Pengesahan Tatib
Hasil Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia: Gol Jens Raven Jadi Pembeda di Babak Pertama
7 Potret Nikita Willy Tampil Menawan Pakai Busana Cheongsam Ini Curi Perhatian
Pangeran William dan Kate Middleton Dikabarkan Berantem Gara-gara Sekolah Anak, Apa Sebabnya?
Menteri Bahlil Titip Ini ke Gibran Rakabuming Raka
Resmikan Outlet Baru, Holy Ban Umbar Promo Menarik
Rayakan Hari Jadi ke-24, Hukumonline Run Jadi Wadah Warga yang Gemar Berlari
Mau Saran Investasi yang Bisa Eksekusi Real Time? Coba Fitur Baru dari Moduit
KY Terima Laporan Keluarga Dini Sera Afrianti, Korban Dugaan Pembunuhan Gregorius Ronald Tanur
Produsen Susu Cimory Kantongi Laba Rp 802,43 Miliar pada Semester I 2024
Tepung Terigu dan Garam Bakal Masuk Bahan Pokok Penting, Ini Alasannya
Cuma Pakai 7 Kuota Pemain Asing, Malut United Optimistis Hadapi Liga 1
Apple Intelligence Batal Dirilis di iOS 18, Kapan Fitur Ini Akan Hadir?