, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari yang semula empat tahun menjadi lima tahun.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengaku heran dengan putusan MK tersebut. Menurutnya, yang berwenang mengatur perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK adalah DPR, bukan MK.
Baca Juga
"Saya bingung, yang buat undang-undang kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Advertisement
Sahroni menilai putusan MK itu aneh dan ajaib. "Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib, dan nyata," ucap Sahroni.
Oleh karena itu, kata Sahroni, DPR rencananya akan memanggil MK terkait keputusannya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tersebut.
"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," ujar Sahroni.
Bahkan, Sahroni menyindir MK dengan menyebut seandainya perlu, masa jabatan anggota DPR juga harus diperpanjang.
"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," kata Sahroni.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani menilai putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK memiliki konsekuensi hukum terhadap Undang-undang MK dan Undang-undang KPK.
"Kami menilai bahwa putusan MK ini membawa konsekuensi tidak saja terhadap UU KPK, tetapi juga terhadap UU MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK," kata Arsul saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).
Terkait putusan terbaru MK, Arsul menilai perlu ada revisi UU KPK kembali.
"Saya melihat berarti perlu segera ada revisi UU KPK lagi. Selain tentunya kami harus mendiskusikan apakah Putusan MK ini berlaku untuk KPK periode sekarang atau periode ke depan," kata Arsul.
Menurut Arsul, publik menilai putusan MK seharusnya diberlakukan untuk pimpinan KPK selanjutnya. Bukan untuk pimpinan saat ini.
"Setelah putusan MK tersebut, kami juga mendapat aspirasi kalangan masyarakat sipil yang menilai putusan MK itu seharusnya untuk komisioner KPK periode mendatang," kata Arsul.
Komisi III DPR telah menyelesaikan seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima komisioner pun telah terpilih. Kelimanya adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Me...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
![MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ZCll_2bs35IsoME8SDAuDGZCW2o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4094700/original/020854400_1658298377-MK-Tolak-Legalisasi-Ganja-untuk-Medis-Iqbal-1.jpg)
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Adik ipar Presiden Jokowi itu menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Memegang Jabatan Selama Empat Tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman.
Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.
![Infografis Profil dan Harta Pimpinan KPK Periode 2019-2023](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Fvqpm5joFw6djbZbzBaOy0pYidE=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2910803/original/029102800_1568376697-Infografis_5_PIMPINAN_BARU_KPK.jpg)
Terkini Lainnya
Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum Harap KPK dan Kejagung Bisa Tuntaskan Kasus Cak Imin
ICW Wanti Pansel KPK Objektif Pilih Kandidat Capim yang Berintegritas
Usut Dugaan Korupsi, KPK Akan Telusuri Aliran Dana Pencalonan Mbak Ita di Pilwalkot Semarang 2024
MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
KPK
Masa Jabatan Pimpinan KPK
Mahkamah Konstitusi
MK
Partai Nasdem
Komisi III DPR
Anwar Usman
Rekomendasi
ICW Wanti Pansel KPK Objektif Pilih Kandidat Capim yang Berintegritas
Usut Dugaan Korupsi, KPK Akan Telusuri Aliran Dana Pencalonan Mbak Ita di Pilwalkot Semarang 2024
Johan Budi Ingin Kembali Berkarier di KPK, Mantan Penyidik: Ada Kekhawatiran Apakah Bisa Independen
Temuan Terbaru KPK Usai Geledah Sejumlah Tempat di Pemkot Semarang
Selidiki Dugaan Korupsi Klaim Fiktif BPJS, KPK Koordinasi dengan Penegak Hukum Lain
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Diperiksa KPK, Bantah Terima Rp 10 Miliar
15 Mantan Pegawai KPK Pelaku Pungli Rutan Segera Diseret ke Pengadilan
Menteri KKP Wahyu Trenggono Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa?
Nurul Ghufron Percaya Diri Lolos Seleksi Capim KPK, Ini Modalnya
Piala AFF U-19
Fans Evaluasi Performa Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024, Perlu Perbaiki 1 Hal Jelang Kualifikasi Piala Asia U-20
Timnas Indonesia Tatap Final Piala AFF U-19 2024: Indra Sjafri Berharap pada Taji Surabaya
Indra Sjafri Jelang Lawan Thailand di Final Piala AFF U-19: Mohon Doa dan Dukungan untuk Pemain
Indra Sjafri Percaya Diri Antar Timnas ke Final AFF U-19, Semua Pemain Fit
Olimpiade 2024
Rapor Lengkap Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali?
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Bungkam Wakil Prancis, Fajar/Rian Pastikan Tiket Perempatfinal Olimpiade Paris 2024
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
25 Persen WiFi Publik di Sekitar Lokasi Olimpiade Paris 2024 Ternyata Tak Aman
Bandar Judi Online Inisial T
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
TOPIK POPULER
Populer
Metro Sepekan: Petugas DPKP Sandi Jawab Sindiran Wakil Wali Kota Depok Usai Kebakaran Gereja
Pertama Kali Nginap di Istana IKN, Jokowi Akui Tak Nyenyak Tidur
Benny Rhamdani Bakal Hadiri Panggilan Polri, Jelaskan Inisial T Pengendali Judi Online
Wakil Ketua Komisi III DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Brengsek
Jokowi: Air di IKN Melimpah, Listrik Oke, Internet Bagus
Kuasa Hukum Klinik Jelaskan Kronologi Meninggalnya Selebgram Usai Sedot Lemak di Depok
Daftar Nama Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah yang Diketuai Muhadjir Effendy
DPR Minta MA dan KY Periksa Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Komisi VIII: Pansus Haji Masalah DPR dan Pemerintah, Tak Ada Urusan dengan PBNU
PBNU Terima Laporan soal Buku Sejarah NU Menyimpang, Gus Yahya: Harus Ditarik
Timnas Indonesia U-19
Dony Tri Pamungkas Pemain Terbaik Piala AFF U-19 2024, Ikram Kiper Terhebat
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Final Piala AFF U-19 2024: Gol Jens Raven Bawa Timnas Indonesia Bekuk Thailand
Fans Evaluasi Performa Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024, Perlu Perbaiki 1 Hal Jelang Kualifikasi Piala Asia U-20
Hasil Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia: Gol Jens Raven Jadi Pembeda di Babak Pertama
Link Live Streaming Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia di Vidio, Sebentar Lagi Tanding
Berita Terkini
Dony Tri Pamungkas Pemain Terbaik Piala AFF U-19 2024, Ikram Kiper Terhebat
Top 3 Berita Hari Ini: Krisdayanti Ungkap Wajah Dirinya Tanpa Riasan, Warganet Akui Makeup Bikin Artis Tambah Cantik
Kepala BP2MI Harap Informasinya Soal Bandar Judi Online Inisial T Ditindaklanjuti
Alasan Kepala BP2MI Ungkap Sosok Bandar Judi Online Inisial T
Rekomendasi Ragam Oleh-Oleh Unik dan Nikmat dari Lampung
Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum Harap KPK dan Kejagung Bisa Tuntaskan Kasus Cak Imin
Ekspansi Bisnis Ayam Panggang Roscik, Cocok Buat Makan Rame-Rame
Angger Dimas Akui Emosi Ketemu Yudha Arfandi Terdakwa Kasus Kematian Dante, Hingga Nyaris Pingsan
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Final Piala AFF U-19 2024: Gol Jens Raven Bawa Timnas Indonesia Bekuk Thailand
Misteri Piramida Kuno Mesir Dibangun Dekat Cabang Sungai Nil yang Punah
Waspada, Indonesia Masih Rawan Kebakaran Hutan
Bukan Hanya Reklamasi, Ini Tantangan Emiten BUMI Pasca Penambangan
Kemendikbudristek Buat Festival Biduk Gedang Selang Beangkut Kenduri Swarnabhumi 2024 di Jambi
Ribuan Excavator China Pesanan Haji Isam Senilai Rp 4 Triliun Tiba Bertahap, Ini Penampakannya