, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah. Hasilnya, hakim mengetuk masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, dari yang sebelumnya hanya 4 tahun.
"Amar Putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Hakim Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Anwar menyampaikan, Amar Putusan menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi, "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Advertisement
Kemudian, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".
Selain itu, Amar Putusan juga menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, kata Anwar.
Dalam uraiannya, Hakim Guntur Hamzah menilai bahwa KPK merupakan komisi yang bersifat independen, sebagai salah satu lembaga constitutional importance yang dalam melaksanakan tugasnya menegakkan hukum bebas dari campur tangan atau intervensi cabang kekuasaan manapun.
Namun, masa jabatan pimpinan KPK hanya 4 tahun, berbeda dengan komisi dan lembaga negara independen lainnya yang juga termasuk dalam lembaga constitutional importance namun memiliki masa jabatan 5 tahun.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance,” kata Guntur.
Masa Jabatan 5 Tahun Dinilai Lebih Bermanfaat
Selain itu, sambungnya, berdasarkan asas manfaat dan efisiensi, masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya. Sehingga siklus waktu pergantian pimpinan KPK seharusnya adalah 5 tahun sekali, yang tentu saja akan jauh lebih bermanfaat daripada 4 tahun sekali.
Pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance, pun telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni 5 tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan persamaan dan kesetaraan," Guntur menandaskan.
Menanggapi gugatannya dikabulkan MK, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku berterimakasih.
"Saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohon 'judicial review' saya," kata Nurul Ghufron.
Ghufron mengakui bahwa permohonan "judicial review" yang diajukannya menuai banyak reaksi pro dan kontra dari masyarakat dan menyebut hal tersebut adalah bagian dari demokrasi.
"Inilah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu secara rasional dan tidak emosional," ujar dia.
Dia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kepemimpinan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Sampai Tahun Depan
![Presiden Jokowi Resmi Lantik Pimpinan KPK Periode 2019-2023](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JAKHF8TlEcmXLxMcTbO8u0C2hO4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3002044/original/007103400_1576844923-20191220-Pimpinan-KPK-6.jpg)
Dengan putusan MK ini maka, masa jabatan Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya diperpanjang hingga tahun depan. "Ini nambah satu tahun. Ya nggak ada pansel. Ya sekarang enggak ada pansel," ujar Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Jakarta, Kamis, (25/5/2023).
Sebab menurut Bambang, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Maka keputusan tersebut harus diikuti.
"Tapi keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau udah final dan mengikat ya kita mau ngomong apa? Berarti oke kan gitu," ujar Bambang.
Sehingga pemerintah tidak akan menggelar panitia seleksi atau pansel.
"Ya ini udah berlaku, dibaca di putusan MK nya lah, karena nanti yang melakukan yudisial review adalah Gufron. Pak Gufron toh? nah ini dikabulkan, berarti ini yang kabul juga. Dan itu berarti seterusnya 5 tahun," jelas Bambang.
Ketua DPP PDIP ini mengatakan, sebelum pengambilan keputusan itu Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan pendapat DPR sebagai perumus undang-undang.
"Nah MK sebelum ambil putusan tentu bertanya pada DPR kenapa ini dulu 4 tahun? maka sikap DPR sudah disampaikan melalui Komisi III. Dan itu historical, pembuatan undang-undangnya itu sudah pasti disampaikan di dalam MK sebelum ambil putusan mengundang pihak-pihak terkait," ujar Pacul.
"Di kami udah ada tim kuasa hukumnya DPR itu di Komisi III. Komisi III membuat tim kuasa hukum. Di situ komplit hampir seluruh fraksi ada. Itu kan sudah diminta berpendapat," tambahnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Menurut Pratikno, Istana akan patuh terhadap Undang-Undang yang berlaku.
“Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang ya. Undang-undang mengatakan apa? ya kita taat gitu,” kata Pratikno saat ditemui di Kantor Pusat PBNU Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Pratikno mengatakan sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan Panitia Seleksi (Pansel) untuk menyeleksi Pimpinan KPK periode selanjutnya.
“Sampai dengan kemarin kita merujuk undang-undang KPK. Pada periode 4 tahun yang lalu, pada bulan Mei itu, pertengahan Mei itu sudah dibentuk Pansel KPK, nah makannya kita cepat-cepat menyiapkan. Tapi kalau MK memutuskan lain, tentu saja ya kita mengikuti,” jelas dia.
Pratikno mengaku belum membaca utuh putusan tersebut. Tetapi dia memastikan, pihaknya akan patuh terhadap apapun diputus MK.
“Soal itu saya belum bisa merespons karena belum membaca amar putusan, jadi kita menunggu aja sampe kami pelajari amar putusan MK,” dia menandasi.
Advertisement
Timbulkan Pro dan Kontra
![Bersama DPR, KPK Bahas Capaian dan Rencana Kerja Tahun 2023](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/kTpUq7uN_s5aS_bkWTwnonkf6_4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4318688/original/007666200_1675926165-20230209-KPK-DPR-FAIZAL-7.jpg)
Keputusan MK yang memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK ini juga menarik perhatian mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan. Ia mengaku prihatin dengan putusan MK tersebut.
"Jadi menjawab dengan fenomena putusan ya, kalau itu jawabnya Innalilahi wainnailaihi rojiun. Karena kita perihatin kondisi KPK ya dan kemudian ada perpanjangan," kata Novel kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).
Meski begitu, putusan itu bukan berlaku diera Firli Bahuri melainkan untuk pimpinan lembaga antirasuah periode selanjutnya. Hal ini dilihat berdasarkan perspektif hukum atas putusan tersebut.
"Kenapa, karena Presiden tentunya ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK. SK-nya itu kurang lebih mengatakan periode pimpinan KPK untuk 2019-2023 ya kan. Oleh karena itu, saya yakin Pak Presiden akan lebih kepada SK yang dibuat," sebutnya.
"Dan tentunya Pansel kan sudah disiapkan ya dan saya yakin mereka akan segara bekerja lah. Semoga mendapat pimpinan yang baik, agar kita tidak bersedih lagi," sambungnya.
Novel menegaskan, putusan MK terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK tersebut berlaku untuk pimpinan KPK periode berikutnya. Apalagi, untuk jabatan Firli Bahuri sudah berdasarkan Surat Keputusan (SK) yakni hanya sampai 2023.
"Ketika pimpinan KPK itu ditunjuk, itu sudah ada SK-nya. SK-nya itu sampai 2023, ketika ada hal yang baru. Maka itu akan berlaku berikutnya, kurang lebih sama seperti Nurul Ghufron ketika menjadi pimpinan KPK. Ketika ikut proses, dia kan sudah mengikuti syarat-syarat administrasi umurnya 40," tegasnya.
"Tapi ketika menjelang proses itu akan ada pelantikan, maka Nurul Ghufron kemudian tidak mengikuti UU yang baru atau perubahan UU-nya. Tapi mengikuti sesuatu hal yang sudah ada, nah ini contoh lah kita pakai analogi seperti itu," sambungnya.
Sehingga, tidak mungkin putusan MK tersebut berlaku untuk Firli Bahuri yang kini masih menjabat sebagai Ketua KPK.
"Nanti masa presiden mengubah lagi SK-nya yang sudah dibuat. Apakah, kecuali memang pimpinan KPK menggugat sendiri SK-nya yang SK pada presiden kan. Kan mesti harus ada proses upaya hukum ya, enggak tiba-tiba," pungkasnya.
Masa Jabatan yang Terlalu Lama
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K. Harman menilai masa jabatan lima tahun pimpinan KPK terlalu lama.
"Terlalu lama," kata Benny saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).
Benny menyatakan, masa jabatan pimpinan KPK bukan hanya perkara terlalu lama atau tidak, melainkan menurutnya penentuan masa jabatan itu bukanlah kewenangan MK.
"Bukan soal pro kontra. Menentukan lama masa jabatan itu bukan tugas MK, bukan kewenangan MK," tegas Waketum Partai Demokrat itu.
Sementara Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman menyatakan, pihaknya menghormati dan memahami putusan MK tersebut.
“Ya, kita coba memahami ya. MK memang punya kewenagan untuk memutuskan uji materi UU dan itu saya cek ada di petitum memang, apakah tepat atau tidak secara kualitatif saya serahkan ke publik,” kata Habiburokhman pada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Ketika ditanya soal pendaptanya terkait perlukah penambahan masa jabatan, Habiburokhman menjawab enggan berkomentar terkait putusan final MK.
“Kita nggak boleh mengomentari produk hukum yang sudah ada. Terlalu lama atau tidak, takutnya kita mengintervensi keputusan MK karena kan keputusan MK kan nggak ada peluang untuk dibanding, kasasi, PK nggak ada, kalau keputusan MK ya itulah berlaku,” kata dia.
![Infografis Profil dan Harta Pimpinan KPK Periode 2019-2023](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Fvqpm5joFw6djbZbzBaOy0pYidE=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2910803/original/029102800_1568376697-Infografis_5_PIMPINAN_BARU_KPK.jpg)
Terkini Lainnya
Masa Jabatan 5 Tahun Dinilai Lebih Bermanfaat
Kepemimpinan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Sampai Tahun Depan
Timbulkan Pro dan Kontra
Masa Jabatan yang Terlalu Lama
KPK
Masa Jabatan Pimpinan KPK
pimpinan kpk
Mahkamah Konstitusi
MK
Piala AFF U-19
Fans Evaluasi Performa Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024, Perlu Perbaiki 1 Hal Jelang Kualifikasi Piala Asia U-20
Timnas Indonesia Tatap Final Piala AFF U-19 2024: Indra Sjafri Berharap pada Taji Surabaya
Indra Sjafri Jelang Lawan Thailand di Final Piala AFF U-19: Mohon Doa dan Dukungan untuk Pemain
Indra Sjafri Percaya Diri Antar Timnas ke Final AFF U-19, Semua Pemain Fit
Olimpiade 2024
Rapor Lengkap Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali?
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Bungkam Wakil Prancis, Fajar/Rian Pastikan Tiket Perempatfinal Olimpiade Paris 2024
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
25 Persen WiFi Publik di Sekitar Lokasi Olimpiade Paris 2024 Ternyata Tak Aman
Bandar Judi Online Inisial T
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
TOPIK POPULER
Populer
Metro Sepekan: Petugas DPKP Sandi Jawab Sindiran Wakil Wali Kota Depok Usai Kebakaran Gereja
Pertama Kali Nginap di Istana IKN, Jokowi Akui Tak Nyenyak Tidur
Benny Rhamdani Bakal Hadiri Panggilan Polri, Jelaskan Inisial T Pengendali Judi Online
Wakil Ketua Komisi III DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Brengsek
Jokowi: Air di IKN Melimpah, Listrik Oke, Internet Bagus
Kuasa Hukum Klinik Jelaskan Kronologi Meninggalnya Selebgram Usai Sedot Lemak di Depok
Daftar Nama Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah yang Diketuai Muhadjir Effendy
DPR Minta MA dan KY Periksa Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Komisi VIII: Pansus Haji Masalah DPR dan Pemerintah, Tak Ada Urusan dengan PBNU
PBNU Terima Laporan soal Buku Sejarah NU Menyimpang, Gus Yahya: Harus Ditarik
Timnas Indonesia U-19
Dony Tri Pamungkas Pemain Terbaik Piala AFF U-19 2024, Ikram Kiper Terhebat
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Final Piala AFF U-19 2024: Gol Jens Raven Bawa Timnas Indonesia Bekuk Thailand
Fans Evaluasi Performa Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024, Perlu Perbaiki 1 Hal Jelang Kualifikasi Piala Asia U-20
Hasil Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia: Gol Jens Raven Jadi Pembeda di Babak Pertama
Link Live Streaming Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia di Vidio, Sebentar Lagi Tanding
Berita Terkini
Dony Tri Pamungkas Pemain Terbaik Piala AFF U-19 2024, Ikram Kiper Terhebat
Top 3 Berita Hari Ini: Krisdayanti Ungkap Wajah Dirinya Tanpa Riasan, Warganet Akui Makeup Bikin Artis Tambah Cantik
Kepala BP2MI Harap Informasinya Soal Bandar Judi Online Inisial T Ditindaklanjuti
Alasan Kepala BP2MI Ungkap Sosok Bandar Judi Online Inisial T
Rekomendasi Ragam Oleh-Oleh Unik dan Nikmat dari Lampung
Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum Harap KPK dan Kejagung Bisa Tuntaskan Kasus Cak Imin
Ekspansi Bisnis Ayam Panggang Roscik, Cocok Buat Makan Rame-Rame
Angger Dimas Akui Emosi Ketemu Yudha Arfandi Terdakwa Kasus Kematian Dante, Hingga Nyaris Pingsan
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Final Piala AFF U-19 2024: Gol Jens Raven Bawa Timnas Indonesia Bekuk Thailand
Misteri Piramida Kuno Mesir Dibangun Dekat Cabang Sungai Nil yang Punah
Waspada, Indonesia Masih Rawan Kebakaran Hutan
Bukan Hanya Reklamasi, Ini Tantangan Emiten BUMI Pasca Penambangan
Kemendikbudristek Buat Festival Biduk Gedang Selang Beangkut Kenduri Swarnabhumi 2024 di Jambi
Ribuan Excavator China Pesanan Haji Isam Senilai Rp 4 Triliun Tiba Bertahap, Ini Penampakannya