, Jakarta - Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis kasus narkoba. Persidangan tahap akhir eks Kapolda Sumatera Barat ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Dalam kasus ini Teddy Minahasa diyakini sengaja mengganti barang bukti narkoba yang ditindaknya dengan tawas untuk dijual kembali untuk keuntungan pribadi.
Pembacaan vonis Jenderal bintang dua itu dilakukan usai melalui rangkaian proses persidangan, mulai pembacaan surat dakwaan hingga membacakan replik atas duplik Jaksa Penuntut Umum.
Advertisement
Berikut rangkaian peristiwa menjelang sidang vonis Teddy Minahasa:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Teddy Minahasa Divonis Hari Ini
Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan menghadapi vonis atas kasus narkobanya pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Jadwal sidang Teddy Minahasa, Selasa (9/5) pukul 09.00 WIB pembacaan putusan majelis hakim," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip, Selasa (9/5/2023).
Diketahui, dalam kasus ini Teddy diyakini sengaja mengganti barang bukti narkoba yang ditindaknya dengan tawas untuk dijual kembali untuk keuntungan pribadi.
Advertisement
Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Akan Dihukum Mati
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris yakin kliennya tidak akan dihukum mati.
"Kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan gak akan hukuman mati," kata Hotman di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Teddy Minahasa Memiliki Harta Rp 29,97 Miliar
Menyelisik laman laporan kekayaan harta penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Teddy Minahasa mencapai Rp 29.974.417.203, atau sekitar Rp 29,97 miliar.
Harta itu dia laporkan pada Maret 2022 saat menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Harta Teddy ini didominasi oleh tanah dan bangunan. Harta tak bergerak miliknya itu tercatat mencapai 53 bidang yang tersebar di Pandeglang, Pasuruan, Pesawaran, dan Malang. Tanah dan bangunan Teddy tercatat senilai Rp 25.813.200.000.
Sementara harta bergerak, Teddy tercatat melaporkan memiliki empat kendaraan. Di antaranya yakni Mobil Jeep Wrangler tahun 2016 senilai Rp 750 juta. Kemudian Toyota FJ 55 tahun 1970 senilai Rp 75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 senilai Rp 600 juta, dan Motor Harley Davidson Solo 2014 senilai Rp 650 juta.
Harta bergerak lainnya yang dimiliki oleh Teddy yakni senilai Rp 500 juta. Surat berharga sebesar Rp 62.500.000. Kas dan setara kas lainnya sebesar Rp 1.523.717.203. Teddy tak tercatat memiliki utang. Jadi total harta kekayaannya mencapai Rp 29.974.417.203.
Advertisement
70 Personel Polsek Palmerah Diturunkan Amankan Sidang Vonis Teddy Minahasa
Sebanyak 70 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan kasis peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan agenda pembacaan putusan vonis.
"Ada pengetatan pasukan sebanyak 70 personel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim saat ditemukan di salah satu titik lokasi pengamanan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Dodi mengatakan, pasukan yang diturunkan berasa dari Polsek Palmerah dan bantuan dari Polres Jakarta Barat. Dia berharap suasana di PN Jakbar berlangusng kondusif hingga sidang berakhir.
"Puluhan personel yang diterjunkan terdiri personel Polsek Palmerah dan sejumlah bantuan personel dari Polres Metro Jakarta Barat," kata dia.
Sebelumnya, Teddy dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5) sekitar pukul 09.00 WIB.
Teddy Minahasa Terlihat Santai Berbicara dengan Jaksa
Mantan kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlihat santai menjelang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dari pantauan, Teddy masuk ke ruang sidang dengan mengenakan baju batik biru hitam. Teddy langsung duduk di tengah-tengah ruang sidang dan sesekali mengobrol dengan jaksa.
Usai berbincang dengan Jaksa beberapa saat, dirinya langsung pindah ke kursi barisan kuasa hukumnya lalu mengobrol dengan santai.
Diketahui, dalam kasus ini Teddy Minahasa diyakini sengaja mengganti barang bukti narkoba yang ditindaknya dengan tawas untuk dijual kembali untuk keuntungan pribadi.
Pada agenda kali ini, Majelis Hakim akan membacakan vonis Jenderal bintang dua itu. "Jadwal sidang Teddy Minahasa, Selasa (9/5) pukul 09.00 WIB pembacaan putusan majelis hakim," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip, Selasa (9/5).
Sidang pun juga telah dimulai diluar jadwal yang sudah tertera pada laman SIPP. Majelis Hakim mulai masuk ke ruang sidang dan sidang pun sudah dimulai.
Advertisement
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran Narkoba dengan hukuman seumur hidup.
Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang Sidang PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh. Teriakan sempat terdengar dari pengunjung sidang.
Teddy Minahasa yang sebelumnya tuntutan dibacakan tampak berdiri itu, kemudian kembali duduk di kursi terdakwa.
Sebelum vonis dibacakan, hakim lebih dahulu meminta persetujuan dari kauasa hukum dan Jaksa penunutut umum untuk membacakan berkas perkara vonis yang tebal nya mencaoai 200 halaman.
Sidang vonis kasus perdagangan narkoba yang turut melibatkan oknum kepolisian lainnya dan sejumlah warga sipil ini sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga hingga membacakan replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum.
Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan kepada kiennya.
"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang ruang sidang, Selasa (9/5/2023).
Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat satu saja. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan hukuman jenderal bintang dua itu.
"Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, kasasi dan PK nantinya," jelasnya.
Diketahui, Teddy Minahasa divonis dengan hukuman seumur hidup. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).
Jon menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Advertisement
Hakim Nilai Teddy Minahasa Rusak Nama Kepolisian dan Khianati Presiden Jokowi
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Dalam amarnya, Hakim Ketua PN Jakbar Jon Sarman Saragih beberkan, hal-hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa. Diantaranya tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," ujar Hakim Jon di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Jon menerangkan, Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar Jon.
Jon menyebut, perbuatan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi kepolisian dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap Jon.
Hakim Pertimbangkan Prestasi Teddy Minahasa Selama Jadi Anggota Polri
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
Vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih membacarkan amar putusan pada Selasa (9/5/2023). Jon mengungkap beberapa hal yang meringankan di antaranya terdakwa belum pernah dihukum.
Selain itu, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun.
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon dalam persidangan.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa Putra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram
Sebagaimana pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Jon.
Advertisement
Hotman Paris Bersyukur Teddy Minahasa Tak Divonis Mati
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengaku bersyukur lantaran kliennya tidak dihukum mati sesuai dengan tuntutan Jaksa. Namun demikian pada hal pertimbangannya, Hotman mengatakan kalau majelis hakim hanya menjiplak dari tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Syukur bukan hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati. Yang kedua perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK. Ketiga pertimbangan hukum hakim 99 persen mengcopy paste tuntutan dan replik dari Jaksa," kata Hotman di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Ada nggak tadi denger pertimbangan hakim perintah dari Teddy tanggal 28 September agar musnahkan, tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," timpalnya.
Hotman mengatakan pada saat sejumlah saksi ahli yang dihadirkan selama proses sidang, Teddy sempat perintahkan kepada Dody Prawiranegara untuk menarik semua penjualan sabu kepada Linda. Bahkan sempat diminta untuk dimusnahkan.
Berdasarkan hal tersebut harusnya Dody sudah paham akan hal untuk melaksanakan semua perintah atasannya itu.
"Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakan untuk melakukan tindak pidana itu. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan," tegas Teddy.
Terkini Lainnya
Teddy Minahasa Divonis Hari Ini
Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Akan Dihukum Mati
Teddy Minahasa Memiliki Harta Rp 29,97 Miliar
70 Personel Polsek Palmerah Diturunkan Amankan Sidang Vonis Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Terlihat Santai Berbicara dengan Jaksa
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup
Hakim Nilai Teddy Minahasa Rusak Nama Kepolisian dan Khianati Presiden Jokowi
Hakim Pertimbangkan Prestasi Teddy Minahasa Selama Jadi Anggota Polri
Hotman Paris Bersyukur Teddy Minahasa Tak Divonis Mati
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Putra
Vonis Teddy Minahasa
Sidang Vonis Teddy Minahasa
Sidang Teddy Minahasa
Putusan Teddy Minahasa
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Longsor di Tol Bintaro, Jalan Mulya Bakti Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Wamenaker Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Cuaca Besok Senin 8 Juli 2024: Jabodetabek Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
ICMI: Sistem Politik di Indonesia Harus Dievaluasi Total
Cuaca Hari Ini Minggu 7 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final