, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas PMJ) menilang 30 truk yang nekat melintas di jalan tol pada musim mudik lebaran. Tiga puluh truk tersebut kini sudah diamankan oleh pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Semalam menilang 30 truk, sudah saya kandangin di KM 29. Kan enggak boleh yang sumbu tiga (truk). Ada 30, semuanya dikandangin di KM 29," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Kamis (20/4/2023).
Baca Juga
Kombes Latif mengatakan para sopir truk tersebut sudah mengetahui larangan melintasi jalan tol saat musim mudik lebaran. Namun menurut Latif mereka berdalih hanya menjalankan perintah atasan.
Advertisement
Meski demikian, Latif menyebut pihaknya tetap melakukan penindakan terkait pelanggaran tersebut.
"Mereka saya tanya, tahu (regulasi larangan melintas), 'Ya tahu pak, tapi disuruh sama majikan'. Ya sudah saya kandangin saja," kata Latif.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan pembatasan lalu lintas truk selama musim mudik lebaran tahun ini. Hanya truk-truk dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan lewat yakni, truk angkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk. Kemudian, hantaran uang, bahan pokok, sayur mayur, hingga sepeda motor.
Latif mengatakan, rata-rata truk yang ditindak tersebut mengangkut kayu dan barang lainnya. Mereka ditindak karena berpotensi menyebabkan kemacetan saat arus mudik lebaran.
"Kebanyakan bawa kayu. Tapi kalau logistik boleh lewat, enggak ada masalah. Kalau kayu kan bisa ditunda besok. Apalagi hanya mindahin truk, enggak ada barangnya, kan ngapain itu, bikin padat. Macet karena kecepatannya," kata Latif.
Dinas Perhubungan Jawa Barat memberlakukan pembatasan angkutan barang juga mulai berlaku pada 18 -21 April saat arus mudik dan arus balik mulai 24-26 April di lima ruas jalan pada masa perjalanan Lebaran 2023.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemerintah Batasi Lalu Lintas Truk Selama Musim Mudik Lebaran
![Polisi Putar Balikkan Kendaraan yang Nekat Mudik di Gerbang Tol Cikupa](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/WuE7vIZWLQJMAhemEbZKsUy3q6U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3449792/original/015787600_1620284045-20210506-Polisi-putar-balik-kendaran-yang-nekat-mudik-di-gerbang-tol-cikupa-ANGGA-2.jpg)
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membatasi lalu lintas truk sumbu tiga atau tronton selama periode mudik lebaran 2023. Nantinya, truk tronton akan dilarang di jalan-jalan tertentu agar tak mengganggu arus lalu lintas mudik.
"Berkaitan dengan mobil barang, karena kita tahu di jalan tol itu, jalan arteri relatif mempunyai kapasitas menurun dengan adanya mobil barang 3 sumbu, satu kecepatan menurun, kedua volume membuat menjadi penyempitan," kata Budi Karya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 24 Maret 2023.
Dia menjelaskan aturan tersebut tidak berlaku bagi truk sumbu tiga atau truk tronton yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk. Kemudian, hantaran uang, bahan pokok, sayur mayur, hingga sepeda motor.
"Lalu satu lagi, (truk pengangkut) makanan dan minuman," ucapnya.
Budi menuturkan kendaraan pengangkut di luar pengecualian dapat menggunakan truk sumbu dua. Namun, truk pengangkut tersebut tidak boleh melebihi kapasitas yang ditetapkan.
"Kita akan asesment lihat kalau dia overload maka tidak boleh berjalan. Kenapa kita lakukan demikian? Tuk kalau overload kecepatanya kurang dari 60 kilometer maka perjalanan melambat," tutur Budi Karya Sumadi.
Advertisement
Kriteria Truk yang Boleh Melintas saat Musim Mudik Lebaran
![Truk mengantri masuk ke kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (3/8). Kemacetan terjadi karena lonjakan kiriman barang untuk stok terkait larangan pengoperasian truk selama arus mudik Lebaran.(Antara)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/R0jwkGhgYfJGPFq8WSIouHD8E-c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/553054/original/110803bfoto-merak.jpg)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan sejumlah kendaraan barang yang dikecualikan dalam pembatasan operasional saat periode angkutan lebaran 2023 harus dilengkapi dengan surat muatan resmi yang diterbitkan pemilik barang.
Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Rudi Irawan menjelaskan truk barang yang dikecualikan dari pembatasan yaitu yang mengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan sepeda motor mudik/balik gratis.
"Kami tidak membatasi komoditas yang dibatasi, tapi kita membatasi kendaraan yang digunakan. Jadi, selain yang enam komoditas ini masih bisa menggunakan kendaraan truk dengan sumbu dua,” kata Rudi dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk "Mewujudkan Mudik 2023 yang Aman dan Nyaman" dikutip dari Antara, Kamis (13/4/2023).
Rudi menjelaskan pembatasan operasional mobil barang hanya meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
Kemudian, yang dibatasi juga adalah mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Juga kita harapkan pengecualian ini dilengkapi surat muatan di mana surat muatan yang diterbitkan pemilik barang dan ditempel di kaca kendaraan," kata Rudi.
Rudi mengungkapkan pembatasan dilakukan di ruas-ruas jalan tertentu baik tol maupun arteri (non-tol) mulai dari Sumatera hingga Bali.
Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan diantaranya di Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Bali.
"Kami harap penggunaan kendaraan yang dikecualikan itu juga dalam pengangkutannya harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Kendaraannya tidak boleh over dimensi, muatan tidak boleh overload, juga harus memperhatikan tata cara muat misal menggunakan terpal. Walaupun ada pengecualian tapi harus penuhi syarat teknis dan laik jalan," tegasnya.
Terkini Lainnya
Tolak Mudik Iduladha ke Kampung Suami, IRT di Jeneponto Ditikam Berkali-kali
Ombudsman Soroti Program Mudik Gratis, Sistem Pendaftaran Tak Optimal
Ternyata, Bus Mudik Lebaran Jarang Ramp Check
Pemerintah Batasi Lalu Lintas Truk Selama Musim Mudik Lebaran
Kriteria Truk yang Boleh Melintas saat Musim Mudik Lebaran
Mudik
Lebaran
kemenhub
truk
Ditlantas Polda Metro Jaya
Jalan Tol
Angkutan Lebaran
Rekomendasi
Ombudsman Soroti Program Mudik Gratis, Sistem Pendaftaran Tak Optimal
Ternyata, Bus Mudik Lebaran Jarang Ramp Check
Kualitas Layanan Penyeberangan Arus Mudik 2024 Banjir Pujian, Ini Buktinya
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Usai Bertemu Jokowi, Grand Syekh Al-Azhar Akan Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bukan Milik Harvey Moeis, Kejagung Tak Sita Pesawat Jet Pribadi
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
Survei Indikator Politik Indonesia: Masyarakat Jateng Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Ketum PSI Kaesang Pangarep Sambangi Markas PKS, Disambut Langsung Ahmad Syaikhu
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Sambut MotoGP Indonesia 2024, 2 Pembalap Gelar Meet and Greet dan Parade di Bali
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Jerman Tak Izinkan China Beli Anak Usaha Volkswagen
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
64 Jargon MPLS Berbagai Tema, Ajarkan Kebersamaan Juga Persatuan
Respon Raffi Ahmad soal Nagita Slavina Diusulkan Dampingi Bobby Nasution di Pilkada 2024
Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal, Kemnaker Luncurkan Permenaker No.5 Tahun 2024 Tentang SIPK
5 Surat Ucapan Terima Kasih untuk Kakak OSIS, Lucu dan Menyentuh Hati
Investasi Industri Petrokimia Diramal Tembus Rp 508,6 Triliun hingga 2030
Virus West Nile Beserta Gejala dan Pencegahannya, Kini Merebak di Israel
Potret Harashta Haifa Zahra, Miss Supranational 2024 Pertama Asal Indonesia
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
Pemuda Jakbar yang Berani Lawan Begal saat Mau Tes Bintara Dapat Penghargaan dari Kapolri
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan