uefau17.com

Anwar Usman Terpilih Kembali Jadi Ketua MK Periode 2023-2028 - News

, Jakarta - Anwar Usman kembali terpilih sebagai Ketua MK periode 2023-2028. Dalam pemilihan itu, Anwar Usman mengantongi lima suara.

"Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka Hakim Konstitusi Yang Mulia Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," kata Anwar Usman di Gedung MK, Rabu (15/3/2023).

Ada dua kandidat dalam pemilihan Ketua MK tersebut. Mereka adalah Anwar Usman dan Arief Hidayat. Untuk Arief Hidayat mengantongi empat suara.

Selain itu, sebelumnya dalam voting, Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua MK dengan mengantongi lima suara. Dia mengungguli nama lain Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang mendapatkan tiga suara. Selain itu suara abstain 1 suara. Sedangkan ketujuh nama lainnya tidak mengantongi suara alias nol.

"Yang mulia Saldi Isra terpilih menjadi wakil ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028," ujar Anwar Usman membacakan putusan voting, Rabu (15/3/2023).

Untuk pemilihan ketua MK masih berlangsung putaran kedua. Dari 9 hakim MK, Arief Hidayat dan Anwar Usman memperoleh suara yang sama, yaitu 4 suara.

Sebelumnya Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan, hari ini akan ada pemilihan terhadap ketua dan wakil ketua.

Diketahui, dengan pemilihan ini maka posisi Anwar Usman yang saat ini menjabat sebagai ketua akan selesai, dan kekosongan kursi wakil ketua yang ditinggalkan Aswanto karena diberhentikan DPR akan mendapatkan pengganti.

"Dimulai jam 11 WIB,” kata Fajar saat dikonfirmasi soal rapat pemilihan tersebut, Rabu (15/3/2023).

Fajar menjelaskan, rapat akan berjalan tertutup untuk sesi pleno. Menurut dia sesi pleno akan membahas secara musyawarah mufakat untuk menentukan posisi ketua dan wakil ketua yang baru.

"Rapat Pleno Hakim tertutup dulu untuk musyawarah mufakat," tutur Fajar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mufakat dan Musyawarah Hakim MK

Fajar melanjutkan, bila cara musyawarah mufakat tidak membuahkan hasil, maka para hakim diizinkan melakukan voting atau pemungutan suara yang akan dilangsungkan di ruang sidang pleno. Bedanya, untuk pemungutan suara dilakukan secara terbuka.

"Kalau mufakat tidak dicapai, baru pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno lantai 2, ini disilakan meliput,” ungkap dia.

Fajar memastikan, sesuai pertaruran Mahkamah Konstitusi (PMK) 6/2023, seluruh hakim konstitusi memiliki hak memilih dan dipilih. Artinya tidak ada yang melarang seseorang yang telah menjabat untuk dapat didapuk kembali untuk satu kali periode lagi.

"PMK 6/2023 seluruh hakim konstitusi memiliki hak memilih dan dipilih. Ketua atau Wakil Ketua silakan cermati PMK,” Fajar menutup.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat