uefau17.com

Pemprov NTT Buat Aturan Siswa Masuk Pukul 5 Pagi, Begini Respons Kemendikbud Ristek - News

, Jakarta - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud-Ristek) tengah mengecek kebijakan sekolah di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diwajibkan masuk pukul 05.00 WITA. Saat ini, Kemendikbud meminta Pemprov NTT menjelaskan kebijakan itu.

"Kemendikbudristek saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait penerapan kebijakan yang dimaksud," kata Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto kepada merdeka.com, Selasa (28/2/2023).

Anang menegaskan, dalam setiap proses perumusan kebijakan di bidang pendidikan yang berdampak luas, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan secara matang. Selain itu, memperhitungkan berbagai potensi dampak yang mungkin terjadi.

"Sehingga penting juga dalam prosesnya untuk menjaring dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat termasuk orangtua," ujarnya.

Anang memastikan Kemendikbudristek selalu berkomitmen agar siswa belajar dengan aman dan nyaman di sekolah. Hal ini sesuai prinsip Merdeka Belajar.

"Dalam melaksanakan berbagai kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbudristek berkomitmen untuk selalu melindungi hak siswa untuk dapat belajar dengan aman dan menyenangkan di sekolah," pungkasnya.

Pelajar SMA dan SMK di Nusa Tenggara Timur (NTT) diwajibkan masuk pukul 05.00 WITA. Salah satu sekolah yang sudah menerapkan aturan tersebut adalah SMA Negeri 6 Sikumana Kupang.

Video yang beredar di media sosial menunjukkan sejumlah guru tiba di sekolah masih dalam keadaan gelap. Salah satu guru mengatakan kepada teman-teman gurunya untuk masuk ke kelas tepat pukul 05.03 WITA.

Bahkan ada guru yang menyempatkan diri merias wajahnya sebelum jam mata pelajaran dimulai. "Saya ngajar jam pertama dan siswanya baru satu orang. Saya juga belum sarapan dan sekarang masih pakai bedak dulu," ujarnya.

Kebijakan ini menjadi perdebatan hangat di media sosial hingga mendapatkan tanggapan dari Ombudsman NTT. Penerapan ini dinilai Ombudsman NTT tanpa dasar ilmiah, kajian akademis, tanpa persetujuan orang tua hingga dasar hukum yang tidak jelas.

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton menilai kebijakan yang tiba-tiba diterapkan ini sebagai tanda takutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi terhadap Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

"Sehingga sangat perlu dikaji dulu, didiskusikan, apakah memang sangat penting dilaksanakan karena saya rasa di seluruh Indonesia tidak ada sekolah yang mulai jam begini," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlu Kajian

Dia sendiri pun belum mendapatkan aturan resmi mengenai kebijakan ini sebagai dasar hukumnya. Darius saat dihubungi wartawan menyebut, sebagai dinas teknis harusnya memahami pentingnya kajian ilmiah akan setiap arahan pimpinan.

"Namanya dinas pendidikan, lembaga pendidikan, itu perlu diskusi. Nanti kalau gubernur baru mau sekolah jam 2 malam, lalu tidak ada yang protes, kita mau sekolah lagi jam 2? Bukan menolak ya, kita tetap perlu kajian," ujarnya.

Bila dinas sendiri telah mengabaikan dasar hukum dan kajian akan aturan ini, maka seolah-olah arahan itu diikuti karena takut terhadap pimpinan.

"Jangan sampai sekolah-sekolah ini menerapkan ini karena rasa takut bahwa ini perintah dari Pak Gubernur lalu langsung ikuti saja. Itu ujug-ujug namanya, tidak bisa seperti itu," protes Darius Beda Daton.

Menurutnya, kebijakan ini tidak ada manfaat sama sekali. Karena bukan orang tua saja namun para tenaga pendidik juga terbebani. "Ada sekolah yang sudah terapkan ini. Ini yang kita sesalkan. Bila aturan ini tidak ditinjau maka dikhawatirkan akan memancing protes dari banyak wali atau orang tua murid," tutup Darius Beda Daton.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat