uefau17.com

Imigrasi Tangerang Amankan 2 WN Kenya yang Lolos dari Pencekalan RI, Modusnya Palsukan Identitas - News

, Jakarta Palsukan identitas diri, dua Warga Negara Kenya kedapatan berhasil masuk kembali ke Indonesia, setelah dideportasi dan dicekal pada tahun 2019 dan 2020. Kini, mereka ditahan dan dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Keduanya tinggal di kondominium di kawasan Karawaci, Tangerang, bersama dua WN Kenya lainnya, yang juga kedapatan bermasalah dokumen keimigrasiannya.

"Tersangka atas nama DMM dan PPM, ternyata pernah dideportasi pada tahun 2019-2020 dan sudah dilakukan penangkalan, namun mereka masuk lagi karena memalsukan paspor," jelas Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, Senin (20/2/2023).

Pemalsuan tersebut dilakukan keduanya saat berada kembali ke Kenya, lalu mereka mengubah data tahun kelahiran agar bisa mengakali masuk ke Indonesia lagi. Misalnya saja, yang harusnya kelahiran tahun 2000, dipalsukan ke tahun 1995, hal tersebut membuat data kedua pelaku bisa kembali ke Indonesia.

"Jadi, begitu mereka mengajukan visa, di data kami tidak ada, sehingga bisa lolos," tuturnya.

Pasalnya, pada paspor dan document blanko, seperti chips, nomor MRZ terbaca. Sementara data dan tahun lahirnya yang dipalsukan pelaku untuk bisa kembali ke Indonesia.

Sementara itu, Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengatakan, modus keduanya adalah modus baru yang harus diwaspadai keimigrasian. Untuk itu, pihaknya pun akan melakukan pengawasan selalu terhadap orang asing, terutama di wilayah Banten.

"Mereka mengelabui dengan mengubah identitas, untuk dapat visa. Ini pelajaran, bahwa ada modus berubah indetitas," katanya.

Sementara, dua WN Kenya lainnya yang tinggal bersama DMM dan PPM, yakni berinisial DNI dan BTM, diketahui tak memiliki pekerjaan di Indonesia. Sehingga dianggap tidak menguntungkan dan memberi kesejahteraan kepada masyarakat Indonesia, sesuai dengan pasal 123 dan pasal 75 tentang Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Jadi berdasarkan undang-undang, negara boleh menolak atau mengusir orang asing yang tidak dikehendaki oleh negara, karena pada dasarnya orang asing yang berada di Indonesia harus memiliki peran untuk mensejahterakan masyarakat, seperti investor atau memang mendukung pekerjaan masyarakat di Indonesia," tuturnya.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Face Recognition

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, pihaknya pun berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kejadian serupa tak lagi terulang. Pasalnya, modus tersebut bisa saja digunakan oleh WNA lainnya.

"Mereka berinisi DMM dan PPM ini dulu sekali kasusnya overstay, makanya kami deportasi dan pencekalan. Kali ini agar mereka tidak lagi bisa masuk ke Indonesia, kami kuatkan kordinasi dengan Kedutaan Kenya, agar kasus serupa tak terulang dan mereka di blacklist," tegasnya.

Lalu, cara ampuh lainnya adalah, Face Recognition yang sudah lebih dulu diberlakukan di Bandara Soekarno Hatta, juga bakal diberlakukan di berbagai hotel atau penginapan di wilayahnya.

"Terlebih saat ini Bandara Soekarno-Hatta sudah melakukan Face Recognition, sehingga bisa lebih akurat mendeteksi wajah tak hanya berdasarkan data," kata Rakha.

Atas pengamanan itu, dua dari empat WNA diduga melanggar pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dua WNA lainnya diduga melanggar pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (Pramita Tristiawati)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat