, Jakarta - Baru-baru ini, beredar sebuah video di mana satu dari empat tahanan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja viral di media sosial.
Dalam video tersebut, salah satu pelaku mengintrupsi konferensi pers BNNK Makale dan bikin geger publik dengan pengakuannya.
"Saya sedikit bicara bu, kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah Polres," ucap salah satu tersangka bandar narkoba.
Advertisement
Sontak pengakuan yang terekam oleh banyak media masa ini langsung ramai jadi perbincangan di media sosial, terutama di Twitter.
Tahanan BNN Makale : Kami dilindungi Polres ( @ListyoSigitP ) pic.twitter.com/qgXSVqlBte
— Miss Tweet (@Heraloebss) February 18, 2023
Sontak video ini langsung mendapatkan reaksi dari warga di Twitter, berikut ini adalah kicauan mereka.
"Negara ini diambang kehancuran jika praktik-praktik seperti ini malah dilindungi bahkan dipelihara oleh oknum-oknum penegak hukum....miris...." tulis @fari****
"Pinter juga dia buka kartu di konferensi pers. 🤣," cuit @its**** di Twitter.
"Lagipula udah rahasia umum di akar rumput jg kok klu bandar judi atau narkoba itu backupnya jenderal polisi krn jenderal polisinya penyandang dananya kok alias ikut bisnis spt ini. Emg gaji polisi yg lurus2 aja berapa sih?" kata @vida****
"Nggak kaget…!!!!" ucap @1T****.
Sedangkan @ad**** mengatakan, "Idealnya, denger ucapan tersebut ibunya langsung elaborate. Minta jelasin gimana dilindungi nya dan nama nama tokoh yang ngelindungi. Tapi ini kek, gakaget dan cenderung keliatan panik seolah pengen nutupin wkwk.
Walau sempat membuat geger, AKBP Dewi Tonglo menegaskan pihaknya tidak langsung mempercayai pernyataan dari tersangka bandar narkoba tersebut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Lakukan Penyelidikan untuk Buktikan Kebenaran
"Info itu kami tidak langsung percaya mentah-mentah. Namanya keterangan tersangka harus diuji dan harus dibuktikan sehingga tidak ada fitnah atau menzolimi orang. Bisa saja tersangka mengaku-ngaku, karena sudah tertangkap," kata Dewi dalam rilisnya, Minggu (19/2).
Dewi menerangkan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki dan mengungkapkan oknum yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
"Namun demikian informasi ini tetap kami tindaklanjuti dan dalami. Hal yang telah dilaksanakan adalah berkoordinasi dengan Kapolres Toraja Utara sebagai ankum dari oknum yang disebutkan," jelasnya.
Selain itu, kata Dewi dirinya telah memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka terkait keterangan menyebutkan oknum anggota dimaksud," ungkapnya.
Dewi pun meminta dukungan masyarakat untuk dapat menyelesaikan kasus peredaran narkotika yang diduga dibekingi oknum polisi.
"Kami mohon waktu dan dukungan morilnya, agar masalah ini bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan kebenarannya," imbuhnya.
Advertisement
Kronologi Penangkapan Para Tersangka
Berdasarkan data yang dihimpun , dalam konferensi pers tersebut BNNK Tana Toraja merilis tangkap 4 tersangka pengedar narkoba di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara, mereka adalah RP alias RL (21), EL alias K, AG alias G dan SP alias DK.
BNNK Tana Toraja berhasil menangkap RP alias RL (21) di Tandung Desa Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 02.00 Wita. Dari tangan pemuda itu pihak BNNK menemukan tiga saset sabu seberat 0,89 gram yang disimpan di dalam botol plastik.
"Dia diancam Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," sebut Dewi.
Sementara EL alias K ditangkap pada Senin (13/2/2023). Dari tangan EL, aparat BNNK Tana Toraja berhasil mengamankan barang bukti empat saset sabu dengan berat 1,26 gram.
Proses Penggeledahan dan Ancaman Pidana
Dari hasil interogasi terhadap EL, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial AG alias G. BNNK Tana Toraja pun langsung bergerak cepat untuk menciduk AG.
"Tim kita tidak tinggal diam dan langsung bergerak cepat menuju ke rumah AG alias G yang beralamat dijalan Kasuari, Karassik, Toraja Utara. Tanpa perlawanan AG alias G berhasil diamankan bersama SP alias DK,"
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah AG alias G, berhasil ditemukan Barang Bukti dua saset kecil sabu dengan berat 43,55 gram. Selain itu, BNNK Tana Toraja juga berhasil mengamankan uang tunai jutaan rupiah.
Terhadap AG dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terhadap SP disangkakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terkini Lainnya
Lakukan Penyelidikan untuk Buktikan Kebenaran
Kronologi Penangkapan Para Tersangka
Proses Penggeledahan dan Ancaman Pidana
Twitter
BNNK
Viral Bandar Narkoba Dibekingi Polisi
Warganet
Bandar Narkoba
tersangka bandar narkoba
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Ketika Minah, Orangutan Semenggoh Berpose Menghibur Wisatawan di Sarawak Malaysia
Cuaca Besok Senin 8 Juli 2024: Jabodetabek Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Jokowi Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam: Semoga Bawa Kedamaian
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
HUT ke-17 PSBI, Effendi Simbolon: Kita Semua Guyub, Dipersatukan oleh Keturunan Bukan Profesi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen