, Jakarta Kerjasama penjualan barang bukti narkoba jenis sabu antara mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Cs dengan sindikat narkoba Anita Cepu nyaris gagal.
Penyebab karena Irjen Teddy Minahasa keberatan dengan pembagian uang jualan narkoba. Bahkan, Mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara sampai diperintah untuk menarik kembali sabu 5 kilogram yang sudah berada di tangan Anita Cepu.
Baca Juga
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara terkait kasus dugaan penjualan narkoba. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (1/2/2023).
Advertisement
Jaksa mengungkapan, AKBP Doddy Prawiranegara memberitahukan kepada Irjen Teddy Minahasa barang bukti 5 kilogram sabu telah diterima oleh Anita Cepu. Mereka berdua berkomunikasi via pesan WhatsApp pada 24 September 2022 sekira pukul 12.35 WIB.
"Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Teddy Minahasa yang pada pokoknya menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu telah diterima langsung oleh Anita," kata Jaksa.
Terdakwa, lanjutnya, turut meminta arahan kepada Teddy Minahas terkait skema penjualan narkotika jenis shabu.
Adapun, skema Anita akan membayar Rp 400 juta per 100 gram. Namun dikurangi sebesar Rp 50 juta untuk Anita. Selain itu, juga dikurangi lagi sebesar Rp 50 juta untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli.
"Sehingga nantinya uang yang akan diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp 300 juta," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, Irjen Teddy Minahasa sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh terdakwa untuk menarik kembali narkotika jenis sabu dari Anita.
"Akan tetapi terdakwa mengatakan kepada Irjen Teddy bahwa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram telah berhasil terjual dan tidak mungkin untuk ditarik kembali, sementara sisa 4 bungkus plastik masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram masih dalam keadaan utuh," ujar Jaksa.
Jaksa membeberkan, terdakwa mengirimkan tangkapan layar percakapan dengan Irjen Teddy Minahasa kepada Syamsul Ma'arif.
"Pada pokoknya meminta kepada terdakwa untuk menarik kembali 4 bungkus plastik narkotika jenis sabu dan mengambil uang hasil penjualan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu sejumlah Rp 300 juta," ujar Jaksa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengambil Kembali
Jaksa mengatakan, Syamsul Ma'arif mengambil narkotika jenis sabu yang belum laku terjual dan mengambil uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 350 juta.
Adapun, empat bungkus plastik narkotika jenis sabu diserahkan kepada terdakwa.
"Sementara untuk uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 350 juta yang diserahkan oleh sakai Syamsul Ma'arif kepada terdakwa hanyalah sebesar Rp 300 juta karena sisa uang sebesar Rp 50 juta Syamsul Ma'arif simpan sebagai upah atas jerih payah Syamsul Ma'arif selaku kurir yang telah mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut," ujar dia.
Jaksa menerangkan, AKBP Doddy Prawiranegara bersama Fatulah Adi Putra menukarkan uang Rp 300 juta ke dalam mata uang Dollar Singapura di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Asia Cibubur pada 26 September 2022.
"Setelah ditukarkan jumlah nominal uangnya berubah menjadi sebesar 27.300 SGD," ujar Jaksa.
AKBP Doddy Prawiranegara disebut menginformasikan jumlah uang yang telah ditukarkan ke dalam Dollar Singapura kepada Irjen Teddy Minahasa via pesan WhatsApp. AKBP Doddy Prawiranegara sekaligus mengungkapkan niatnya menyerahkan kepada Irjen Teddy Minahasa.
"Setelah Terdakwa melaporkan melalui pesan aplikasi whatsapp tersebut. Irjen Teddy Minahasa pun menyetujui," ujar Jaksa.
AKBP Doddy Prawiranegara, lanjutnya, berkunjung ke kediaman Irjen Teddy Minahasa di Jl. M Kahfi 1 GG Sawo, Jagakarsa Jakarta Selatan pada 29 September 2022.
"Terdakwa menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD kepada Irjen Teddy Minahasa Putra dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, AKBP Doddy Prawiranegara dengan Irjen Teddy Minahasa Putra berbincang-bincang di ruang tamu.
Terdakwa menyampaikan informasi terkait narkotika jenis shabu seberat 4.000 gram masih disimpan di rumah terdakwa kawasan Depok, Jawa Barat, sesuai dengan arahan Teddy Minahasa.
"Saat itu Irjen Teddy Minahasa Putra mengatakan bahwa seharusnya Anita hanya mendapatkan 10% dari harga Rp 400 juta bukan mendapatkan Rp 100 juta," ucap Jaksa.
Lebih lanjut Jaksa menerangkan, terdakwa meminta Syamsul Ma'arif menyerahkan kembali 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, dengan berat masing-masing kurang lebih 1.000 gram kepada Anita pada 3 Oktober 2022.
"Yang sebelumnya disimpan di rumah Terdakwa kawasan Depok, Jawa Barat, selanjutnya Syamsul Ma'arif menyerahkan kembali 2 bungkus berisi narkotika jenis sabu langsung kepada Anita di Perumahan Taman Kedoya Baru, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ucap Jaksa.
Anita menyerahkan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan kepada Kompol Kasranto untuk dijual kembali. Terdakwa pun menjemput Irjen Teddy Minahasa di Bandara Ngurah Rai Bali pada 5 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WITA.
Pada saat itu terdakwa melaporkan kepada Irjen Teddy Minahasa bahwa narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram sudah diserahkan kepada Anita.
"Anita setuju bahwa untuk perkilogram narkotika jenis sabu, harganya yaitu Rp 360 juta," ujar Jaksa.
Jaksa mengungkapkan pembicaraan antara Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Doddy Prawiranegara.
"Irjen Teddy Minahasa mengatakan 'berarti Rp 720 juta ya mas" dan Terdakwa menjawab "siap jenderal", lalu Saksi Irjen Teddy Minahasa menjawab "ya sudah minggu depan saja" ujar Jaksa.
Advertisement
Baru 200 Juta
Jaksa menerangkan, terdakwa menanyakan kepada Syamsul Ma'arif terkait perkembangan komunikasi antara Syamsul Ma'arif dengan Anita pada tanggal 11 Oktober 2022. Saat itu, Terdakwa berada di Semarang.
Dijelaskan, Anita baru membayar Rp 200 juta dari hasil penjulan dua kilogram narkotika jenis sabu.
"Dan uang tersebut masih berada di penguasaan saksi Syamsul Ma'arif.
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022, Syamsul Ma'arif mengirimkan foto uang kepada terdakwa Rp 200 juta atas penyerahan 2 kilogram narkotika jenis shabu yang diberikan kepada Anita," ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan, kepolisian mendatangi kediaman Anita di Perumahan Taman Kedoya Baru Blok Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 12 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB.
"Mereka menginformasikan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap Kompol Kasranto, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Anita," tandas dia.
Terkini Lainnya
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Begini Modus Sindikat Narkoba Transaksi di Parkiran RS Fatmawati, 45 Bungkus Sabu Disita
Mengambil Kembali
Baru 200 Juta
Narkoba
Doddy Prawiranegara
Teddy Minahasa
PN Jakbar
Rekomendasi
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Begini Modus Sindikat Narkoba Transaksi di Parkiran RS Fatmawati, 45 Bungkus Sabu Disita
Sita Ganja Sintetis 1,2 Ton, Polisi Sebut Pabrik Narkoba di Kota Malang Terbesar se-Indonesia
Polda Metro Gagalkan Transaksi Narkoba di Parkiran RS Fatmawati, 45 Bungkus Sabu Disita
4 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Pabrik Narkoba di Kota Malang
Narkoba dari Malang Dijual Lewat Medsos, Termasuk Instagram
Pabrik Narkoba di Kota Malang Berkedok Kantor EO, Dikendalikan Warga Malaysia
Polisi Gerebek Pabrik dan Laboratorium Narkoba Terselubung di Kota Malang, 8 Orang Jadi Tersangka
Polisi Selidiki Laporan Driver Ojol yang Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Banjir Masih Rendam 4 RT di Jakarta Barat, Ini Lokasinya
Kasus Kerangkeng Manusia Diputus Besok, LPSK Ingatkan Restitusi Maksimal untuk Korban
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
HUT ke-17 PSBI, Effendi Simbolon: Kita Semua Guyub, Dipersatukan oleh Keturunan Bukan Profesi
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Harga Kripto Hari Ini 8 Juni 2024: Bitcoin Cs Masih Betah di Zona Merah
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Margot Robbie Hamil, Pakai Crop Top Pamer Perut Buncit Saat Liburan di Italia
Ini 3 HP Samsung Galaxy yang Tak Lagi dapat Pembaruan Perangkat Lunak, Apa yang Harus Pengguna Lakukan?
Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Niat Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua Berjenis Kelamin Laki-Laki, Namanya Terungkap
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing