uefau17.com

Sidang Pleidoi Richard Eliezer Hari Ini 25 Januari 2023, Tim Penasihat Hukum Mantap Susun Nota Pembelaan Dalam Sepekan - News

, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan akan menjalani sidang pleidoi hari ini, Rabu, 25 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Seperti Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang telah lebih dulu menggelar sidang pleidoi, Eliezer juga akan membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang tuntutan terhadapnya yang dilaksanakan pada Rabu, 18 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E. Tuntutan hukum itu diajukan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Jaksa menilai Richard Eliezer telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Richard Eliezer didakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

Pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ajukan Permohonan Nota Pembelaan

Tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy langsung mengajukan permohonan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya.

Tuntutan tersebut disampaikan Ronny kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.

Ronny mantap mengatakan, pihaknya mengajukan sidang nota pembelaan digelar pada Rabu 25 Januari 2023.

"Kami akan ajukan pembelaan. Kami dari tim kuasa hukum cukup 1 minggu," kata Ronny saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

 

3 dari 4 halaman

Menahan Tangis

Richard Eliezer atau Bharada E tampak berusaha menahan tangis saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan 12 tahun penjara baginya. Eliezer memejamkan mata lalu menundukkan kepala. 

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Para pengunjung sidang pun ikut bereaksi ketika mendengar tuntutan bagi Eliezer. Ruang sidang seketika riuh dan gaduh. Sidang bahkan sempat ditunda beberapa saat hingga suasana kondusif. 

Reaksi masyarakat akan tuntutan yang diajukan bagi Richard Eliezer tidak hanya tampak dalam ruang persidangan, melainkan juga di jagat maya. Banyak dari warganet mengkritisi tuntutan Eliezer yang dinilai lebih berat dari Putri Candrawathi. 

4 dari 4 halaman

Ibunda Ajukan Permohonan pada Presiden

Usai sidang tuntutan, Rynecke Alma Pudihang memohon keringanan pada Presiden Joko Widodo bagi putranya Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara. 

Menanggapi permohonan itu, Jokowi menegaskan tidak bisa mengintervensi proses hukum yang tengah dijalani Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Termasuk, soal Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntu umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," tegas Jokowi saat meninjau Proyek Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

Dia menekankan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga negara. Jokowi menyampaikan hal ini berlaku untuk semua kasus hukum, bukan hanya kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja.

"Bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi). Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," jelas Jokowi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat