, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan akan menjalani sidang pleidoi hari ini, Rabu, 25 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Seperti Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang telah lebih dulu menggelar sidang pleidoi, Eliezer juga akan membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang tuntutan terhadapnya yang dilaksanakan pada Rabu, 18 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E. Tuntutan hukum itu diajukan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Advertisement
Jaksa menilai Richard Eliezer telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Richard Eliezer didakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (18/1/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ajukan Permohonan Nota Pembelaan
Tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy langsung mengajukan permohonan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya.
Tuntutan tersebut disampaikan Ronny kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.
Ronny mantap mengatakan, pihaknya mengajukan sidang nota pembelaan digelar pada Rabu 25 Januari 2023.
"Kami akan ajukan pembelaan. Kami dari tim kuasa hukum cukup 1 minggu," kata Ronny saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Advertisement
Menahan Tangis
![Richard Eliezer hanya bisa tertunduk usai mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Q4YkOzXNFd68-vlr-3qJgxcsj-M=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4294861/original/001166500_1674032235-Screenshot_20230118_034521.jpg)
Richard Eliezer atau Bharada E tampak berusaha menahan tangis saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan 12 tahun penjara baginya. Eliezer memejamkan mata lalu menundukkan kepala.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Para pengunjung sidang pun ikut bereaksi ketika mendengar tuntutan bagi Eliezer. Ruang sidang seketika riuh dan gaduh. Sidang bahkan sempat ditunda beberapa saat hingga suasana kondusif.
Reaksi masyarakat akan tuntutan yang diajukan bagi Richard Eliezer tidak hanya tampak dalam ruang persidangan, melainkan juga di jagat maya. Banyak dari warganet mengkritisi tuntutan Eliezer yang dinilai lebih berat dari Putri Candrawathi.
Ibunda Ajukan Permohonan pada Presiden
Usai sidang tuntutan, Rynecke Alma Pudihang memohon keringanan pada Presiden Joko Widodo bagi putranya Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara.
Menanggapi permohonan itu, Jokowi menegaskan tidak bisa mengintervensi proses hukum yang tengah dijalani Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Termasuk, soal Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntu umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," tegas Jokowi saat meninjau Proyek Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Dia menekankan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga negara. Jokowi menyampaikan hal ini berlaku untuk semua kasus hukum, bukan hanya kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja.
"Bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi). Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," jelas Jokowi.
Terkini Lainnya
Ajukan Permohonan Nota Pembelaan
Menahan Tangis
Ibunda Ajukan Permohonan pada Presiden
Ferdy Sambo
Richard Eliezer
sidang pleidoi Richard Eliezer
Pleidoi Richard Eliezer
Putri Chandrawathi
Nota Pembelaan
Nota Pembelaan Richard Eliezer
Bharada E
Eliezer
Brigadir J
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Pemkot Tangsel Bangun Puluhan Infrastruktur di 7 Kecamatan Selama Kepemimpinan Benyamin Davnie
Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Longsor di Tol Bintaro, Jalan Mulya Bakti Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Berita Terkini
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
Rahasia di Balik Shampo Rambut Rontok dan Ketombe Terbaik Bagi Wanita
Indonesia Kecam Serangan Udara Tentara Israel ke Sekolah Palestina
Momen Jirayut dan Halda Rianta Akhirnya Ketemuan Setelah Dijodohkan Warganet
Saudara Honda Supra X di Malaysia Alami Penyegaran, Harga Rp 22 Jutaan
Datang ke Polda Sumut, Putri Korban Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Buat Laporan Polisi
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
BPJS Kesehatan Luncurkan Face Recognition FRISTA, Permudah Layanan JKN dengan Pengenal Wajah
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
ASH ISLAND - CHANMINA Umumkan Pernikahan dan Kehamilan
Debut Apik Al Ghazali sebagai Pembalap Mobil, Bawa Seven Speed Motorsport Podium di D1GP SEA
Alasan Raffi Ahmad Dukung Jeje Govinda dan Marshel Widianto di Pilkada 2024, Bantah karena Dibayar
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Nonton Drama Korea Unlock My Boss di Vidio, CEO Terjebak di Smartphone, Pemuda Pengangguran Jadi Bos