, Jakarta - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, menjelaskan tentang bisa atau tidaknya seorang pelaku yang menerima perintah dipidana. Dia juga menyinggung soal doenpleger.
Eva adalah ahli yang dihadirkan dua mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dalam sidang kasus perusakan CCTV hingga menyebabkan terhambatnya penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Jumat (13/1/2023). Jaksa bertanya ke Eva terkait bisa atau tidak penerima perintah dipidana.
"Contoh Pasal 51 pakai contoh fasilitas kredit, dalam proses pencairan kredit misal ada enam pihak semua setuju A sampai E. Tapi bayar sama si teller, menurut ibu teller nggak bisa dihukum, tapi yang diperintah ini bisa nggak diproses?" tanya jaksa.
Advertisement
"Setiap mata rantai komando harus diperiksa siapa yang beri perintah dan siapa yang menerima perintah. Perintah yang memberi kewenangan untuk, dan bawahan yang menerima, yang memang punya kewenangan jalankan perintah," jelas Eva.
Eva menilai bisa tidaknya seseorang diproses hukum tergantung dari hasil pemeriksaan. Eva juga tidak menutup kemungkinan jika si pemberi dan penerima perintah diproses pidana.
"Bisa dinyatakan bersalah atau tidak bersalah dalam pasal 51 ayat 1 atau pasal 55 ayat 2 bisa diterapkan atau tidak tergantung persyaratan apakah dipenuhi atau tidak, karena perintah bisa dua, bisa doenpleger menyuruh melakukan, di mana orang yang disuruh tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena ada dasar pemaaf," ucapnya.
"Atau bisa juga outlook yang menerima atau memberikan perintah dua-duanya bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," imbuhnya.
Jaksa kemudian menganalogikan sosok A memberi perintah ke B dan seterusnya hingga E mendapat perintah. Jaksa bertanya apakah para penerima perintah bisa dijerat pidana atau tidak. Menurut Eva, itu ditentukan setelah menjalani pemeriksaan.
"Dalam konteks awal kita harus lihat ini kan sumber perintah. Yang awal itu apakah dia beri perintah sah atau tidak, kemudian yang kedua menerima perintah. Jadi ketika pertama memberi perintah kemudian turun, artinya orang kedua ini sah dalam pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ini sudah menjadi satu doenpleger, ini sesat fakta semua. Tapi bisa jadi yang nomor 1 dan 2 sama-sama tahu tidak sah dan bisa dilaksanakan. Tergantung, jadi silakan diperiksa satu persatu," pungkas Eva.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hanya Menjalankan Perintah
Dalam kasus ini, Hendra dan Agus didakwa dengan UU ITE karena diduga terlibat merusak CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo bersama lima orang lainnya. Namun, keduanya mengaku hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri sekaligus atasan keduanya di Divpropam.
Sebelumnya, saksi ahli ITE menjelaskan unsur-unsur untuk membuktikan dakwaan dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J di Pasal 33 subsider Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Hal tersebut untuk membuktikan terdakwa Agus Nurpatria yang dituduh memberikan perintah mengamankan DVR CCTV di Duren Tiga.
Ahli ITE, Roni menjelaskan bahwa dalam Pasal 33 tidak diatur secara detail tindakan pelaku dalam memindahkan informasi elektronik, baik disentuh menggunakan perangkat ataupun tanpa perangkat sama sekali.
Roni menambahkan, pemberian perintah dan diikuti tindakan untuk melakukan perbuatan yang mengganggu sistem elektronik juga bisa masuk dalam unsur Pasal 33 UU ITE.
Terkini Lainnya
Hanya Menjalankan Perintah
Ferdy Sambo
saksi ahli
Kasus Pembunuhan
hendra kurniawan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Jokowi Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam: Semoga Bawa Kedamaian
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dinilai Bisa Berpotensi Dijerat Korupsi Selain Kasus Etika
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Tarif Tol Jakarta Bandung Golongan 1, Wajib Diketahui Warga Ibukota Sebelum Liburan
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Resep Asam Manis Daging Kambing, Olahan Daging Kurban Simple
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Lagu BTS yang Membahas Tentang Kesehatan Mental, Penuh Pesan Positif
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
Pemandangan Langka bagi Turis, Penjaga Gerbang Istana Buckingham Inggris Menangis Saat Bertugas
Beasiswa Unggulan 2024 Dibuka untuk Mahasiswa Disabilitas, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Olimpiade Paris 2024 Segera Hadir di Vidio! Mulai 26 Juli 2024
Via Vallen Melahirkan di Tanggal Cantik 7 Juli Ditemani Chevra Yolandi, Bocorkan Nama Anak Pertama
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Cek Fakta: Hoaks Bantuan Uang Membangun Rumah dari Ashanty dengan Cara Kirim Nomor Rekening di Facebook