, Jakarta Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia dikabarkan tengah memproses hukum Kapten Cpm Rahmat Syahrani (RS) usai dilimpahkan dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait tindakan dugaan penodongan pistol ke warga yang tengah mengemudi di Jalan Tol Jagorawi, Jumat (9/9/2022).
“Oknum TNI (RS) saat ini sedang diperiksa oleh PUSPOM TNI,” kata Kapuspen TNI Laksamana Pertama (Laksma) Kisdiyanto kepada , Minggu (25/9/2022).
Dia juga menegaskan, jika yang bersangkutan sudah ditahan di Staltahmil Puspomad Cimanggis demi pendalaman pemeriksaan terkait aksinya tersebut.
Advertisement
“Iya sudah ditahan,” tegas Kisdiyanto.
Sementara berkaitan dengan proses hukum tersebut, Pihak Kemhan hanya menyebut jika kasus ini telah dilimpahkan ke Pupom TNI untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
"Sudah diserahkan proses hukumnya ke Puspom TNI," ujar Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak saat dihubungi merdeka.com, Minggu (25/9).
Kendati demikian, Dahnil enggan menjawab lebih lanjut berkaitan dengan progres hukum yang dijalani Kapten Cpm RS, karena kasus penodongan pistol tersebut telah ditangani sepenuhnya oleh Puspom TNI.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Kasus aksi arogansi seorang anggota TNI berinisial RS yang bertugas pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI yang menodongkan pistol ke pengendara di jalan Tol Jagorawi masih terus diusut. Di mana kasus ini telah dilimpahkan ke Puspom TNI untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari sumber merdeka.com dari internal penyidik membeberkan kronologi kejadian berawal dari mobil Toyota Fortuner dengan Noreg 51332-00 yang ditumpangi AS melintas di tol Jagorawi sekitar Cibubur, pada Jumat (9/9) lalu.
Sekira pukul 14.30 Wib ketika berangkat menuju Bengkel Ban di daerah Pluit untuk mengganti ban kendaraan Toyota Fortuner Noreg 51332-00. Mobil yang ditumpangi RS ingin menyalip kendaraan yang berada di depannya dengan menyalakan lampu rotari dan membunyikan sirine untuk meminta jalan.
"Namun sebuah mobil toyota Avanza warna Hitam menghalang-halangi kendaraan Toyota Fortuner yang dikemudikan ketika bersangkutan saat akan menyalip dari sebelah kanan," sebutnya, Rabu (21/9).
Namun saat mencoba menyalip dari sebelah kiri tetap dihalang-halangi. Alhasil yang bersangkutan emosi lantas mencabut pistol organik jenis G2 Combat Nomor BG.EA.010139 dan menodongkan kepada pengemudi mobil Toyota Avanza tersebut.
"Dengan tujuan agar memberi jalan. Selanjutnya karena pengemudi Toyota Avanza melihat dia menodongkan senjata akhirnya memberikan jalan untuk mendahului," tuturnya.
Setelah itu RS yang bertugas di Kemhan langsung pergi menuju Toko Ban di daerah Pluit dan meninggalkan kendaraan Toyota Avanza tersebut tanpa ada penyelesaian.
Sosok pengemudi yang diduga mengacungkan senjata mirip pistol saat tengah mengendarai Toyota Fortuner terungkap. Dia adalah AS, prajurit TNI yang bertugas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pasal Pidana
Atas tindakan arogansi, RS pun disangkakan pasal pidana dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” Diancam pidana penjara selama 1 tahun.
Lalu, Pasal 103 ayat (1) KUHPM yang berbunyi Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
Kemudian, Melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu terdiri dari pasal yakni a. Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.
Selanjutnya, Pasal 287 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Terkini Lainnya
Pasal Pidana
tni todong pistol
Aksi Koboi
aksi koboi tni
Puspom TNI
kemhan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Khofifah: Judi Online Memiliki Mudharat yang Begitu Besar
Peringati 100 Hari Wafatnya Habib Hasan Assegaf, Puluhan Ribu Jamaah Padati Masjid Nurul Musthofa
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Komisi IV DPR Buka Peluang Pembentukan Pansus untuk Selesaikan Kisruh Impor Beras
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Bentuk Kepercayaan Prabowo, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Jokowi Bisa Bertahan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini