uefau17.com

Penabrak Polisi di Pancoran Gunakan Pelat Nomor Palsu - News

, Jakarta Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menangkap pengemudi mobil berplat RFH yang menabrak anggota polisi di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 5 Agustus 2022 siang.

Dari hasil pemeriksaan, Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto menyampaikan jika pelat nomor RFH yang dipakai adalah palsu hasil beli di toko online.

"Pelat palsu, mendapatkan dengan cara membeli secara online," ungkap Edy saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

Adapun tujuan dari pengemudi memakai plat tersebut, kata dia, hanya demi menghindari aturan ganjil genap yang diterapkan pihak kepolisian dalam rangka mengatur arus lalu lintas.

"Dengan tujuan menghindari ganjil genap," jelas Edy.

Pada kesempatan lain, polisi juga mendapati keterangan bahwa pengemudi tidak hanya menabrak anggota polisi, sang sopir juga menabrak mobil dinas Mabes TNI.

"Nabrak mobil Sat PJR, terus nabrak juga mobil dari Mabes TNI," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno, dikonfirmasi terpisah.

Dia memaparkan, pengemudi mobil dinas Mabes TNI tidak mengalami luka. Akibat insiden itu, mobil dinas Mabes TNI hanya mengalami kerusakan akibat ditabrak.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ditangkap

Sebelumnya, Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil berplat RFH yang menabrak anggota polisi di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8) siang.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Pengemudi yang sempat melarikan diri itu ditangkap di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

"Memang tadi anggota saya sedang patroli rutin. Seketika menemukan mobil yang menggunakan plat rahasia, terus berhentikan mobil tersebut kabur. Dilakukan pengejaran tertangkap di Bintara," kata Sutikno di Jakarta.

Dia menambahkan, mobil tersebut diberhentikan karena anggotanya curiga dengan keberadaan mobil berplat RFH dan menggunakan strobo.

"Ya kalau mobil plat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri-TNI itu boleh kalau mobil plat rahasia itu tidak boleh strobo," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

 

3 dari 3 halaman

Dapatkan Perawatan

Sutikno mengatakan, pengemudi mobil plat RFH itu diamankan di Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Sutikno belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait pengemudi mobil plat RFH itu. Terkait kondisi anggota polisi yang ditabrak tersebut mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan.

"Dia tadi sakit di bagian kaki dan dada karena ditabrak pengendara. Tadi bawa ke klinik," tutup Sutikno.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat