, Jakarta - Kuasa hukum atau pengacara Nikita Mirzani, Fuad Bachmid meminta polisi menghentikan kasus terhadap kliennya. Hal ini karena artis yang akrab disapa Nyai itu mengaku sudah menerima surat dari Div Propam Mabes Polri, mengenai pelanggaran etika Polri dalam penanganan kasus tersebut.
Adapun, artis Nikita Mirzani ditangkap Polres Serang Kota di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022) terkait laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).
Baca Juga
"Nikita mendapatkan surat dari Propam yang pada intinya menyatakan bahwa terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan kepolisian. Oleh karena itu Nikita minta pertama perkara ini harus dihentikan," kata Fuad Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/07/2022).
Advertisement
Fuad juga meminta perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan Dito Mahendra, bisa ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Kami minta (Polresta Serang Kota) untuk tidak tangani perkara ini atau perkara ini dihentikan. Silahkan ditangani oleh Polda Metro atau Bareskrim, itu yang kami inginkan," terangnya.
Seluruh permintaan pihak Nikita itu dengan alasan para penyidik tengah diperiksa oleh Div Propam Mabes Polri dan telah dinyatakan melanggar etika kepolisian. Jika tetap dilanjutkan oleh Polresta Serang Kota, Fuad curiga penanganannya tidak akan profesional dan netral.
"Supaya netral, Nikita minta perkara ini netral dan tidak ditangani Polresta Serang Kota," jelasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Polisi Sebut Nikita Mirzani Tidak Kooperatif
Polisi membeberkan, penjemputan paksa dilakukan Polres Serang Kota lantaran ibu tiga anak itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," begitu isi siaran Pers Polda Banten yang diterima awak media, Kamis 21 Juli 2022.
Tak hanya itu, sikap mantan istri siri Dipo Latief yang kurang baik juga menjadi alasan Polresta Serang Kota melakukan penjemputan paksa. Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif dalam masalah ini.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," tulis mereka.
Penjemputan paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, dengan membawa surat perintah penangkapan. Setelah itu pihaknya langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota.
"Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," tulisnya lagi.
Advertisement
Polisi Tangkap Nikita Mirzani Atas Tuduhan Pelanggaran UU ITE
Satreskrim Polres Serang Kota menangkap Artis Nikita Mirzani atas tuduhan pelanggaran ITE. Kasus ini diusut kepolisian usai menerima laporan Dito Mahendra.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga menerangkan, penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma. Tiga personel Polwan turut mendampingi.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," kata Shinto dalam keterangan tertulis, Kamis 21 Juli 2022.
Shinto memastikan, upaya paksa dilaksanakan secara persuasif dan mengendepakan sikap humanis.
"Kami menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/7/2022). Selanjutnya, kata Shinto ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis 14 Juli 2022.
"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," tandas dia.
Terkini Lainnya
Maharani Kemala Disemangati Ivan Gunawan hingga Nikita Mirzani Setelah Umumkan Mundur dari Brand Kecantikan
Nikita Mirzani Kritik Wanda Hara yang Memakai Cadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki, Tetap Doakan Jadi Lelaki Seutuhnya
Cantik Seperti Artis Korea yang Semakin Mudah Dilakukan
Polisi Sebut Nikita Mirzani Tidak Kooperatif
Polisi Tangkap Nikita Mirzani Atas Tuduhan Pelanggaran UU ITE
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditangkap Polisi
Nikmir
Polres Serang Kota
UU ITE
Rekomendasi
Nikita Mirzani Kritik Wanda Hara yang Memakai Cadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki, Tetap Doakan Jadi Lelaki Seutuhnya
Cantik Seperti Artis Korea yang Semakin Mudah Dilakukan
Lolly Anak Nikita Mirzani Pamer Foto Pakai Hijab Sambil Ucap Bismillah, Siap-siap Mau Hijrah?
22 Influencer Diperiksa Polisi Terkait Judi Online, Termasuk Nikita Mirzani
Nicky Tirta Buka Kartu Soal Hubungan dengan Nikita Mirzani, Ngaku Hanya Teman Lama
Pramono Anung
Naik Oplet, Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno Bergerak Menuju KPU Jakarta
Jokowi: Pramono Anung Izin ke Saya Maju Pilgub Jakarta 2 Hari Lalu
Sebelum Diusung PDIP di Pilkada Jakarta, Pramono Sempat Komunikasi dengan Anies Baswedan
Tiba di KPU Jakarta, Pramono-Rano Karno Beri Salam ke Pendukung
Maju Pilgub Jakarta, Istana: Pramono Tak Harus Mundur Jadi Seskab, Cukup Cuti saat Kampanye
Rano Karno
Naik Oplet, Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno Bergerak Menuju KPU Jakarta
Tiba di KPU Jakarta, Pramono-Rano Karno Beri Salam ke Pendukung
Pramono Anung: Saya Tidak Pernah Berharap untuk Maju di Pilkada Jakarta, tapi Tidak Bisa Menolak
Monkeypox
Perkuat Deteksi Mpox, Anggota Komisi IX DPR RI Sarankan Active Case Finding
Waspada Mpox Jelang Indonesia-Aftica Forum di Bali, Jokowi Minta Ada Pencegahan dan Protokol Kesehatan
Kasus Parah Mpox Mayoritas Terjadi pada Anak dan Usia Muda, Ini 3 Upaya Penanggulangannya di Indonesia
Jokowi Perketat Pengawasan di Bali Antisipasi Monkeypox Jelang IAF
Pembesaran Kelenjar Getah Bening, Ciri Khas Mpox yang Membedakannya dengan Gejala Penyakit Lain
Soal Kasus Mpox di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Masih Terkendali
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 Borneo FC vs Bali United: Menang 2-0, Pesut Etam Jaga Rekor 100 Persen
Hore! Beli Tiket Pertandingan BRI Liga 1 Bisa Lewat Super Apps BRImo, Mudah dan Bebas Antri
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs PSS Sleman: Taklukkan Super Elja, Kabau Sirah Petik Kemenangan Perdana
TOPIK POPULER
Populer
Golkar dan PDIP Berkoalisi Usung Airin-Ade di Pilkada Banten 2024, KIM Sudah Retak?
Golkar Mendadak Usung Airin di Pilgub Banten, Bahlil Bantah karena Pidato Megawati
Ketum Projo Respons Pernyataan Jokowi soal Ditinggalkan Jelang Lengser
Cerita Pramono Sebut Jokowi Tertawa Terbahak-bahak Saat Dirinya Diusung Maju Pilgub Jakarta
Gempa Hari Ini Selasa 27 Agustus 2024: Terjadi Tiga Kali Menggetarkan Indonesia
Jokowi Minta Polisi Segera Bebaskan Pendemo Kawal Putusan MK
Cuaca Hari Ini Rabu 28 Agustus 2024: Jakarta Diprediksi Berawan Seharian
Jokowi Puji Respons Cepat DPR Batalkan Revisi UU Pilkada, Desak RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan
Surya Paloh: Kita Bukan Orang Munafik di Tengah Hiruk Pikuk Demokrasi dalam Negeri
Top 3 News: Golkar Mendadak Usung Airin di Pilgub Banten, Bahlil Bantah karena Pidato Megawati
Pilkada 2024
Naik Oplet, Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno Bergerak Menuju KPU Jakarta
Pertarungan Sengit Koalisi Gemuk 'Santri' Vs Petahana Helmi-Yudi di Pilkada Garut 2024
Infografis PDIP - Golkar Usung Duet Airin - Ade Sumardi dan 2 Paslon di Pilgub Banten 2024
Hari Pertama Dibuka, Belum Ada Bapaslon Cakada Dompu yang Daftar
Pilwakot Gorontalo, Idris Rahim Resmi Maju Berpasangan dengan Andi Ilham
Berita Terkini
Prabowo Bidik Solar Sawit B50 di 2025, Indonesia Hemat Rp 309 Triliun
7 Potret Terbaru Jennifer Dunn Tampil Langsing Setelah Operasi Potong Lambung
Keutamaan Sholat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Dzuhur, Dibangunkan Rumah di Surga dan Bebas Siksa Neraka
Ungkapan Hati King Faaz Buat Sonny Septian Terharu, Akui Hidupnya Terlalu Indah Bersama Ayah Sambung
8 Penyebab Terlambat Menstruasi yang Perlu Diketahui dan Diatasi
6 Momen Lamaran Tao Eks EXO dan Xu Yiyang, Serasi dalam Balutan Busana Putih
Berpakaian Betawi, Ridwan Kamil - Suswono Siap Menuju KPU Jakarta
Eskalasi Konflik Israel Vs Hizbullah: Kemlu RI Sebut 145 WNI Masih Bertahan di Lebanon
Kapan Konser Coldplay di Indonesia? Menilik Peluang dan Harapan
Begini Prediksi Harga Bitcoin Jika Donald Trump Menang Pilpres AS
Kim Sejeong Beri Dukungan untuk Seol In Ah di Acara TVN Grave Girl, Begini Ucapannya
2 Aturan Baru Pembiayaan Swasta untuk Infrastruktur Meluncur, Ini Rinciannya
Naik Oplet, Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno Bergerak Menuju KPU Jakarta
3 Cara Praktis Pisahkan Mi Basah Instan yang Menempel dan Lengket
3 Cara Bikin Mi Instan yang Sehat dan Bernutrisi, Tanpa Buang Bumbunya