, Jakarta - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyebut, Rizieq Shihab sudah melunasi denda Rp 20 juta dari tindak pidana kedua. Rizieq diketahui dijerat tiga tindak pidana.
Advertisement
Baca Juga
Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar," ujar Rika, Rabu (20/7/2022).
Untuk tindak pidana ketiga, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Atas dasar putusan tersebut, eks pentolan FPI ini masuk Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Kini, dia dinyatakan bebas bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," tutur Rika.
Rika menjelaskan, Rizieq Shihab sebelumnya masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Habib Rizieq Bebas
Sebelumnya diberitakan, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, hari ini Rabu (20/7/2022).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Rika Apriyanti menyebut, Rizieq Shihab tidak bebas murni, melainkan menjalani program pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Rika menyatakan, Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Sejatinya, eks pentolan FPI ini baru bebas murni pada 10 Juni 2023 mendatang. "Tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata dia.
Terkini Lainnya
Eks Pemimpin FPI Rizieq Shihab Bebas
Eks Pemimpin FPI Rizieq Shihab Bebas
Rizieq Shihab Susun Buku Akhlak hingga Kamus Bahasa Arab dari Dalam Rutan
Habib Rizieq Bebas
Rizieq Shihab
Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab
Ditjen Pemasyarakatan
Ditjen PAS
FPI
Rekomendasi
Gerindra: Pertemuan Dasco dan Rizieq Shihab Bentuk Silahturahmi Sahabat Lama
Dasco Gerindra soal Bertemu dengan Habib Rizieq: Tak Bahas Politik
3 Fakta Terkait Elite Gerindra Dasco dan Habiburokhman Temui Rizieq Shihab
Waketum Gerindra Sufmi Dasco Temui Rizieq Shihab, Bahas Apa?
Anies Baswedan Jadi Saksi Pernikahan Putri ke-7 Rizieq Shihab
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
Jessica Wongso Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat, Kasus Kopi Sianida Dibuka Lagi?
Kejagung Siap Hadapi Kubu Jessica Wongso yang Akan Ajukan PK Kasus Kopi Sianida
Potret Kedekatan Jessica Wongso dan Yakub Hasibuan, Momen Bercanda Curi Perhatian
IKN Nusantara
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
Jokowi Minta Rosan Roeslani Tarik Investasi Asing ke IKN
Pengusaha Usul Pemerintah Bentuk Banyak Koperasi ASN di IKN, Ini Fungsinya
Menteri Basuki: Tinggal di IKN, Umur Tambah Panjang 10 Tahun
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Borneo FC Tuntaskan Dendam pada Arema FC
TOPIK POPULER
Populer
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jessica Wongso Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat, Kasus Kopi Sianida Dibuka Lagi?
Plt Ketum: Pemilihan Ketum Golkar Sudah Selesai, yaitu Bahlil Lahadalia
MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Ini Syaratnya
Airlangga Hartarto Diisukan Akan Diperiksa Saat Rapimnas Golkar, Ini Kata Kejagung
MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Bisa Usung Anies Baswedan
Politisi Senior Golkar Minta Jokowi Jadi Ketum, Ini Kata Agus Gumiwang
Helena Lim Bakal Disidang Rabu 21 Agustus 2024
Perjalanan Anies Bersama PKS, Nasdem, PKB yang Buntu di Pilkada Jakarta
Hasto Kristiyanto Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA Hari Ini
MK
Golkar Bicara Potensi Perubahan Jagoan Pilkada 2024 Usai Putusan MK
Komisi II DPR dan KPU Akan Bahas Putusan MK Senin Pekan Depan
Sambut Putusan MK, Anies Baswedan Siap Maju Pilkada Jakarta dengan Siapapun
Ridwan Kamil Soal Putusan MK Terkait Pilkada: Serahkan kepada Institusi yang Memutuskan
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024
PDIP: Keputusan MK Final dan Mengikat, KPU Harus Segera Tindak Lanjuti
Berita Terkini
6 Rekomendasi Film Korea Menegangkan Seperti The Host, Wajib Ditonton
SKK Migas: Sejumlah PSN Hulu Migas Ditarget Mulai Produksi 2027-2030
Ratusan Kios di Lantai 1 dan 2 Pasar Krian Sidoarjo Ludes Dilalap Si Jago Merah
Bursa Transfer Musim Panas Nyaris Tutup, Manchester United Malah Kena Tikung Brighton
Sulit Lepas dari Jerat Gorengan dan Keripik, Kenapa Sih? Ahli Gizi Ungkap 5 Penyebabnya
6 Resep Kue Pancong Lumer 1 Kg Berbagai Varian, Lezatnya Bikin Lupa Diet
Apple Music Kasih Langganan 3 Bulan Gratis untuk Pengguna Baru
Waspada Modus Judi Online Berkedok Transaksi Ekspor-Impor hingga Penukaran Valuta Asing
Mengenal Gang Nikmat, Kuliner Unik di Bandung yang Wajib Dicoba
Atalia Praratya Istri Ridwan Kamil Pilih Mengundurkan Diri di Pilkada 2024, Padahal Kandidat Terkuat Wali Kota Bandung
Perasaan Tersembunyi, Ini 5 Tanda Seseorang Mencintaimu Tanpa Mengungkapkannya
Golkar Bicara Potensi Perubahan Jagoan Pilkada 2024 Usai Putusan MK
BOYNEXTDOOR Bocorkan Tracklist untuk Album Comeback 19.99, Rilis 9 September