, Jakarta Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) Ade Armando mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Judicial Review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Perkawinan, sehingga memberi ruang bagi pernikahan beda agama. Perubahan itu dinilai diperlukan agar tidak ada lagi warga yang terpaksa mengubah agamanya, demi bisa menikah dengan kekasihnya.
"PIS percaya setiap warga berhak untuk menikahi siapapun yang dicintainya tanpa harus mengorbankan agama yang diyakininya. Melangsungkan pernikahan dan memeluk agama seharusnya bukanlah dua hal yang saling meniadakan satu dengan yang lain. Karena itu, aturan yang mencederai hak-hak yang dijamin dalam konstitusi tersebut, harus ditinjau ulang," tutur Ade dalam siaran di akun YouTube Gerakan PIS pada Rabu, 22 Juni 2022.
Baca Juga
Di tengah masyarakat, lanjut Ade, seringkali ada pasangan perempuan dan laki-laki yang saling jatuh hati dan ingin melangsungkan pernikahan, meski berbeda agama. Sementara, ada peluang pernikahan beda agama mengingat Indonesia adalah negara yang beragam budaya, etnis, dan agama.
Advertisement
Meski begitu, situasi yang umum dilakukan adalah salah satu pihak akhirnya mengubah keyakinannya agar perkawinannya sah di mata hukum. Praktik tersebut dilakukan demi memenuhi syarat formil UU Perkawinan.
"Mengapa kita tidak mau berempati bahwa bukan hal yang mudah bagi salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama untuk menundukkan diri terhadap agama pasangannya? Bukankah keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan harus berangkat dari kesadaran diri yang mendalam dan secara sukarela, bukan paksaan eksternal?," jelas dia.
Menurut Ade, ketetapan tentang pelarangan nikah beda agama sebenarnya tidak disepakati secara mutlak oleh semua ahli agama. Dalam Islam, katanya, ada beragam tafsiran tentang sahnya pernikahan beda agama.
Dari situ, tidak dapat dipungkiri adanya tafsir yang mengizinkan pernikahan beda agama. Pandangan itu juga merujuk ayat dalam Alquran dan pengalaman sejumlah sahabat Nabi Muhammad.
Sebab hal tersebut adalah soal interpretasi, lanjut Ade, sudah selayaknya UU Perkawinan mengakomodasi pasangan yang berpandangan bahwa perkawinan beda agama adalah perkara yang dibolehkan. Bagi yang mengangap pernikahan beda agama dilarang sesuai keyakinannya, mereka dapat memilih untuk tidak menikah beda agama.
Sebaliknya, bila ada yang menganggap pernikahan beda agama sah menurut keyakinannya, tentu sepantasnya mereka dapat melaksanakan pernikahannya.
Ajang unik digelar di sebuah kawasan di Nikaragua saat dunia memperingati hari valentine atau hari kasih sayang. Ratusan pasangan berkumpul dan dinikahkan bersama.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sah Dimata Hukum
Dengan solusi tersebut, perkawinan dan pencatatan perkawinan berbeda agama tetap dianggap sah di mata hukum, tanpa dibedakan dengan pasangan perkawinan seiman. Hasilnya, UU Perkawinan menjadi UU yang dapat melindungi dan menjamin hak konstitusional dan hak asasi semua warga negara.
Untuk itu, Ade menegaskan pihaknya berharap para Hakim MK dapat mempertimbangkan berbagai gejala sosial yang terjadi di tengah masyarakat, demi perbaikan UU Perkawinan.
"Pernikahan adalah hak asasi dan merupakan perintah dari Allah SWT. Karenanya, pelaksanaannya tidak boleh dilarang oleh siapa pun," kata Ade.
Diketahui, seorang warga bernama E Ramos Petege mengajukan permohonan judicial review atas sejumlah Pasal dalam UU Perkawinan sejak Februari 2022 lalu. Warga asal Papua itu merupakan pemeluk Katolik, sementara kekasih yang hendak dinikahinya beragama Islam.
Pernikahannya pun dibatalkan lantaran UU Perkawinan tidak mengakomodasi pernikahan beda agama. Atas dasar itu, Ramos merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan.
Advertisement
Kehilangan Kemerdekaan
Ramos merasa kehilangan kemerdekaan dalam memeluk agama dan kepercayaan, mengingat jika ingin melakukan perkawinan beda agama akan ada paksaan bagi salah satunya untuk mengubah keyakinan. Dia juga merasa kehilangan kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan dengan membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas.
Sejumlah Pasal dalam UU Perkawinan yang digugat Ramos adalah Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f. Menurut Ramos, pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Pasal 2 ayat (1) berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu." Pasal 2 ayat (2) berbunyi, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Pasal 8 huruf f berbunyi, "Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin."
Sedangkan pasal 28D ayat 1 berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa" dan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu."
Terkini Lainnya
Terungkap, Ini Alasan Deva Mahenra Menikahi Mikha Tambayong Beda Agama
Pernikahan Beda Agama dalam Islam Menurut Buya Yahya, Bolehkah?
Kabar Terkini Dita Fakhrana Mantan Istri Ilham Akbar, Menikah Lagi hingga Diisukan Pindah Agama
Sah Dimata Hukum
Kehilangan Kemerdekaan
Nikah Beda Agama
Pernikahan Beda Agama
MK
UU Perkawinan
Rekomendasi
Pernikahan Beda Agama dalam Islam Menurut Buya Yahya, Bolehkah?
Kabar Terkini Dita Fakhrana Mantan Istri Ilham Akbar, Menikah Lagi hingga Diisukan Pindah Agama
Top 3 Islami: Bacaan Dzikir Terbaik Menurut UAH, Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Hari Selasa
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Cuaca Besok Senin 8 Juli 2024: Jabodetabek Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan
Pemkot Depok Sediakan 44 Halte dan Gratiskan Penumpang Bus Kita
Bentuk Kepercayaan Prabowo, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Jokowi Bisa Bertahan
Jokowi Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam: Semoga Bawa Kedamaian
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Survei Indikator Politik Indonesia: Masyarakat Jateng Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi
Tahun Ini BAF Donasikan Lebih dari 20 Ribu Mangrove Melalui BAF ECO Move
Usai Diguyur Hujan, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Baik
Bertambah Dua, Tersangka Kisruh Konser Lentera Festival di Tangerang Jadi 3 Orang
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring
BSI Jadi Sasaran Hoaks, dari Soal Layanan Sistem sampai Pembagian Hadiah
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
6 Momen Hedi Yunus Main ke Rumah Ibu-ibu yang Mengidolakannya Selama 16 Tahun, Sukses Bikin Menjerit Histeris
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Tanpa Kate Middleton, Pangeran William Eksis di Serial Dokumenter tentang Tunawisma di Inggris
4 Permohonan Penduduk Neraka yang Ditolak dan Tak Akan Pernah Terkabul, Na'udzubillah