, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin operasi Hamillton Spa & Massage yang menjadi lokasi acara 'Bungkus Night' Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Kebayoran Baru nomor e-0045/TM.21.59 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kebayoran Baru, Sutomo pada Rabu 22 Juni 2022.
Advertisement
"Mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Rodq Urban Nusantara dengan merek usaha Hamilton Massage," dikutip melalui surat keputusan yang diperoleh Liputan6com, Kamis (24/6/2022).
Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan bahwa pencabutan TDUP dilakukan karena Hamilton Massage telah melakukan pelanggaran operasional.
Sementara itu, dalam surat dari Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Andhika Permata bernomor e004/PW.01.02 yang ditujukan ke Satpol PP DKI Jakarta, memuat agar Satpol PP segera menutup secara permanen operasional Hamilton.
"Sesuai Pasal 55 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah mengirim surat ke Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta untuk dilakukan penutupan secara permanen," bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta bersama Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara Hamilton Massage pada tanggal 20 Juni 2022 pada pukul 11.00 WIB.
4 tersangka kasus prostitusi berkedok acara bungkus night patroli
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kasus Bungkus Night, Tempat Spa dan Massage di Grand Wijaya Disegel
Polisi menyegel salah satu tempat spa & massage di kawasan Grand Wijaya, Jakarta Selatan, menyusul adanya rencana mengadakan pesta berbalut prostitusi yang diberi nama Bungkus Night.
Kasus ini diusut setelah poster bertajuk Bungkus Night Vol. 2 viral di media sosial.
"Saat ini untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh seorang pun masuk ke wilayah tersebut untuk kami lakukan penyidikan ataupun penyeledikan," kata Kapolres Metro Jaksel, Kombes Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Dia menerangkan, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka atas kasus ini. Empat tersebut di antaranya yakni ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai manajer regional, AK sebagai tim kreatif yang membuat konten, dan MI orang yang memposting iklan di media sosial.
Budhi menerangkan, tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4, dan Undang-Undang ITE.
Budhi menegaskan, pihaknya fokus mengusut tuntas kasus yang terjadi tempat spa & massage di kawasan Grand Wijaya.
Seperti yang terlihat pada poster tertera volume 2. Tentunya, penyidik sedang mendalami apakah asal menulis atau sebelumnya sudah pernah ada volume satu.
"Kami melakukan penyelidikan terkait dugaan kita bahwa ini ada vol 1-nya. Tentunya, penyidik bekerja maraton," ucap dia.
Terkait hal ini, Budhi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif mengawasi tempat-tempat yang dicurigai bertentangan dengan aturan hukum.
"Bila ada menemukan informasi-informasi yang kira melanggar aturan maupun hukum jangan segan-segan untuk melapor kepada kami pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai prosedur," terang dia.
Advertisement
5 Tersangka
Polisi menetapkan lima tersangka terkait beredarnya poster acara bertajuk Bungkus Night Vol. 2 di media sosial. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Salah satu bukti itu adalah pemeriksaan empat saksi. Satu saksi di antaranya adalah manager tempat spa dan pijat di kawasan Grand Wijaya. Namun, saksi tersebut telah dipulangkan.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi sebagai awalan. Dari 4 saksi itu kita melakukan pengembangan dan akhirnya kita menetapkan 5 orang yang hari ini kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ridwan Solpanit, kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Ridwan menerangkan, lima tersangka dinilai bertanggung jawab atas terselenggara acara Bungkus Night.
Peran dan Pasal Sangkaan
Ridwan menyebut, peran-peran mereka di antara lain membuat media promosi sampai menyebarkan ke media sosial.
"(5 orang peran) mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke IG, baru menyebarkan ke mana-mana, rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideokan kemudian mengupload ke media," ujar dia.
Ridwan mengatakan, kelima tersangka merupakan pekerja tempat spa dan pijat di kawasan Grand Wijaya. Atas perbuatannya, dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 dan Pasal 45.
"Ini kaitannya dengan maslaah kesusilan, kemudian pornografi," tandas dia.
Poster Bungkus Night Vol 2 beredar di dunia maya. Penyelenggaranya adalah Urbanica akan mengadakan acara di Ruko Spa & Massage di kawasan Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 pukul 19.00 WIB.
"Beyond Your Wildest Sexpetation. Spesial offer Rp 250 K Bungkus Include room, dateng dan bungkus mana aja lo suka !," tulis poster seperti dikutip, Sabtu.
Advertisement
Prostitusi Terselubung
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada makna tersirat di balik kata "bungkus."
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Solpanit menyebut, "bungkus" diartikan oleh pihak penyelenggara sebagai hubungan intim.
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu intinya," ujar Ridwan kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Ridwan menerangkan, patut diduga pesta yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juni 2022 berbalut prostitusi. Dia juga menyebut, pesta ini merupakan acara kedua yang diadakan oleh pihak penyelenggara. Namun, berhasil dicegah.
"Iya (masuk prostitusi), tapi yang kita tangani Ini merupakan perencanaan kedua pada hari Jumat, jadi dia pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret 2022," ucap Ridwan.
Terkini Lainnya
Kasus Bungkus Night, Tempat Spa dan Massage di Grand Wijaya Disegel
5 Tersangka
Peran dan Pasal Sangkaan
Prostitusi Terselubung
Bungkus Night
Hamillton Spa
Prostitusi
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Longsor di Tol Bintaro, Jalan Mulya Bakti Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Ketum PSI Kaesang Pangarep Sambangi Markas PKS, Disambut Langsung Ahmad Syaikhu
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
Pemuda Jakbar yang Berani Lawan Begal saat Mau Tes Bintara Dapat Penghargaan dari Kapolri
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Sering Lupa Menaruh Barang? Coba Baca Doa ini
11 Manfaat Selada Bagi Kesehatan, Simak Cara Menyimpan Agar Tetap Segar
Comeback Lagi Main Sinetron di SCTV, Irish Bella Harus Pintar Bagi Waktu dan Jaga Penampilan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia
Redmi Note 7 Spesifikasi dan Harga Terbaru, Resolusi Kamera 48 MP
Stadion Sepak Bola Gaza Kini Jadi Tempat Penampungan Warga Palestina