, Jakarta Persoalan pidana mati di Indonesia menjadi perdebatan. Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Indonesia saat ini masih melegalkan pidana mati.
Dua kubu terpecah, antara kelompok pro pidana mati dan kontra. Menurut kelompok kontra, pidana mati harus dihapuskan demi menjunjung hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej mengatakan, teori dasar digunakan dua kelompok pro dan kontra sama kuatnya. Maka dari itu, saat ini Indonesia menerapkan pidana mati yang bergaya Indonesia atau Indonesian Ways.
Advertisement
"Mengutip pernyataan Pak Muladi (Akademisi dan Menteri Kehakiman) di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ini adalah pidana mati yang Indonesian Ways," kata dia saat diskusi daring bersama ICJR, Selasa (24/5/2022).
Edward mencontohkan, sesama aktivis saja belum tentu memiliki pandangan senada terkait pidana mati. Dia meyakini, Aktivis HAM jelas bertolak berlakang dengan Aktivis Antikorupsi soal pidana mati. Sebab, Aktivis Antikorupsi selalu berteriak ingin koruptor dihukum mati tetapi Aktivis HAM sebaliknya, tidak boleh ada penjahat yang dihukum mati.
"Artinya apa? sesama teman aktivis saja tidak ada satu kata soal pidana mati. Karena persoalan pidana mati bukan hanya menyangkut persoalan hukum. Namun juga aspek religi, sosial dan politik," tegas Edward.
Edward mengaku, pidana mati di Indonesia sudah kerap dibahas dengan negara-negara sahabat, seperti Amerika, Inggris dan Australia.
Namun, berkaca dari survei yang pernah disimaknya terkait pidana mati, responden mengatakan bahwa pendukung pidana mati tidak semuanya mendukung hukuman tersebut saat dijatuhkan kepada seorang teroris.
"Tahun 2015 atau 2016 dilakukan survei soal pidana mati dengan ratusan responden yang intinya, 80% setuju dengan pidana mati, terhadap responden yang sama ada pertanyaan begini "apakah saudara setuju kalau teroris itu dijatuhi hukuman mati?" dari 80% yang setuju dengan pidana mati mengatakan tidak setuju teroris dipidana mati dan hanya 20% yang setuju, artinya ini bukan persoalan hukum, ini ada persoalan religi di sini, ada persoalan politik dan sosial masyarakat," yakin dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pidana Mati Indonesian Ways
Edward menambahkan, pidana mati Indonesian Ways adalah jalan tengah yang saat ini bisa diterapkan. Selain itu, pidana mati adalah pidana khusus dan bukan pidana pokok atau tambahan.
"Mengapa demikian? karena pidana mati harus secara selektif dijatuhkan," tegas Edward.
Edward melanjutkan, pidana mati Indonesian Ways punya masa percobaan selama 10 tahun saat pelaku dihukum pidana mati. Masa 10 tahun dilakukan sebagai pembinaan yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) terhadap Terpidana Mati.
Nantinya, pembinaan atas terpidana mati dalam kurun waktu 10 tahun ini dinilai dapat menjadi dasar bagi terpidana mati untuk memohon perubahan pidananya menjadi penjara sementara waktu yang harus diatur dalam undang-undang.
"Bahwa itu nanti ada penilaian dan sebagainya kita setuju bahwa penilaian itu oleh LAPAS sebagai pembimbing kemasyarakatan. Jadi berbagai disertasi yang mengulas pidana mati seolah yang dijatuhi pidana mati itu menjalani dua pidana, pidana penjara dan pidana mati sendiri karena masa tunggu itu ada di dalam penjara," Eddy menutup.
Terkini Lainnya
Pidana Mati Indonesian Ways
WamenkumHAM
Pidana Mati
Hukuman Mati
kuhp
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Populer
1.487 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPK Akan Pampang Namanya ke Publik
2.959 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pesta Rakyat di Hari Bhayangkara ke-78
Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia
Membaca Duduk Perkara Anak Bawa Ibu Kandung ke Pengadilan di Karawang
Metro Sepekan: Sempat Dapat Perlawanan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
HUT ke-78 Bhayangkara, Panglima TNI Harap Polri Terus Beri Pelayanan Terbaik
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Saya Gagal Berantas Korupsi
Isyana, Ari Lasso hingga Gigi Akan Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Profil Zhang Zhi Jie, Atlet Bulutangkis China yang Meninggal Dunia Saat Bertanding
Ragam Atraksi Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Banda Aceh
Anak Perusahaan Bank Mandiri Group, Go Beyond! Berhasil Catatkan Kinerja Positif di Kuartal I 2024
Zhang Zhi Jie Meninggal Dunia, PBSI Klaim Tim Medis Sudah Sesuai Prosedur
Harga Beras Mahal, Petani Makin Sejahtera?
Turis Asing Melancong ke Indonesia Sentuh 1,15 Juta pada Mei 2024, Wisman Ini Mendominasi
Kode Redeem FF Hari Ini 1 Juli 2024: Dapatkan Item Menarik dan Gratis di Free Fire!
Daftar Tanggal Merah Juli 2024, Berapa Banyak Hari Libur?
Cak Imin: Anies Masih Terkuat untuk Maju Pilkada Jakarta
Momen Davina Karamoy Bertemu Alice Norin, Auto Dikira Anak Kembar
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Merek China Diprediksi Rebut 33 Persen Pasar EV Dunia pada 2030
Jumlah Denyut Nadi Normal Sesuai Usia, Simak Cara Tepat untuk Menghitungnya
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya