, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati mengingatkan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan harus segera dibayarkan kepada pekerja perusahaan. Dia meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR.
"Terkait dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yaitu tentang THR Keagamaan, yang mana saya berharap untuk perusahaan-perusahaan segeralah seminggu sebelum Lebaran agar THR dibayarkan kepada pekerjanya," kata Elva dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga
Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, pada tahun 2021 banyak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Selain itu, banyak juga perusahaan yang tidak memenuhi aturan tentang THR tersebut.
Advertisement
"Kemnaker di sini harus memanggil perusahaan-perusahaan agar segera membayarkan (THR) seminggu sebelum Lebaran, kasihan mereka para pekerja punya anak-istri dan mengharapkan sekali THR itu. Apalagi sekarang pandemi Covid sudah mereda mereka ada yang ingin pulang kampung kan perlu biaya," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya harus diberi sanksi. "Harus diberikan sanksi, karena THR itu kewajiban yang harus dibayarkan dari pengusaha," tandas dia.
Tunjangan Hari Raya sebagai rejeki tambahan tidak seharusnya sembarang dihabiskan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kemnaker Sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022
![THR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/cIfAG2cMF-TNOZllEyDyANTHyS4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1045213/original/057155400_1446724551-151105-THR-PNS-05-Grafis-Abdillah.jpg)
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2022 dari pengusaha kepada pekerja/buruh melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.
Menurut Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, layanan Posko Pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2022 yang dapat dilakukan secara mandiri, individu dan terjamin privacy para pengadu.
"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Haiyani Rumondang secara virtual, kepada para Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota, pada Rabu (13/4/2022).
Haiyani mengatakan secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR tahun 2020 dan 2021. Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya.
"Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut," ujar Haiyani Rumondang.
Haiyani Rumondang menjelaskan dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini, pihaknya tak dapat bekerja sendiri. Sangat diperlukan komitmen, kordinasi yang baik dan efektif antara Pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.
"Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR," katanya.
Adanya layanan/kanal Posko Pengaduan THR berbasis web ini kata Haiyani, tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR. Web tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
"Saya sangat berharap bahwa pertemuan ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama pekerja/buruh, SP/SB, pengusaha dan para stakeholder dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif," kata Haiyani Rumondang.
Advertisement
THR Lebaran 2022, Buruh Wanti-Wanti Pengusaha Jangan Dicicil Lagi
![Tutup May Day, Buruh Nyalakan Bom Asap](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/vGBV6kjFihsQYlBI7baQghHTM2o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2793619/original/013488900_1556718746-Kembang-Api-Buruh4.jpg)
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberikan apresiasi kepada Pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sesuai SE tersebut.
Lantaran, Pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR. Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan, THR 2022 merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja.
Hal itu disampaikan Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).
Mirah Sumirat meminta semua pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerjanya, sesuai SE Menaker tersebut, antara lain mengatur agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bahkan bagi perusahaan yang mampu, Menaker juga menghimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ujar Mirah.
Terkait dengan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi yang dinyatakan dalam SE Menaker, ASPEK Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi, untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum.
![Infografis Aturan THR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tS49U-oLBCtN71EvAvm8dXUt97E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1270660/original/004317400_1466509232-THR__1_.jpg)
Terkini Lainnya
Buruh Perempuan Pabrik Handuk Majalaya Gugat CV Vhileo ke Pengadilan: Kami Ditelantarkan 2 Tahun!
Pemkot Surabaya Buka Sayembara Desain Ruang Multifungsi Eks THR dan TRS, Berhadiah Rp50 Juta
Kemnaker Sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022
THR Lebaran 2022, Buruh Wanti-Wanti Pengusaha Jangan Dicicil Lagi
THR
DPR
Kemnaker
Lebaran
THR Lebaran
thr 2022
Rekomendasi
Pemkot Surabaya Buka Sayembara Desain Ruang Multifungsi Eks THR dan TRS, Berhadiah Rp50 Juta
Joe Biden
Kamala Harris Bakal Raup Dukungan Pendanaan Jumbo Usai Joe Biden Mundur dari Pilpres AS
7 Kandidat Cawapres Kamala Harris yang Dijagokan Maju Pilpres AS 2024
Joe Biden Mundur, Prediksi The Simpsons soal Dugaan Kamala Harris Maju Jadi Capres AS Terbukti
Reaksi Pemimpin Dunia Usai Joe Biden Mundur Capres Pemilu AS 2024
Memecoin Joe Biden Anjlok 62% Usai Mundur dari Pilpres AS 2024
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Misi Ulang Sukses 2018, Persija Jakarta Bidik Gelar Juara Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Ajak Wartawan Ikut Lomba Karya Jurnalistik dan Sosial Media, Perebutkan Total Hadiah Rp300 Juta
Meilina Siregar: Piala Presiden Patut Dicontoh Cabang Olahraga Lain
Proliga 2024
Rendy Tamamilang MVP PLN Mobile Proliga 2024, Jakarta Bhayangkara Presisi Raih 6 Penghargaan Terbaik
Dikalahkan Bhayangkara di Final PLN Mobile Proliga 2024, LavAni Gagal Cetak Sejarah
Daftar Lengkap Juara PLN Mobile Proliga dari Masa ke Masa
Disaksikan SBY, LavAni Gagal Pertahankan Gelar Juara Proliga
Pupus Mimpi LavAni, Bhayangkara Presisi Juara PLN Mobile Proliga 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Timnas Indonesia U-19
Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2024 di Depan Mata, Timnas Indonesia Rotasi Pemain Lawan Timor Leste
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Garuda Muda Ditahan Tanpa Gol di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
TOPIK POPULER
Populer
Barang Milik Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Ini Daftarnya
Jaksa Agung: Masyarakat Pesimis Terhadap Kinerja Penegak Hukum
Dalami Dua Kasus yang Jerat Firli Bahuri, Polisi Akan Periksa Sejumlah Ahli
Kapal Pengangkut Material BTS BAKTI Kominfo Hilang Kontak di Perairan Papua
Saling Sindir Anies dan Heru Budi soal Kebijakan Jakarta, Evaluasi ada di Tangan Kemendagri
Metro Sepekan: Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, Kok Bisa?
KPK Sita Uang Rp36 Miliar Milik Eks Bupati Langkat di Kasus Gratifikasi
Jaksa Agung Ingatkan Anggotanya Netral saat Pilkada 2024: Yang Melenceng Akan Ditindak Tegas
PKS Tolak Rencana Kendaraan Wajib Asuransi 2025: Tambah Beban Rakyat
Heru Budi Kumpulkan 2.000 Kepala Sekolah Usai Cleansing Ratusan Guru Honorer
Kamala Harris
Kamala Harris Bakal Raup Dukungan Pendanaan Jumbo Usai Joe Biden Mundur dari Pilpres AS
7 Kandidat Cawapres Kamala Harris yang Dijagokan Maju Pilpres AS 2024
Joe Biden Mundur, Prediksi The Simpsons soal Dugaan Kamala Harris Maju Jadi Capres AS Terbukti
Joe Biden Mundur Bursa Capres Pemilu AS 2024, Kamala Harris Otomatis Jadi Calon Presiden Partai Demokrat?
Kamala Harris Dijagokan Joe Biden di Pilpres AS 2024, Cardi B Ngakak Heboh: Sudah Kubilang!
Harga Emas Menguat di Asia Setelah Joe Biden Mundur dari Pilpres AS
Berita Terkini
Judi Sabung Ayam di Bekasi, Polisi Sebut Panitia Dapat Jatah 10 Persen dari Uang Taruhan
3 Cara Merebus Daun Kelor untuk Turunkan Kolesterol dan Asam Urat
Kemendag Bentuk Satgas Barang Impor Ilegal, Ini Kata Menteri Teten
7 Pengusaha Sukses di Indonesia yang Jadi Inspirasi, Dulu Hidupnya Melarat
Bolehkah Suami Istri Menunda Punya Anak, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Kolaborasi Epik 3 Diva Jadi Momen Penuh Nostalgia di We The Fest 2024
Kejagung Ungkap Peran Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Kasus Timah
Sambangi MA, AHY Siap Kolaborasi Penanganan Sengketa Tanah
Kamala Harris Bakal Raup Dukungan Pendanaan Jumbo Usai Joe Biden Mundur dari Pilpres AS
7 Kandidat Cawapres Kamala Harris yang Dijagokan Maju Pilpres AS 2024
Sri Mulyani Bocorkan yang Bikin Menko Luhut Semangat, Apa Itu?
Hadiri Rapat Paripurna Usai Penggeledahan KPK, Wali Kota Semarang Hevearita: Saya Tidak Kemana-mana
Potret Lawas 6 Mantan Penyanyi Cilik Pakai Seragam Sekolah, Bikin Pangling
10 Penyebab Rambut Bercabang yang Sering Tak Disadari