, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperketat aktivitas masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, yang berlaku mulai 5-18 April 2022. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/396/SET.COVID-19.
"Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah, Rabu (6/4/2022).
Sejumlah aturan yang tertuang dalam surat edaran, di antaranya pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan jumlah peserta didik 100 persen. Kebijakan PTM 100 persen ini berlaku mulai tingkat SD hingga SMA sederajat.
Advertisement
Operasional swalayan maupun minimarket yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sedangkan yang berlokasi di fasilitas umum, seperti terminal, rumah sakit, dan lainnya, boleh beroperasi 24 jam.
Baca Juga
"Untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00-21.00 WIB dengan kapasitas penguniung 75 persen," ujar Sajekti.
Bagi PKL di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan, beroperasi mulai pukul 21.00 WIB-05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Untuk toko kelontong, salon, laundry, pedagang asongan, dan usaha sejenis lainnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, polisi memperketat akses masuk menuju Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Warteg Buka Sampai Jam 10 Malam
Kegiatan warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Restoran atau kafe yang berada pada lokasi tersendiri, beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sedangkan restoran atau kafe yang buka di malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00-24.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan dibuka dengan dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.
Bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Restoran dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
"Wajib untuk menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," pungkas Sajekti.
Terkini Lainnya
Fokus Turunkan Level PPKM, Pemkab Bekasi Tegas Larang Kerumunan saat Nataru
Capaian Vaksinasi 92 Persen, Wali Kota Heran Bekasi Masih PPKM Level 2
PPKM Level 3 Nataru, Pemkot Bekasi Bakal Berlakukan SIKM
Warteg Buka Sampai Jam 10 Malam
PPKM
Bekasi
PTM
PTM 100 Persen
Pemkot Bekasi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dinilai Bisa Berpotensi Dijerat Korupsi Selain Kasus Etika
Pemerintahan Prabowo Disebut Bakal Perpanjang Kerja Sejumlah Menteri Jokowi, Ini Saran Pengamat
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
BMKG Ungkap Penyebab Jakarta Diguyur Hujan Lebat Meski Musim Kemarau
Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Tak Cuma Deportasi, Ditjen Imigrasi Juga Cekal 13 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Berat
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Usai Diguyur Hujan, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Baik
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Jangan Menghina Orang Bodoh, Ternyata Banyak Barokahnya, Kata Gus Baha, Kok Bisa?
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian