uefau17.com

Politikus PDIP Ini Usul Pemerintah Bentuk Satgas Minyak Goreng - News

, Jakarta Politikus PDIP yang juga Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Sitorus mengusulkan pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menurut dia, selain tak sejalan dengan undang-undang, peraturan ini tidak melibatkan pihak-pihak lain yang seharusnya ikut berperan dari hulu ke hilir. Karena itu, pihaknya mengusulkan agar membuat Satgas Minyak Goreng.

"Saya mengusulkan agar diubah menjadi Satgas Minyak Goreng atau SKB yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Keuangan, Polri dan Kementerian Dalam Negeri," kata Deddy dalam keterangannya, Jumat (25/4/2022).

"Tanpa pengawasan yang ketat dari hulu terkait pasokan bahan baku, distribusi produksi, pengendalian harga dan penegakan hukum yang tegas maka kebijakan apapun tidak akan mampu mengatasi kelangkaan dan harga yang mahal," sambungnya.

Dia menuturkan, pemerintah tidak boleh melepaskan harga minyak goreng sepenuhnya kepada mekanisme pasar semata atau hanya mengatur minyak curah, tetapi juga harus mengendalikan harga minyak goreng kemasan agar sesuai ke-ekonomian.

"Harga keekonomian berarti mempertimbangkan harga bahan baku, harga pokok produksi, biaya distribusi dan keuntungan yang wajar dengan kondisi makro ekonomi dan kemampuan daya beli masyarakat. Itulah filosofi undang-undang tentang perdagangan dan itu juga arti kehadiran negara," kata Deddy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terburu-buru

Deddy juga memandang, pencabutan mekanisma DMO, DPO dan HET minyak goreng terlalu terburu-buru.

Untuk diketahui, DMO adalah domestic market obligation dan DPO adalah domestic price obligation, untuk mengatur penyebaran minyak goreng (migor) di pasaran.

DMO mewajibkan seluruh produsen migor yang akan melakukan ekspor untuk mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara DPO mengatur harga minyak sawit mentah (CPO) di Tanah Air.

"Kebijakan demikian yang terburu-buru menyebabkan pasokan semu yang tidak berkelanjutan serta harga minyak goreng kemasan yang tidak terkendali," kata dia.

Selain itu, pemberian subsidi untuk minyak goreng curah melalui skema BPDPKS, itu sangat rentan terhadap penyimpangan dalam bentuk migrasi konsumen, penimbunan dan penyeludupan serta pengalihan minyak goreng curah ke industri dan ke luar negeri.

Demikian pula kebijakan menaikkan pungutan ekspor (levy). Bagi Deddy, hal ini tidak akan efektif jika disparitas harga pasar internasional dengan domestik masih cukup lebar. Menurut pria kelahiran Pematang Siantar ini, mengatasi kelangkaan minyak goreng sebenarnya tidak terlalu sulit. sebab fundamentalnya adalah memastikan adanya pasokan bahan baku yang cukup dan rantai pasok/sistem distribusinya tidak bocor.

"Masalah fundamental tersebut hanya bisa diatasi jika ada pengaturan tata niaga yang baik, adil dan transparan serta pengawasan, penegakan hukum yang konsisten dan efektif," kata Deddy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat