, Jakarta - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan menolak dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Kabar adanya penolakan ASN dimutasi ke IKN Nusantara itu diungkapkan Dirjen Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam sebuah webinar pada Jumat (25/2/2022) lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Memang ASN sudah menandatangani perjanjian untuk ditempatkan di mana saja, tapi keengganan ini tidak bisa dianggap enteng, karena berpotensi kehilangan aset ASN kita," ujarnya.
Karena itu, pihaknya menyarankan agar seluruh kajian terkait pemindahan IKN disampaikan secara berkala kepada ASN menggunakan konten yang kreatif, seperti infografis, virtual tour, diorama desain kota IKN Nusantara, hingga story telling.
Hal tersebut bertujuan agar kesan yang diterima ASN bukan keterpaksaan, melainkan persuasi yang dapat menimbulkan partisipasi.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima banyak permohonan mutasi ASN. Jumlah permohonan mutasi ke Jakarta ini meningkat sejak pengumuman rencana pemerintah pusat memboyong ASN sejumlah kementerian ke IKN Nusantara di Kaltim.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengamini terjadinya peningkatan jumlah permohonan mutasi ASN ke Jakarta. Jumlah tersebut meningkat selama awal 2022.
"Kalau lihat jumlahnya ada peningkatan tentu saja dengan berbagai alasan, misalnya mengikuti penugasan suami atau istri ke Jakarta, merawat orang tua, atau mengembangkan karir," kata Maria kepada merdeka.com, Selasa (1/3/2022).
Namun saat disinggung mengenai data rinci terkait peningkatan mutasi ASN ke Jakarta, Maria mengatakan, tidak mengetahui secara detil.
Yang jelas, ia memastikan permohonan mutasi ASN ke Jakarta selalu ada. Namun untuk tahun 2022, ia mengaku terjadi peningkatan.
"Kalau masalah yang mengajukan pindah ke DKI Jakarta pastinya selalu ada," ucapnya.
Aparatur sipil negara di kementerian dan lembaga tercatat mencapai 800 ribu hingga 1 juta orang. Namun, nantinya hanya sekitar 180 ribu orang saja yang akan pindah ke ibu kota baru.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
ASN Wajib Bersedia Dipindah ke IKN Nusantara
![MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Raker dengan Komisi II DPR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/j_fsHL6xA7FQUvp9V6IZuZ4v21w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3423417/original/018895800_1617873990-20210408-MenPAN-RB_Tjahjo_Kumolo_Raker_dengan_Komisi_II_DPR-4.jpg)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo merespons rumor banyak ASN ogah dipindahkan ke IKN Nusantara. Tjahjo mengatakan, hingga kini belum ada penolakan resmi dari ASN.
Kendati begitu, Tjahjo mengingatkan bahwa ASN wajib hukumnya mematuhi mandat pemerintah, termasuk terkait pemindahan tugas.
"Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat, namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," kata Tjahjo Kumolo dalam siaran pers, dikutip pada Selasa (1/3/2022).
Politikus PDIP itu menjelaskan, keputusan pemindahan ASN ke IKN Nusantara dilakukan berdasarkan penilaian kriteria, alternatif, dan konstrain. Dia meminta para ASN tidak perlu khawatir terhadap rencana pemindahan IKN ke Nusantara.
Dia menuturkan, saat ini pemerintah tengah secara bertahap melakukan persiapan dan kajian matang terhadap proses pemindahan ASN.
Kata Tjahjo, pemerintah tengah membangun upaya simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN.
"Saat ini telah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian/lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN baru di tahun 2024," imbuhnya.
Dari hasil one-on-one dimaksud, nantinya akan diputuskan nama-nama ASN dari setiap kementerian/lembaga yang akan pindah ke Nusantara, beserta informasi apakah ASN tersebut dapat membawa keluarga atau tidak.
"Informasi ini penting sebagai bahan masukan kepada kementerian/lembaga terkait. Misalnya Kementerian PUPR yang saat ini tengah dalam proses persiapan pembangunan infrastruktur pemukiman, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di IKN," jelasnya.
Advertisement
Anies Pastikan Jumlah ASN di Jakarta Sudah Mencukupi
![Anies Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Monas](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/TYD8K2t4m2EZuIykYtu0IyUdHgA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2820872/original/052161300_1559365749-20190601-Hari-Lahir-Pancasila-2.jpg)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut menanggapi kabar tentang banyaknya ASN yang enggan dipindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Mereka justru mengajukan permohonan mutasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Terkait hal ini, Anies menegaskan bahwa jumlah ASN di Jakarta sudah sangat mencukupi. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu juga menuturkan, permohonan mutasi seorang ASN harus melalui serangkaian prosedur.
"Kalau terkait itu (permohonan mutasi ASN) ada prosedurnya sebenarnya. Tapi kami di DKI Jakarta secara jumlah sudah sangat cukup," kata Anies usai menghadiri acara Tawur Kesanga di Pura Aditya Jaya, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (2/3/2022).
Dia juga berharap agar permohonan mutasi ASN ke DKI tidak berdampak pada penambahan beban Jakarta.
"Jangan juga nanti menjadi beban bagi warga Jakarta, secara jumlah sudah cukup di Jakarta," ujar Anies Baswedan memungkasi.
Hukuman bagi ASN yang Menolak Dipindah ke IKN
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, ASN yang menolak dipindahkan ke IKN Nusantara akan dikenakan hukuman disiplin. Aturan itu merujuk pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin," katanya lewat pesan singkat kepada Merdeka.com, Rabu (2/3/2022).
Satya mengatakan, dalam Pasal 3 huruf H PP 94/2021, ASN diwajibkan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Untuk IKN, dapat dicermati yang huruf h," tutur dia.
Kemudian, Satya merujuk Pasal 3 huruf c, d, dan e. Berikut isinya:
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Satya menyebut, jika tidak mematuhi, PNS akan diberikan hukuman. Tingkatannya mulai dari ringan, sedang hingga berat.
Isi Pasal 8 (1) tingkat hukuman disiplin terdiri atas:
a. Hukuman disiplin ringan
b. Hukuman disiplin sedang atau
c. Hukuman disiplin berat
Satya lalu meminta PNS mencermati kembali Pasal 10, khususnya huruf G. Berikut isinya:
g. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
Reporter: Yunita Amalia / Muhammad Genantan Saputra
Merdeka.com
Terkini Lainnya
ASN Enggan Dipindah ke IKN, Menpan-RB: Jika Sudah Diputuskan Hukumnya Wajib
Ini Hukuman bagi ASN yang Menolak Dipindahkan ke IKN Nusantara
Kata Anies soal ASN Pilih Dimutasi ke Jakarta Ketimbang IKN Nusantara
ASN Wajib Bersedia Dipindah ke IKN Nusantara
Anies Pastikan Jumlah ASN di Jakarta Sudah Mencukupi
Hukuman bagi ASN yang Menolak Dipindah ke IKN
ASN
PNS
Jakarta
IKN Nusantara
IKN
Ibu Kota Negara
Rekomendasi
Sederet Alasan Pembukaan CPNS 2024 Molor
3.200 ASN Pindah ke IKN Lebih Dulu, Sudah Berkeluarga Dapat 1 Unit Apartemen
Ada Dokter-PNS Minta Pindah Duluan ke IKN, Ternyata Ini Alasannya
12 Tower Rusun ASN di IKN Ditarget Rampung Jelang HUT RI ke-79
Siap-siap Kena Pecat, Pj Wali Kota Tangerang Keluarkan SE Larangan Judi Online
ASN Kota Kediri Mau Poligami? Simak Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi
Penampakan Interior Apartemen ASN di IKN, Lega dengan 3 Kamar Tidur dan Balkon
IKN Tahap Awal Hanya Bisa Tampung 1.700 ASN Imbas Cuaca
Otorita IKN Ajak 3 Kelompok UMKM dan Perusahaan Berbisnis di Ibu Kota Baru
Piala AFF U-19
Jens Raven Bicara Prospek Gabung Timnas Senior usai Juara Piala AFF U-19 2024, Ada Kans Dipanggil STY?
Olimpiade 2024
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Tak Hanya Ukir Prestasi, Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Juga Bisa Promosikan Pariwisata
Olimpiade Paris 2024 Disengat Gelombang Panas
Anies Baswedan Saat Tahu Seragam Olimpiade 2024 Atlet Indonesia Karya Didit Hediprasetyo: Gak Jadi Kaget
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Bandar Judi Online Inisial T
Infografis Menguak Sosok Mister T Pengendali Judi Online di Indonesia dan Tips Hindari Kecanduan Judol
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Pakai VAR Biar Makin Cetar
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
TOPIK POPULER
Populer
Menguak Sosok Mister T Pengendali Judi Online di Indonesia
Buka Mukernas Perindo, Hary Tanoe Minta Kader Sukseskan Pemenangan Pilkada 2024
Mukernas Perindo 2024, Megawati hingga Anies Dijadwalkan Isi Kelas Pembekalan Kader
Kritik Pemerintah soal Tambang, Megawati: Makan Tuh Tambang
Ratusan Sopir JakLingko Demo di Balai Kota Jakarta, Arus Lalin Sekitar Monas Tak Bergerak
Viral Selebgram Meninggal Usai Sedot Lemak di Klinik Depok, Ini Penjelasan Ahli
Polri Kembali Periksa Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada Kamis 1 Agustus 2024
BPD HIPMI Jaya Lantik 157 Anggota Baru, Tekankan Pentingnya Jumlah Pengusaha
Pimpinan DPR Pastikan Rapat Pansus Haji Tidak Akan Digelar pada Masa Reses
Hasil Operasi Patuh Jaya, 74 Pengendara Mobil Kena Tilang Gara-Gara Pakai Strobo
Timnas Indonesia U-19
Timnas U-19 Didominasi Pemain Liga 1, Erick Thohir Sebut Indonesia Banyak Miliki Bibit Muda Potensial
Jens Raven Bicara Prospek Gabung Timnas Senior usai Juara Piala AFF U-19 2024, Ada Kans Dipanggil STY?
Top 3 Berita Bola: Bungkam Thailand, Timnas Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024
Berita Terkini
Harga Emas Naik, Bagaimana Kontribusinya terhadap Kinerja Pegadaian?
Perluas Pasar Otomotif, Kemenko Perekonomian Gandeng ERIA
4 Resep Sambel Pecel Madiun Asli, Bikin Nambah Terus
Kelompok Pengusaha Kaltim Ingin Jadi Pemain Utama, Minta Jokowi Permudah Izin di IKN
Megawati Bicara soal Manusia Lupa Diri dan Kisah Pengkhianat Yudas Iskariot, Sindir Siapa?
Resep Tumis Cumi dengan Sayuran, Bisa Jadi Inspirasi Bekal Anak yang Sehat
Hari ke-3 di IKN, Presiden Jokowi Tinjau Fasilitas di Hotel Nusantara
Kereta Penumpang di India Tergelincir dan Picu 18 Gerbong Keluar Rel, 2 Orang Tewas
Pelajari 9 Sikap Elegan dan Cool agar Orang Lain Tidak Lagi Merendahkanmu
Jokowi Teken Aturan Pelaksana UU Kesehatan No 17 Tahun 2023
Sang Hyang Seri Mulai Kosongkan Rumah Dinas Pertani, Pensiunan Dapat Kompensasi
Dasar Hukum Pilkada 2024, Ini Alasan Kenapa Dilaksanakan Serentak
Resep Chicken Cordon Bleu Tanpa Gluten, Sehat dan Lezat