, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi minta pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dievaluasi akibat terjadi tren peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia, terlebih di Jawa Barat (Jabar), DKI Jakarta, dan Banten.
Baca Juga
Advertisement
Meski demikian, aturan terhadap PTM Terbatas masih mengacu kepada SKB 4 Menteri.
Bahkan, dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, juga merujuk hal tersebut.
Diketahui DKI Jakarta dan Jawa Barat masuk dalam PPKM Level 2, begitu dengan Banten ada yang masuk level 2 dan 3.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021," demikian seperti dikutip pada Selasa 1 Februari 2022.
Sementara, dalam SKB 4 Menteri tersebut, dalam diktum ketujuh memang dibuka ruang agar bisa dilakukan evaluasi terhadap penerapan PTM 100 persen.
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU," demikian seperti diktutip.
Adapun yang dimaksud dalam Diktum Kesatu tersebut adalah penerapan PTM 100 persen.
Meski demikian, Pemda tak diberi kewenangan membuat aturan PTM sendiri diluar SKB 4 Menteri.
"Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah harus mengacu padaketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tidakdiperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratanpenyelenggaraan pembelajaran," demikian seperti dikutip dalam Diktum Kesebelas.
Bahkan, dalam lampiran SKB 4 Menteri juga disebutkan PTM dapat dihentikan.
"Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi: Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut, Angka positivity rate hasil surveilans epidemioloogis sebesar 5 persen atau lebih, Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih," demikian seperti dikutip.
PTM Terbatas 100 persen bisa tak diterapkan, jika memang suatu daerah berada di PPKM Level 3.
"Jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan ama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari," demikian seperti dikutip.
Sebelumnya, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan aturan mengenai PTM terbatas sudah menyesuaikan dengan dinamika perkembangan kasus Covid-19 di masyarakat.
"Aturan PTMT kami sudah adaptif terhadap dinamika pandemi Covid yang ditetapkan oleh pemerintah, jadi SKB 4 Menteri patuh terhadap penetapan level PPKM oleh Mendagri," kata Jumeri saat dihubungi , Selasa (1/2/2022).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berikan Contoh
Jumeri mencontohkan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, disebutkan bahwa Jakarta masuk dalam level 2 PPKM. Karena berada pada level 2, maka DKI tetap diperkenankan untuk menggelar PTM 100 persen.
Level PPKM salah satunya ditentukan dengan jumlah temuan kasus. Tentu saja jika kasus melonjak tajam, maka level PPKM pun akan turut menyesuaikan. Begitu pula dengan aturan pelaksanaan PTM terbatas akan tertaut dengan level PPKM di suatu daerah.
"Sebagai contoh kemaren Kemendagri terbitkan Inmendagri baru, sebagai contoh dalam Inmendagri baru disebutkan DKI masih di level 2 belum 3 jadi PTM masuk kategori 100 persen," paparnya.
Jumeri memastikan bahwa permintaan evaluasi PTM dari Presiden Jokowi sudah terwujud dalam Inmendagri terbaru soal PPKM.
"Perintah Pak Presiden untuk evaluasi sudah dilakukan lewat penetapan level dan kemarin sudah terbit Inmendagri 6/2022, ada beberapa daerah yang berubah levelnya sekolah tinggal menyesuaikan dengan level. Hal ini sejalan dengan SKB 4 Menteri," ujar Jumeri.
Terkini Lainnya
Jokowi Minta PTM Dievaluasi, Ketua Komisi X: Disesuaikan dengan Situasi Wilayah
PTM Seluruh Tingkatan di Kota Bogor Dihentikan Sementara
Kasus Omicron Meningkat, Epidemiolog Harap PTM 100 Persen di Jakarta Dihentikan
Berikan Contoh
Jokowi
PPKM
COVID-19
PTM
Inmendagri
Rekomendasi
Adik Kandung Eks Ajudan Jokowi Dukung Sudaryono di Pilgub Jateng
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Survei Indikator Politik Indonesia: Masyarakat Jateng Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi
Jokowi Ajak Umat Islam Jadikan Momen Tahun Baru Islam untuk Meningkatkan Takwa
Jokowi Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam: Semoga Bawa Kedamaian
Bentuk Kepercayaan Prabowo, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Jokowi Bisa Bertahan
Pemerintahan Prabowo Disebut Bakal Perpanjang Kerja Sejumlah Menteri Jokowi, Ini Saran Pengamat
Lingkar Pemuda Indonesia Ingatkan Prabowo Usung Paslon di Pilkada 2024 yang Mendukungnya Sejak Awal
Pansel: Sebanyak 42 Orang Sudah Daftar Capim KPK, 42 Calon Dewas
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Banjir Masih Rendam 4 RT di Jakarta Barat, Ini Lokasinya
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Wamenaker Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Tahun Ini BAF Donasikan Lebih dari 20 Ribu Mangrove Melalui BAF ECO Move
Pemerintahan Prabowo Disebut Bakal Perpanjang Kerja Sejumlah Menteri Jokowi, Ini Saran Pengamat
Kasus Kerangkeng Manusia Diputus Besok, LPSK Ingatkan Restitusi Maksimal untuk Korban
Bentuk Kepercayaan Prabowo, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Jokowi Bisa Bertahan
Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Resep Asam Manis Daging Kambing, Olahan Daging Kurban Simple
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Lagu BTS yang Membahas Tentang Kesehatan Mental, Penuh Pesan Positif
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
Pemandangan Langka bagi Turis, Penjaga Gerbang Istana Buckingham Inggris Menangis Saat Bertugas
Beasiswa Unggulan 2024 Dibuka untuk Mahasiswa Disabilitas, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Olimpiade Paris 2024 Segera Hadir di Vidio! Mulai 26 Juli 2024
Via Vallen Melahirkan di Tanggal Cantik 7 Juli Ditemani Chevra Yolandi, Bocorkan Nama Anak Pertama
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Cek Fakta: Hoaks Bantuan Uang Membangun Rumah dari Ashanty dengan Cara Kirim Nomor Rekening di Facebook
6 Potret Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Terpaut Usia 7 Tahun