, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis nihil terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi PT Asabri.
"Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding," tutur Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Leonard, alasan pengajuan banding tersebut antara lain karena putusan Majelis Hakim dinilai tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat.
Praktik rasuah yang dilakukan Heru Hidayat telah merugikan negara hingga Rp 39,5 triliun, dengan rincian dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,7 triliun dan PT Asabri Rp 22,78 triliun.
"Yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara, di mana putusan sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya, terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup. Sementara dalam perkara PT Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, terdakwa tidak divonis pidana penjara," jelas dia.
Lebih lanjut, jika Heru Hidayat dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan mendapatkan potongan hukuman, maka terdakwa bisa menerima hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut melukai hati masyarakat Indonesia.
"Bahwa pertimbangan hakim dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,7 triliun dihukum seumur hidup sedangkan dalam perkara PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun tidak dihukum, artinya Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," kata Leonard menandaskan.
heru hidayat terdakwa dugaan kasus korupsi dituntut hukuman mati
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Heru Hidayat Lolos Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Kendati, hakim menyatakan Heru terbukti melakukan korupsi di PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Heru Hidayat turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana kedua primer," ujar Hakim Ignatius Eko Purwanto dalam vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," sambungnya.
Hakim Ignatius juga dalam amarnya mewajibkan Heru Hidayat membayar uang pengganti atas perbuatan yang dia lakukan. Heru diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226.
Dalam pertimbangannya, Anggota Hakim Rosmina menyebut tuntutan mati terhadap Heru Hidayat yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kejagung tak beralasan. Sebab, menurut Rosmina, tuntutan yang dilayangkan jaksa tak sesuai dengan dakwaan.
"Bahwa tuntutan penuntut umum tersebut keliru dan sesat karena dakwaan merupakan landasan dan rujukan serta batasan dalam penelitian, penuntutan, dan putusan suatu perkara," kata Rosmina.
Menurut Rosmina, Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang didalamnya memuat tuntutan mati tidak dicantumkan dalam surat dakwaan tim penuntut umum. Rosmina berpandangan, meski Heru Hidayat mengulang perbuatan pidana, yakni korupsi PT Jiwasraya, namun tak bisa dituntut di luar pasal yang didakwakan.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, majelis hakim berpendapat bahwa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum agar terdakwa dijatuhi hukuman mati haruslah dinyatakan ditolak," kata Rosmina.
Perlu diketahui, vonis nihil yakni tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang.
Adapun, Heru Hidayat divonis hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi di PT Jiwasraya.
Terkini Lainnya
Majelis Hakim Vonis Nihil Heru Hidayat dalam Kasus Korupsi Asabri
Alasan Hakim Tolak Vonis Mati Terhadap Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat
Divonis Nihil, Hakim Perintahkan Sitaan Aset 18 Kapal dari Heru Hidayat Dikembalikan
Heru Hidayat Lolos Hukuman Mati
ASABRI
Heru Hidayat
Kejagung
Kasus Asabri
Korupsi Asabri
Heru Hidayat Vonis Nihil
vonis nihil
banding
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Penghitungan Suara Sistem Noken Caleg DPRD Nduga Kembali Berujung Korban Jiwa
Top 3 News: Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
HUT ke-17 PSBI, Effendi Simbolon: Kita Semua Guyub, Dipersatukan oleh Keturunan Bukan Profesi
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Cuaca Hari Ini Minggu 7 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Update Banjir Jakarta: Pagi Ini 4 RT Masih Tergenang
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024