, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Eksekutor Kejati Jakarta Selatan telah menyita sejumlah aset milik PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai pengganti kerugian negara atas kasus korupsi terpidana Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2 senilai Rp 1,35 triliun.
"Telah melaksanakan eksekusi terhadap amar putusan pidana uang Pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media sebesar Rp. 1.35 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (2/12).
Adapun pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama Terpidana Indar Atmanto.
Advertisement
Dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.
Adapun aset harta benda milik PT IM2 yang disita, diantaranya;
1. Satu unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Satu unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangun yang berlokasi di Jalan H. Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3. Empat belas unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 (enam) unit kendaraan bermotor roda dua;
4. 79.280 item Production Asset, seperti kabel optik, server dan lain-lain milik PT. Indosat Mega Media;
5. 6.228 item Production Support Assepe seperti peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi milik PT. Indosat Mega Media;
6. 258 item barang inventaris berupa furniture milik PT. Indosat Mega Media;
7. Mechanical Electric (Genset, UPS dan lain-lain) penunjang gedung kantor milik PT. Indosat Mega Media (IM2);
8. Uang sebesar Rp. 7.719.785.091 dan uang sebesar USD 72.870 yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
9. Piutang PT. Indosat Mega Media dengan total nilai sebesar Rp77.694.237.858.
"Terhadap barang atau benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan Sita Eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian harga (taksasi)," kata Leonard.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mewacanakan hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia. Sejumlah pihak menganggap wacana ini sebagai wacana janji politik semata, lalu apa urgensinya?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemindahan Perangkat Transmisi
Sementara, kata Leonard, pihak PT Indosat Tbk akibat penyitaan ini turut mengajukan permohonan agar dapat melakukan pemindahan atau Disintegrasi Jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) sampai dengan akhir bulan Maret 2022.
Dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan. Pasalnya, jika tidak dipindahkan akan berdampak gangguan layanan internet dan telepon para pelanggan. Berdasarkan Surat Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang telah disetujui pihak PT. Indosat Tbk.
Perlu diketahui, Kasus korupsi IM2, terjadi pada periode 2006-2012. Kasus tersebut, terkait dengan penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat Tbk. Kasus tersebut, berujung pada pemidanaan terhadap Indar Atmanto.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menghukumnya selama delapan tahun penjara. Kasus tersebut, sempat berujung pada banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dan kasasi ke mahkamah. Pada 2015 MA, memutuskan tetap menghukum Indarto, dan mewajibkan penggantian kerugian negara.
Reporter: Bachtiarusin Alam
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Pemindahan Perangkat Transmisi
PT IM2
Kejaksaan Agung
Penyitaan Kejaksaan Agung
Kejagung
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Kakinya Sudah Sehat, Prabowo Pamer Jurus Silat dan Temui Jokowi di Istana
Sosiolog Bicara Dampak Buruk Judi Online
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda