, Jakarta - Seorang perempuan di Banda Aceh yang mengaku mengalami percobaan pemerkosaan melaporkan kasus yang dialaminya di Polresta Banda Aceh. Hanya saja, laporan itu tidak bisa dibuat lantaran dirinya belum divaksinasi Covid-19.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan bahwa pihaknya memang mengarahkan setiap masyarakat yang bermaksud mengadukan perkara ke kepolisian untuk menerima vaksin Covid-19 sebelum membuat laporan.
"Bahwa laporan masyarakat tidak ditolak, hanya masyarakat yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin dulu. Setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, maka masyarakat dapat melaporkan kembali," tutur Winardy saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Winardy, situasi pandemi Covid-19 mempengaruhi prosedur akses masuk ke fasilitas publik, termasuk kantor polisi. Masyarakat wajib memindai barcode PeduliLindungi sebagai rekam jejak perjalanan.
"Karena sekarang yang masuk fasilitas publik dipasang QR code PeduliLindungi untuk memastikan bahwa aman dari penyebaran Covid-19 dan bisa dikontrol," jelas dia.
Winardy pun mengimbau agar masyarakat dapat mengikuti program vaksinasi nasional agar kekebalan kelompok atau herd immunity dapat segera tercapai. Dia pun mencontohkan Arab Saudi yang warganya 95 persen telah menerima vaksin sehingga umrah dan kerapatan shaf salat sudah dapat dilakukan.
"Untuk diketahui bahwa Aceh baru 28 persen dan nomorr 31 se-Indonesia. Oleh karena itu, ayo vaksin dan vaksinasi bisa dilakukan di gerai-gerai vaksin yang disediakan pemerintah," kata Winardy.
Sebelumnya, seorang warga di Banda Aceh mengaku mengalami tindak pidana percobaan pemerkosaan, namun saat melapor ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, korban ditolak. Alasan polisi karena korban tidak bisa menunjukkan surat vaksinisasi Covid-19.
Korban mendatangi Mapolresta Banda Aceh didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Senin (18/10/2021).
"Petugas piket di depan pintu masuk Mapolresta Banda Aceh menanyakan sertifikat vaksin, mereka mengatakan kalau tidak ada sertifikat vaksin tidak boleh masuk," kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, dua anggota staf LBH Banda Aceh pendamping korban yang memiliki sertifikat vaksin, diperbolehkan masuk dan datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Polisi yang bertugas juga menanyakan sertifikat vaksin.
Qodrat menjelaskan, korban tidak memiliki sertifikat vaksin lantaran tidak boleh divaksin, sementara surat keterangan dokter yang menjelaskan hal itu ada di kampung halamannya.
"Mereka di SPKT tetap menolak (korban) kalau tidak ada sertifikat vaksin," jelasnya.
Warganet kembali membicarakan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami tiga orang anak dan diduga dilakukan oleh ayahnya sendiri. Kasus yang taerjadi di 2019 tersebut dihentikan polisi, kini tagar 'Percuma Lapor Polisi' menjadi viral sebagai bentuk keke...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pindah Lapor ke Polda Aceh, tapi...
Ditolak di Mapolresta Banda Aceh, korban kemudian mencoba melapor perkara dugaan percobaan pemerkosaan itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
LBH Banda Aceh dan korban diterima di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, tapi tidak diberikan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL). Polisi beralasan terduga pelaku tidak diketahui oleh korban. Padahal, ungkap Qodrat, mencari pelaku itu bukan tugas korban ataupun kuasa hukumnya, melain polisi itu sendiri.
LBH Banda Aceh menilai penolakan laporan ini bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada korban.
"Hak melaporkan ke polisi apabila ada tindakan pidana hal ini tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun, termasuk pandemi. Sertifikat vaksin bukan sebuah proses yang menghalangi orang mendapatkan akses keadilan," tegasnya.
Muhammad Qodrat mengungkapkan, dugaan percobaan pemerkosaan itu dialami seorang perempuan berusia 19 tahun. Dia mahasiswi di salah satu kampus di Banda Aceh.
Korban bersama ibu dan adiknya tinggal di salah satu desa di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Korban baru menetap di sana sekitar 3 bulan lalu.
"Sementara ayahnya sedang bekerja di Malaysia," tutur Muhammad Qodrat.
Dia mengatakan, percobaan pemerkosaan terhadap korban terjadi pada Minggu (17/10/2021) sore. Saat itu korban sedang berada di rumahnya dan pelaku masuk lalu membekap mulut dan menutup mata korban.
Korban disebut sempat melawan, dalam upaya percobaan pemerkosaan itu ibunya pulang, pelaku langsung lari.
Terkini Lainnya
6 Perkembangan Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur
Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Atas Vonis Pemerkosa Anak di Aceh Besar
Terdakwa Perkosaan Anak Kandung Divonis Bebas Mahkamah Syar'iyah Aceh
Pindah Lapor ke Polda Aceh, tapi...
Pemerkosaan
Aceh
Percobaan Perkosaan
Percobaan Pemerkosaan
Perkosaan
Vaksin Covid-19
Rekomendasi
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
Siswi SMK di Mesuji yang Tewas Dibunuh Paman Sempat Dirudapaksa Ketika Sekarat
Remaja Pemerkosa Bocah di Sukabumi hingga Tewas Divonis 9 Tahun Penjara
Top 3 News: Polisi Duga Penyewa Mobil Milik Bos Rental yang Tewas di Pati Pakai Identitas Palsu
Ayah Tiri di Bogor Perkosa Putrinya 5 Kali
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya, Ini Jejak Kejahatannya
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli